Berkas Tahap II Dilimpahkan, Oknum KPPS Tak Ditahan
Kasus Pidana Pemilu di Tabanan
TABANAN, NusaBali
Setelah pelimpahan berkas tahap I kasus kecurangan oknum Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan Sarjana selesai, penyidik Polres Tabanan limpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada, Selasa (21/5).
Pelimpahan berkas tahap II ini, penyidik Polres Tabanan langsung menyerahkan barang bukti dan tersangka Wayan Sarjana. Hanya saja Kejari Tabanan tidak menahan Wayan Sarjana dengan pertimbangan hukuman yang dilanggar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ancaman hukuman hanya 4 tahun penjara.
Pantauan di lapangan pelimpahan berkas tahap II dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA. Penyidik Polres Tabanan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tabanan yang saat itu diterima oleh Kasi Pidum Kejari Tabanan, Rizal Sanusi. Setelah selesai diserahkan Kejari langsung melakukan pemeriksaan di ruang Kasi Pidum.
Nampak wajah tersangka Wayan Sarjana yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana warna cokelat tanpa ekspresi. Setelah diturunkan dari mobil dia pun diajak ke ruang Kasi Pidum untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kajari Tabanan, Ni Wayan Sinaryati menerangkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilu atas nama I Wayan Sarjana dari Penyidik Polres Tabanan. "Tim kami sudah langsung memeriksa barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Dikatakan tersangka Wayan Sarjana setelah diperiksa tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukuman penjara berdasarkan UU Pemilu paling lama 4 tahun. Pihaknya bisa melakukan penahanan jika ancaman hukumannya 5 tahun penjara. "Oleh sebab itu kami tidak lakukan penahanan, yang bisa kami lakukan penahanan yang punya ancaman hukuman 5 tahun ke atas," tegasnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, Kejari Tabanan tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Namun Sinaryati mengakui jika tersangka ini kooperatif dan sudah mau mengakui perbuatannya tersebut. "Hasil dari BAP dan keterangan pelaku juga sama," imbuhnya.
Untuk proses selanjutnya Kejari Tabanan akan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan. Mengingat waktu penyelesaian kasus harus segera tuntas. "Besok (hari ini) kami akan dilimpahkan, untuk jadwal sidang itu sesuai dengan jadwal pengadilan dan aturan. Yang pasti dilakukan segera karena sudah waktu," tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, Wayan Sarjana, Ketua KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan diduga lakukan kecurangan pada saat penghitungan suara Rabu (17/4) malam. Ia merusak surat suara menjadi tidak sah. Surat suara dirusak dengan cara dicoblos berkali-kali khusus surat suara caleg DPRD Tabanan. Padahal saat itu aksi yang dilakukan Wayan Sarjana sudah dicegah tetapi terus mengulangi kembali. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu. *des
Pelimpahan berkas tahap II ini, penyidik Polres Tabanan langsung menyerahkan barang bukti dan tersangka Wayan Sarjana. Hanya saja Kejari Tabanan tidak menahan Wayan Sarjana dengan pertimbangan hukuman yang dilanggar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ancaman hukuman hanya 4 tahun penjara.
Pantauan di lapangan pelimpahan berkas tahap II dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA. Penyidik Polres Tabanan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tabanan yang saat itu diterima oleh Kasi Pidum Kejari Tabanan, Rizal Sanusi. Setelah selesai diserahkan Kejari langsung melakukan pemeriksaan di ruang Kasi Pidum.
Nampak wajah tersangka Wayan Sarjana yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana warna cokelat tanpa ekspresi. Setelah diturunkan dari mobil dia pun diajak ke ruang Kasi Pidum untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kajari Tabanan, Ni Wayan Sinaryati menerangkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilu atas nama I Wayan Sarjana dari Penyidik Polres Tabanan. "Tim kami sudah langsung memeriksa barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Dikatakan tersangka Wayan Sarjana setelah diperiksa tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukuman penjara berdasarkan UU Pemilu paling lama 4 tahun. Pihaknya bisa melakukan penahanan jika ancaman hukumannya 5 tahun penjara. "Oleh sebab itu kami tidak lakukan penahanan, yang bisa kami lakukan penahanan yang punya ancaman hukuman 5 tahun ke atas," tegasnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, Kejari Tabanan tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Namun Sinaryati mengakui jika tersangka ini kooperatif dan sudah mau mengakui perbuatannya tersebut. "Hasil dari BAP dan keterangan pelaku juga sama," imbuhnya.
Untuk proses selanjutnya Kejari Tabanan akan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan. Mengingat waktu penyelesaian kasus harus segera tuntas. "Besok (hari ini) kami akan dilimpahkan, untuk jadwal sidang itu sesuai dengan jadwal pengadilan dan aturan. Yang pasti dilakukan segera karena sudah waktu," tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, Wayan Sarjana, Ketua KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan diduga lakukan kecurangan pada saat penghitungan suara Rabu (17/4) malam. Ia merusak surat suara menjadi tidak sah. Surat suara dirusak dengan cara dicoblos berkali-kali khusus surat suara caleg DPRD Tabanan. Padahal saat itu aksi yang dilakukan Wayan Sarjana sudah dicegah tetapi terus mengulangi kembali. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu. *des
1
Komentar