Ranperda RDTR Kuta dan Kuta Utara Rampung
Anggota DPRD Badung merampungkan pembahasan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Utara, Senin (20/5).
MANGUPURA, NusaBali
Ada sejumlah poin yang disepakati dalam pembahasan Ranperda RDTR dua wilayah tersebut, di antaranya penetapan garis sempadan pantai dan mengubah kawasan jalan komersial masuk ke pantai menjadi kawasan perdagangan dan jasa.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang memimpin rapat penyelesaian ranperda tersebut, Selasa (21/5), mengatakan dari beberapa kali dilakukan kajian ranperda ini sudah seleras dengan kondisi di lapangan. Dan kini tinggal melakukan percepatan sebelum dibawa ke pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Untuk di Kuta Utara rencana ring road kita pastikan batal, melihat kepadatan rumah penduduk di sana. Namun kami tetap akan konsultasikan ke pusat ke mana arah jalan alternatif untuk memecah kemacetan di Kuta Utara. Kita arahkan ke pinggir pantai dan masuk melalui wilayah Kecamatan Mengwi,” ujarnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini mengatakan, untuk sempadan pantai juga telah diatur dalam ranperda ini yakni 100 meter. “Penetapan ranperda ini muaranya adalah untuk mendorong investasi bagi masyarakat, sehingga potensi ekonomi Kabupaten Badung meningkat,” tegasnya.
“Kami target pada Juli mendatang kami sudah menyampaikan hasilnya ke pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk perubahan RDTR wilayah Kuta dan Kuta Utara,” tegas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, tersebut.
Pembahasan Ranperda RDTR Kuta dan Kuta Utara tersebut juga dihadiri Ketua Pansus RDTR Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Badung Made Agus Aryawan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. *
Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang memimpin rapat penyelesaian ranperda tersebut, Selasa (21/5), mengatakan dari beberapa kali dilakukan kajian ranperda ini sudah seleras dengan kondisi di lapangan. Dan kini tinggal melakukan percepatan sebelum dibawa ke pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Untuk di Kuta Utara rencana ring road kita pastikan batal, melihat kepadatan rumah penduduk di sana. Namun kami tetap akan konsultasikan ke pusat ke mana arah jalan alternatif untuk memecah kemacetan di Kuta Utara. Kita arahkan ke pinggir pantai dan masuk melalui wilayah Kecamatan Mengwi,” ujarnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini mengatakan, untuk sempadan pantai juga telah diatur dalam ranperda ini yakni 100 meter. “Penetapan ranperda ini muaranya adalah untuk mendorong investasi bagi masyarakat, sehingga potensi ekonomi Kabupaten Badung meningkat,” tegasnya.
“Kami target pada Juli mendatang kami sudah menyampaikan hasilnya ke pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk perubahan RDTR wilayah Kuta dan Kuta Utara,” tegas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, tersebut.
Pembahasan Ranperda RDTR Kuta dan Kuta Utara tersebut juga dihadiri Ketua Pansus RDTR Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Badung Made Agus Aryawan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. *
Komentar