nusabali

215 Pejabat Struktural dan Fungsional Dilantik

  • www.nusabali.com-215-pejabat-struktural-dan-fungsional-dilantik

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melantik 215 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Pelantikan dilaksanakan usai apel bendera serangkaian peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 Tahun 2019 di Lapangan Swecapura, Desa Gelgel, Klungkung, Senin (20/5).

Dalam pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV itu ada tiga pejabat eselon II digeser. Mereka yakni Staf Ahli Bupati Klungkung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ni Wayan Ringin, kini menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Posisi Ringin digantikan I Nyoman Mudarta yang sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga. Jabatan yang ditinggalkan Mudarta kini diduduki I Nengah Sudiartha yang sebelumnya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Satu pejabat eselon II yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan dikukuhkan yakni Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ida Bagus Anom Adnyana.

Bupati Suwirta menyatakan mutasi ini merupakan hal biasa, tidak ada yang aneh. Pejabat eselon III yang dipromosikan menduduki jabatan eselon II adalah pejabat yang sebelumnya menempati rangking pertama hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Disamping itu, mutasi pejabat lainnya disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensi masing-masing. Bupati berharap dengan mutasi ini para pejabat yang dilantik mempunyai semangat yang tinggi untuk membangun Kabupaten Klungkung.

Bupati juga berharap jajarannya ini mempunyai komitmen tinggi menjalankan birokrasi yang bersih, bebas dari korupsi dan mewujudkan pelayanan yang baik bagi masyarakat. “Harapan saya mereka yang dilantik punya semangat tinggi membangun daerah, bersih dari korupsi dan mewujudkan pelayanan yang baik,” ujar Suwirta.

Beberapa pejabat muda yang dipromosikan juga diharapkan bisa mengikuti ritme Bupati untuk berlari kencang. Ke depan, Bupati asal Nusa Ceningan ini akan membuat sebuah regulasi, dimana dua tahun setelah menduduki satu jabatan harus siap dimutasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesan nyaman di satu tempat. Bupati juga merancang mutasi ke depan akan dilakukan diawal atau diakhir tahun agar tidak mengganggu pekerjaan atau program yang sedang berjalan. *wan

Komentar