Lebaran, Truk Dilarang Beroperasi Selama 7 Hari
UPPKB di seluruh Pulau Jawa–Bali dan Provinsi Lampung akan ditutup selama 15 hari. Areal UPPKB akan difungsikan untuk tempat istirahat atau semacam rest area.
NEGARA, NusaBali
Berkenaan masa angkutan Lebaran 2019, truk akan kembali dilarang beroperasi selama tujuh hari di sejumlah ruas jalan tol serta jalan nasional di wilayah Jawa–Bali. Larangan operasional truk yang juga berlaku di Jalur Umum Denpasar – Gilimanuk itu dibagi menjadi dua gelombang, masing-masing selama 4 hari sebelum Lebaran dan 3 hari sesudah Lebaran. Tepatnya pada 30 Mei pukul 00.00 hingga 2 Juni pukul 24.00 Wita, dan 8 Juni pukul 00.00 hingga 10 Juni pukul 24.00 Wita.
Larangan operasional truk itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan tertanggal 16 Mei 2019. Seperti tahun-tahun sebelumnya, aturan larangan operasional truk itu dikecualikan untuk truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), air mineral dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sejumlah bahan pokok, termasuk pengangkut sepeda motor dalam rangka angkutan Lebaran.
Dalam Permenhub itu juga diatur mengenai penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Pulau Jawa–Bali dan Provinsi Lampung, yang dilakukan selama 15 hari, yakni mulai 29 Mei pukul 00.00 hingga 12 Juni pukul 24.00 Wita. Selama penutupan sementara UPPKB itu, arealnya akan difungsikan sebagai tempat istirahat pengguna jalan. “Selain menjadi tempat peristirahatan, rencana khusus areal UPPKB Cekik juga akan menjadi drop zone pengendara sepeda motor,” ujar Kepala UPPKB Cekik I Ketut Iriana Watika, Kamis (23/5).
Menurut Iriana, terkait keberadaan Permenhub yang mengatur pembatasan operasional mobil barang, itu akan dilakukan seluruh jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Baik itu di UPPKB, pelabuhan termasuk terminal. “Untuk di UPPKB Cekik juga akan kami sosialisasikan mulai besok. Nanti akan kami sebar selebaran kepada para pengemudi mobil barang yang masuk timbangan. Kebetulan Permenhub-nya juga baru kami terima hari Rabu (22/5) kemarin,” ungkapnya.
Meski UPPKB akan ditutup selama 15 hari berkenaan angkutan Lebaran nanti, Iriana memastikan akan tetap mengerahkan personel di UPPKB Cekik untuk membantu pengaturan arus lalu lintas menuju Gilimanuk. Termasuk memberikan informasi terkait keberadaan sejumlah fasilitas di UPPKB Cekik, seperti toilet, mushola, termasuk beberapa fasilitas lain yang biasa disediakan sejumlah pihak ketiga. “Walaupun timbangan ditutup, personel tetap standby. Khusus di kami, ada 38 personel,” ucapnya. *ode
Larangan operasional truk itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan tertanggal 16 Mei 2019. Seperti tahun-tahun sebelumnya, aturan larangan operasional truk itu dikecualikan untuk truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), air mineral dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sejumlah bahan pokok, termasuk pengangkut sepeda motor dalam rangka angkutan Lebaran.
Dalam Permenhub itu juga diatur mengenai penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Pulau Jawa–Bali dan Provinsi Lampung, yang dilakukan selama 15 hari, yakni mulai 29 Mei pukul 00.00 hingga 12 Juni pukul 24.00 Wita. Selama penutupan sementara UPPKB itu, arealnya akan difungsikan sebagai tempat istirahat pengguna jalan. “Selain menjadi tempat peristirahatan, rencana khusus areal UPPKB Cekik juga akan menjadi drop zone pengendara sepeda motor,” ujar Kepala UPPKB Cekik I Ketut Iriana Watika, Kamis (23/5).
Menurut Iriana, terkait keberadaan Permenhub yang mengatur pembatasan operasional mobil barang, itu akan dilakukan seluruh jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Baik itu di UPPKB, pelabuhan termasuk terminal. “Untuk di UPPKB Cekik juga akan kami sosialisasikan mulai besok. Nanti akan kami sebar selebaran kepada para pengemudi mobil barang yang masuk timbangan. Kebetulan Permenhub-nya juga baru kami terima hari Rabu (22/5) kemarin,” ungkapnya.
Meski UPPKB akan ditutup selama 15 hari berkenaan angkutan Lebaran nanti, Iriana memastikan akan tetap mengerahkan personel di UPPKB Cekik untuk membantu pengaturan arus lalu lintas menuju Gilimanuk. Termasuk memberikan informasi terkait keberadaan sejumlah fasilitas di UPPKB Cekik, seperti toilet, mushola, termasuk beberapa fasilitas lain yang biasa disediakan sejumlah pihak ketiga. “Walaupun timbangan ditutup, personel tetap standby. Khusus di kami, ada 38 personel,” ucapnya. *ode
Komentar