Dishub Akan Tertibkan Kendaraan Pribadi di Terminal Loka Crana
Terminal Loka Crana Bangli akan diopersikan pada bulan Juni nanti.
BANGLI, NusaBali
Sebelum dioperasikan, Dinas Perhubungan Bangli mengawali dengan menertibkan kendaraan pribadi yang diinapkan di areal terminal. Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Gede Arta, mengatakan jika terminal sudah dioperasikan maka setiap kendaraan yang masuk terminal akan dikenakan retribusi sesuai Perda 13 tahun 2011 tentang retribusi terminal.
Dalam Perda diatur untuk kendaraan umum dikenakan retribusi Rp 500 untuk kendaraan jenis bus dikenakan retribusi Rp 1.000, dan untuk kendaraan angkutan barang Rp 2.000. Dishub akan siapkan petugas khusus untuk berjaga di loket retribusi. “Kami akan siapkan petugas untuk melayani di loket. Semua kendaraan yang masuk kena retribusi termasuk bus Damri,” sebutnya. Setelah dioperasikan terminal, maka untuk kendaraan angkutan umum dilarang lagi menunggu penumpang di pinggir jalan. Kendaraan masuk dari pintu timur dan keluarnya dari pintu selatan, sementara untuk pungutan retribusi dikenakan begitu kendraan masuk areal terminal. “Di pintu masuk ada pos retribusi, jadi setiap masuk terminal maka kendaraan langsung disodori karcis,” ujarnya.
Terkait banyaknya kendaraan pribadi yang diparkir di terminal, Gede Arta mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban. Setelah nantinya terminal dioperasikan larangan menginapkan kendraan di terminal. Gede Arta akan melakukan koordinasikan dengan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), jika dimungkinkan ada aturan khusus yang memperbolehkan aset disewakan untuk parkir kendaraan pribadi. “Sampai saat ini belum ada regulasi untuk retribusi terkait kendaraan yang diinapkan di terminal. Untuk parkir kendaraan kami masih berpatokan pada Perda 24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir. *esa
Dalam Perda diatur untuk kendaraan umum dikenakan retribusi Rp 500 untuk kendaraan jenis bus dikenakan retribusi Rp 1.000, dan untuk kendaraan angkutan barang Rp 2.000. Dishub akan siapkan petugas khusus untuk berjaga di loket retribusi. “Kami akan siapkan petugas untuk melayani di loket. Semua kendaraan yang masuk kena retribusi termasuk bus Damri,” sebutnya. Setelah dioperasikan terminal, maka untuk kendaraan angkutan umum dilarang lagi menunggu penumpang di pinggir jalan. Kendaraan masuk dari pintu timur dan keluarnya dari pintu selatan, sementara untuk pungutan retribusi dikenakan begitu kendraan masuk areal terminal. “Di pintu masuk ada pos retribusi, jadi setiap masuk terminal maka kendaraan langsung disodori karcis,” ujarnya.
Terkait banyaknya kendaraan pribadi yang diparkir di terminal, Gede Arta mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban. Setelah nantinya terminal dioperasikan larangan menginapkan kendraan di terminal. Gede Arta akan melakukan koordinasikan dengan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), jika dimungkinkan ada aturan khusus yang memperbolehkan aset disewakan untuk parkir kendaraan pribadi. “Sampai saat ini belum ada regulasi untuk retribusi terkait kendaraan yang diinapkan di terminal. Untuk parkir kendaraan kami masih berpatokan pada Perda 24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir. *esa
1
Komentar