Bawaslu Tolak Laporan Kecurangan BPN Prabowo
Bawaslu RI tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
JAKARTA, NusaBali
Alasannya adalah terkait bukti yang diajukan. "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5). Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa berita dari media online.
Putusan pendahuluan yang dibacakan ini terkait laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Hanafi Rais. Yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin. "Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. Putusan pendahuluan yang ditolak Bawaslu ini berdasarkan aduan dari anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu lebih dahulu menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais.
Terpisah KPU menyebut putusan pendahuluan Bawaslu menegaskan tidak ada kecurangan pada Pemilu serentak 2019. "Berarti nggak ada kecurangan, KPU tidak ingin mengomentari yang itu ya, tapi KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Jadi hal-hal yang dituduhkan oleh kami, sebetulnya kami jelaskan secara transparan apa yang dikerjakan," kata Ketua KPU, Arief Budiman di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Sementara BPN Prabowo-Sandi menyayangkan penolakan laporan tersebut. "Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan," ujar Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa, di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin dilansir detik.com.
Dian mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu. Tetapi, Bawaslu sudah lebih dahulu tidak menerima pelaporan BPN Prabowo. Dian menilai Bawaslu berlaku tidak adil. *
Putusan pendahuluan yang dibacakan ini terkait laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Hanafi Rais. Yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin. "Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. Putusan pendahuluan yang ditolak Bawaslu ini berdasarkan aduan dari anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu lebih dahulu menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais.
Terpisah KPU menyebut putusan pendahuluan Bawaslu menegaskan tidak ada kecurangan pada Pemilu serentak 2019. "Berarti nggak ada kecurangan, KPU tidak ingin mengomentari yang itu ya, tapi KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Jadi hal-hal yang dituduhkan oleh kami, sebetulnya kami jelaskan secara transparan apa yang dikerjakan," kata Ketua KPU, Arief Budiman di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Sementara BPN Prabowo-Sandi menyayangkan penolakan laporan tersebut. "Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan," ujar Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa, di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin dilansir detik.com.
Dian mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu. Tetapi, Bawaslu sudah lebih dahulu tidak menerima pelaporan BPN Prabowo. Dian menilai Bawaslu berlaku tidak adil. *
1
Komentar