Dua Pengeroyok Teman Judi Jadi Tersangka
Setelah empat hari proses penyelidikan kasus pengeroyokan di Lingkungan Penarukan Desa, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Minggu (19/5) malam, dua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SINGARAJA, NusaBali
ASSW alias Yoyok, 37, dan PAAY, 27, pelaku mengeroyok korban Dewa Putu Witana, 49, terancam dibui selama tujuh tahun. Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, didampingi Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (23/5) siang menjelaskan, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Dewa Putu Witana mengalami luka robek akibat tebasan sabit dipicu karena ketersinggungan di meja judi.
Awalnya antara korban Dewa Putu Witana dan tersangka Yoyok sedang berjudi remi sambil minum minuman beralkohol bersama beberapa rekannya yang lain. Dalam perjalanan permainan itu, saat Dewa Putu Witana menang tak mendapatkan bayaran kemenangan. Hal tersebut yang menjadi pemantik keributan yang berujung insiden berdarah itu.
“Jadi dasarnya memang mereka ada minum alkohol sedikit, begitu ada kesalahpahaman langsung meledak. Korban dan pelaku yang bermain di rumah Tu Agus awalnya hanya terlibat cekcok mulut sebelum ada aksi penebasan menggunakan sabit,” ujar Iptu Sudiasa. Perkelahian juga disebut terjadi dua kali.
Pengeroyokan pertama, terjadi baku pukul menggunakan tangan kosong, yang membuat wajah dan bagian tubuh korban Dewa Witana lebam. Korban yang sempat kabur dari lokasi kejadian kemudian kembali bersama saksi Dewa Ardita dengan maksud ingin melerai. Namun saat itu Yoyok langsung menyerang menebas korban Dewa Witana menggunakan sabit yang ditemukan di rumah tersangka Tu Agus.
“Kalau sajamnya ini memang ditemukan di rumah Tu Agus. Disiapkan khusus sih tidak, tetapi karena spontanitas saja,” imbuh Iptu Sudiasa. Sementara itu dari pengakuan kedua tersangka, mengakui aksinya menebas korban dengan sabit, dengan alasan, emosi memuncak dan dalam keadaan kalang kabut.
Yoyok menuturkan, ia saat itu tak memberikan bayaran kepada korban yang menang berdalih saat dirinya menang juga tak mendapat bayaran. Ia yang merasa dirugikan membalas korban Dewa Witana yang dinilainya bermain curang. Namun korban yang tak terima tak dapat bayaran kemenangan protes dan memicu cekcok mulut.
“Dari awal mainnya sudah curang, pas saya dapat tidak dibayar. Tetapi pas dia dapat harus dibayar. Akhirnya cekcok mulut dan langsung saling pukul. Saya ambil sabit karena kalut. Dia yang sempat kabur, balik lagi bersama keluarganya dan menyerang saya dengan balok dan batu,” akunya.
Tersangak Tu Agus dan Yoyok pun disebut melaporkan balik korban Dewa Witana dan anaknya, karena versi keduanya juga sempat dikeroyok oleh dua korban hingga mengalami sejumlah luka lebam. Yoyok melapor di Mapolres Buleleng sedangkan Tu Agus melapor di Polsek Kota Singaraja.
Terkait adanya aksi saling lapor, Iptu Sudiasa pun mengaku akan menindaklanjuti dan melakukan pengembangan lebih lanjut dengan kelengkapan bukti dan saksi di lapangan. Pihaknya pun tak menampik jika bukti dan saksi memenuhi laporan, korban dan pihak bisa saja menjadi tersangka. “Pelaporan di sini sementara sudah kami tetapkan mereka sebagai tersangka dari kemarin. Kalau yang laporan di Polsek silahkan di cek di sana, bagaimana nanti tindak lanjut penanganannya,” tegas dia.
Akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, tentang perbuatan bersama melakukan kekerasan yang menyebabkan seseorang terluka, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. *k23
Awalnya antara korban Dewa Putu Witana dan tersangka Yoyok sedang berjudi remi sambil minum minuman beralkohol bersama beberapa rekannya yang lain. Dalam perjalanan permainan itu, saat Dewa Putu Witana menang tak mendapatkan bayaran kemenangan. Hal tersebut yang menjadi pemantik keributan yang berujung insiden berdarah itu.
“Jadi dasarnya memang mereka ada minum alkohol sedikit, begitu ada kesalahpahaman langsung meledak. Korban dan pelaku yang bermain di rumah Tu Agus awalnya hanya terlibat cekcok mulut sebelum ada aksi penebasan menggunakan sabit,” ujar Iptu Sudiasa. Perkelahian juga disebut terjadi dua kali.
Pengeroyokan pertama, terjadi baku pukul menggunakan tangan kosong, yang membuat wajah dan bagian tubuh korban Dewa Witana lebam. Korban yang sempat kabur dari lokasi kejadian kemudian kembali bersama saksi Dewa Ardita dengan maksud ingin melerai. Namun saat itu Yoyok langsung menyerang menebas korban Dewa Witana menggunakan sabit yang ditemukan di rumah tersangka Tu Agus.
“Kalau sajamnya ini memang ditemukan di rumah Tu Agus. Disiapkan khusus sih tidak, tetapi karena spontanitas saja,” imbuh Iptu Sudiasa. Sementara itu dari pengakuan kedua tersangka, mengakui aksinya menebas korban dengan sabit, dengan alasan, emosi memuncak dan dalam keadaan kalang kabut.
Yoyok menuturkan, ia saat itu tak memberikan bayaran kepada korban yang menang berdalih saat dirinya menang juga tak mendapat bayaran. Ia yang merasa dirugikan membalas korban Dewa Witana yang dinilainya bermain curang. Namun korban yang tak terima tak dapat bayaran kemenangan protes dan memicu cekcok mulut.
“Dari awal mainnya sudah curang, pas saya dapat tidak dibayar. Tetapi pas dia dapat harus dibayar. Akhirnya cekcok mulut dan langsung saling pukul. Saya ambil sabit karena kalut. Dia yang sempat kabur, balik lagi bersama keluarganya dan menyerang saya dengan balok dan batu,” akunya.
Tersangak Tu Agus dan Yoyok pun disebut melaporkan balik korban Dewa Witana dan anaknya, karena versi keduanya juga sempat dikeroyok oleh dua korban hingga mengalami sejumlah luka lebam. Yoyok melapor di Mapolres Buleleng sedangkan Tu Agus melapor di Polsek Kota Singaraja.
Terkait adanya aksi saling lapor, Iptu Sudiasa pun mengaku akan menindaklanjuti dan melakukan pengembangan lebih lanjut dengan kelengkapan bukti dan saksi di lapangan. Pihaknya pun tak menampik jika bukti dan saksi memenuhi laporan, korban dan pihak bisa saja menjadi tersangka. “Pelaporan di sini sementara sudah kami tetapkan mereka sebagai tersangka dari kemarin. Kalau yang laporan di Polsek silahkan di cek di sana, bagaimana nanti tindak lanjut penanganannya,” tegas dia.
Akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, tentang perbuatan bersama melakukan kekerasan yang menyebabkan seseorang terluka, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. *k23
Komentar