Gadis 18 Tahun Diperkosa di Penginapan
Awalnya, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Pelaku lalu memaksa korban dengan mencekik, mendendang dan akhirnya memperkosanya.
Kenal Lewat FB, Pelaku Ngaku Anggota Ormas
DENPASAR, NusaBali
Dedi Wahyu Al Rahman, 18 tersangka pemerkosaan terhadap DPT, 18 akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Denpasar di Jalan Juanda, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (20/5) pukul 19.00 Wita. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Wakapolresta, AKBP Benny Pramono dalam gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar yang juga menghadirkan tersangka, pada Rabu (22/5) membeberkan kronologi pengungkapan terhadap kasus ini. Berawal saat tersangka mengenal korban melalui media sosial facebook (FB). Setelah lama kenal lewat FB keduanya berjanji untuk ketemu.
Tersangka yang bekerja sebagai pemandu wisata water sport di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mengajak korban bertemu di Penginapan Pondok Arta, Jalan Mertasari nomor 919, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Mendapat ajakan tersangka, korban yang tinggal di Jalan Mekar Blok D 4 nomor 48 Pemogan, Denpasar Selatan ini mau menemui tersangka.
Sesaat setelah masuk kamar penginapan, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban tidak mau dan berusaha melawan tersangka. Korban malah dicekik dan ditendang tersangka lalu memperkosanya. Setelah diperkosa, korban dipulangkan tersangka ke kosnya.
"Sebelum terjadi peristiwa pemerkosaan, tersangka mengaku kepada korban adalah anggota ormas. Bermodalkan hal itu, tersangka mengancam korban untuk memenuhi hasratnya. Terkait pengakuan tersangka sebagai ormas akan kami dalami," tutur AKBP Benny.
Lebih lanjut dikatakan, setelah tersangka memperkosa korban lalu kabur ke Jawa Timur. Sementara korban yang tak menerima perlakuan bejat tersangka melapor ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/ 538 / V / 2019 / Bali / RestaDps, Tgl 16 Mei 2019 sekitar jam 23.00 Wita.
Berdasarkan laporan itu tim Opsnal Polresta Denpasar melakukan pengejaran. Setelah mengetahui tersangka berada di Jawa Timur langsung mengejarnya ke sana. Akhirnya tersangka yang tinggal di Jalan Pratama Gang Bidadari nomor 1, Kuta Selatan, Badung ini diringkus di rumah keluarga ibu kandungnya di Jalan Juanda, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
"Saat diamankan tersangka tak berkutik. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar baju kaos warna putih, 1 buah celana pendek kain warna coklat, 1 Baju rompi warna biru, 1 singlet warna hitam, 1 BH warna merah, 1 celana panjang jins biru, dan 1 celana dalam warna orange," tandas AKBP Benny seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dan atau pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. *pol
1
Komentar