Sidang Perdana, Dua Mucikari Tolak Dakwaan
Dua mucikari yang menjajakan anak dibawah umur yaitu Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49 dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan, 51 menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (20/5).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, dua terdakwa menolak dakwaan yang dibacakan jaksa. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih untuk kedua terdakwa yang disidang terpisah menyatakan kedua terdakwa melakukan tinda pidana sesuai pasal Pasal 2 ayat (2) UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak. Khusus untuk Mami Wayan juga dijerat Pasal 296 KUHP.
Menanggapi dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama, Teddy Raharjo, merasa keberatan. "Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi," kata Teddy yang diberi waktu hingga Senin (27/5) mendatang untuk menyiapkan eksepsi.
Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang anak yang melarikan diri tempatnya dieksploitasi dan melapor ke Polda Bali di damping oleh petugas P2TP2A Denpasar. Akhirnya Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Sekar Waru, Nomor 3B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Jumat (4/1).
Dua tersangka ditangkap yaitu Bu Komang Suci dan Mami Wayan. Terungkap dalam dakwaan JPU, Bu Komang Suci dan Mami Wayan memiliki perannya masing-masing. Bu Komang Suci berperan sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No.3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. Akibatanya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta tengah menanti keduanya di depan mata. *rez
Menanggapi dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama, Teddy Raharjo, merasa keberatan. "Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi," kata Teddy yang diberi waktu hingga Senin (27/5) mendatang untuk menyiapkan eksepsi.
Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang anak yang melarikan diri tempatnya dieksploitasi dan melapor ke Polda Bali di damping oleh petugas P2TP2A Denpasar. Akhirnya Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Sekar Waru, Nomor 3B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Jumat (4/1).
Dua tersangka ditangkap yaitu Bu Komang Suci dan Mami Wayan. Terungkap dalam dakwaan JPU, Bu Komang Suci dan Mami Wayan memiliki perannya masing-masing. Bu Komang Suci berperan sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No.3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. Akibatanya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta tengah menanti keduanya di depan mata. *rez
Komentar