nusabali

Dua Tersangka Siap Disidangkan

  • www.nusabali.com-dua-tersangka-siap-disidangkan

Harga tanah yang saat itu diperkirakan hanya Rp 5 juta, setelah dilakukan appraisal tanah melambung menjadi Rp 18,5 juta hingga negara dirugikan sebesar Rp 5,22 miliar.

Kasus Mark Up Lahan Undiksha 

SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan mark up harga lahan kampus Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Undiksha Singaraja di Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, segera memasuki babak baru. Dua tersangka dengan berkas berbeda masing-masing I Nyoman Mustiara dan Wayan Suarsa, segera bakal disidang. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bali, telah melimpahkan kedua tersangka beserta berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Senin (2/11) siang. Kejari Singaraja pun dalam waktu dekat melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Denpasar, untuk persidangan lebih lanjut.

Kedua tersangka selama ini telah menjalani penahanan di LP Singaraja, sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dibawa ke kantor Kejari Singaraja, sekitar pukul 10.00 wita dalam pelimpahan tahap dua. Dalam pelimpahan itu, kedua tersangka didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya. Pelimpahan sengaja dilakukan di Kejari Singaraja, mengingat lokus delicti atau lokasi kejahatan berada di Kabupaten Buleleng.

Kedua tersangka terlihat santai sambil menunggu proses pemberkasan. Mereka berdiam diri di salah satu ruangan yang ada di Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja, dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Mustiara didmpingi Ketut Ngastawa, sementara Suarsa didampingi Made Sudana.

Proses pemberkasan berjalan cukup lama dan tertutup. Keduanya baru dibawa turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 siang, dan langsung dibawa kembali ke Lapas Singaraja. 

Kali ini keduanya kembali menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan, dibawah pengawasan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan nanti, keduanya akan berhadapan dengan empat jaksa penuntut umum, yakni Ida Ketut Alit, Dr. Akmal Kodrat, I Wayan Suardi, dan Putu Gede Suriawan.

Kasi Pidsus Kejari Singaraja I Gede Widhartama mengatakan, kedua tersangka dilimpahkan dalam dua berkas berbeda, namun masih dalam perkara yang sama. Yakni dugaan penggelembungan harga tanah untuk kampus Universitas Pendidikan Ganesha di Desa Jinengdalem, pada tahun 2010 lalu. “Keduanya perannya berbeda. Tersangka Suarsa berperan sebagai ketua panitia pengadaan lahan. Kalau Mustiara, sebagai penjual. Makanya berkasnya beda,” jelas Widhartama.

Dugaan mark up harga tanah untuk pengadaan kampus Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Undiksha Singaraja, diduga terjadi pada tahun 2010 lalu. Harga tanah saat itu diperkirakan hanya Rp 5 juta. Namun setelah dilakukan apraisal, harga tanah melambung menjadi Rp 18,5 juta. Akibat kejadian itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 5,22 miliar. 

Sementara Nyoman Mustiara mengaku cukup sehat selama menjalai penahanan. Bahkan siap menjalani persidangan. “Sehat, sehat, tetap sehat, agar sidang segara saja,” ujarnya dengan senyum khasnya.

Kuasa hukumnya Ketut Ngastawa menyatakan, pihkanya sengaja tidak mohon penangguhan penahaan terhadap kliennya. Pihaknya ingin proses persidangan segera dimulai untuk membuktikan kasusnya. “Kami tidak minta penangguhan penahanan, kami ingin kasus ini segera tuntas. Bagi kami, klien kami tidak salah, karena dia hanya menjual ketika sudah ada kesepakatan. Apa salah, kalau menjual, sepanjang sudah ada kesepakatan harga, jual beli itu tidak ada persoalan, dan harga tanah di Bali sangat fluktuatif,” jelasnya.

Komentar