Target Galian C Meleset
Target pajak galian C tahun 2019 dipasang Rp 55 miliar.
AMLAPURA, NusaBali
Pengusaha galian C di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem kesulitan mengurus izin ke Provinsi Bali. Walau aktivitas galian telah lama berlangsung, untuk melegalkan kegiatan itu sangat rumit. Salah satu persyaratannya menyertakan bukti kepemilikan lahan yang sah. Imbasnya, target galian C pada APBD 2019 jadi meleset.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Karangasem, I Nengah Mindra, mengungkapkan salah satu persyaratan mengurus izin galian C ada bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat, pipil, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau bukti-bukti lainnya. Sementara lokasi galian C kebanyakan ruang terbuka hijau, hutan lindung, dan alur sungai. "Bagaimana bisa memenuhi syarat administrasi mengurus izin galian C, lahannya kebanyakan hutan lindung dan alur sungai," kata I Nengah Mindra, Minggu (19/5).
Menurut Mindra, saat pasang target pajak galian C hanya menghitung lokasi yang berizin saja, seperti di Banjar Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, dan di Kecamatan Kubu. Meski demikian, pihak legislatif mendesak target pajak galian C tahun 2019 tetap dipasang tinggi Rp 55 miliar, sementara jelang pertengahan tahun tercapai Rp 5,5 miliar. "Kami telah pasang sesuai realita di lapangan, tetapi pihak legislatif mendesak agar target dinaikkan dengan asumsi di lokasi galian C ilegal, nantinya bisa berizin," ungkapnya.
Tercatat pajak galian C tahun 2018 dipasang Rp 55 miliar, hanya terpenuhi 21,59 miliar, meleset Rp 33,4 miliar. Pajak itu didapatkan dari beberapa lokasi yang berizin, sedangkan dari aktivitas galian C di Desa Sebudi, nihil pemasukan. Sebelumnya Kasatpol PP Karangasem I Ketut Wage Saputra sempat menginstruksikan kepada segenap pengusaha galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat agar izin kelar diurus Mei 2019, selanjutnya Juni 2019 dilakukan penertiban.
Tercatat di Kecamatan Selat semula ada 18 lokasi galian C, hanya dua berizin, dan 12 penggali ilegal menggunakan alat berat, selebihnya manual. Lokasi-lokasi galian C di Kecamatan Selat, di Desa Sebudi ada 15, yakni: Banjar Lebih (3 lokasi), Banjar Pura (2 lokasi), Banjar Yeha (2 lokasi), Banjar Telun Buana (1 lokasi), Banjar Tengah (3 lokasi), Banjar Badeg Kelodan (1 lokasi), Banjar Sebudi (1 lokasi), dan Banjar Ancut (2 lokasi). Sedangkan lokasi lainnya di Banjar Geriana Kangin, Desa Duda Utara sempat ada 3 lokasi, belakangan telah tutup. *k16
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Karangasem, I Nengah Mindra, mengungkapkan salah satu persyaratan mengurus izin galian C ada bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat, pipil, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau bukti-bukti lainnya. Sementara lokasi galian C kebanyakan ruang terbuka hijau, hutan lindung, dan alur sungai. "Bagaimana bisa memenuhi syarat administrasi mengurus izin galian C, lahannya kebanyakan hutan lindung dan alur sungai," kata I Nengah Mindra, Minggu (19/5).
Menurut Mindra, saat pasang target pajak galian C hanya menghitung lokasi yang berizin saja, seperti di Banjar Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, dan di Kecamatan Kubu. Meski demikian, pihak legislatif mendesak target pajak galian C tahun 2019 tetap dipasang tinggi Rp 55 miliar, sementara jelang pertengahan tahun tercapai Rp 5,5 miliar. "Kami telah pasang sesuai realita di lapangan, tetapi pihak legislatif mendesak agar target dinaikkan dengan asumsi di lokasi galian C ilegal, nantinya bisa berizin," ungkapnya.
Tercatat pajak galian C tahun 2018 dipasang Rp 55 miliar, hanya terpenuhi 21,59 miliar, meleset Rp 33,4 miliar. Pajak itu didapatkan dari beberapa lokasi yang berizin, sedangkan dari aktivitas galian C di Desa Sebudi, nihil pemasukan. Sebelumnya Kasatpol PP Karangasem I Ketut Wage Saputra sempat menginstruksikan kepada segenap pengusaha galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat agar izin kelar diurus Mei 2019, selanjutnya Juni 2019 dilakukan penertiban.
Tercatat di Kecamatan Selat semula ada 18 lokasi galian C, hanya dua berizin, dan 12 penggali ilegal menggunakan alat berat, selebihnya manual. Lokasi-lokasi galian C di Kecamatan Selat, di Desa Sebudi ada 15, yakni: Banjar Lebih (3 lokasi), Banjar Pura (2 lokasi), Banjar Yeha (2 lokasi), Banjar Telun Buana (1 lokasi), Banjar Tengah (3 lokasi), Banjar Badeg Kelodan (1 lokasi), Banjar Sebudi (1 lokasi), dan Banjar Ancut (2 lokasi). Sedangkan lokasi lainnya di Banjar Geriana Kangin, Desa Duda Utara sempat ada 3 lokasi, belakangan telah tutup. *k16
1
Komentar