Terdakwa Juga Coblos Surat Suara untuk Caleg PDIP
Sidang Perdana Oknum KPPS Curang
TABANAN, NusaBali
Pengadilan Negeri Tabanan menggelar sidang perdana kasus kecurangan oknum Ketua KPPS I Wayan Sarjana pada Kamis (23/5). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terungkap selain Wayan Sarjana merusak surat suara sah menjadi tidak sah, juga melakukan coblosan sendiri untuk memilih Caleg PDIP DPRD Tabanan nomor urut, 8, yakni I Gede Putu Desta Kumara.
Wayan Sarjana saat itu coblos sendiri surat suara kosong yang tidak dipilih pemilih dengan menggunakan alat pencoblosan diluar yang disediakan KPU yakni gunakan tutup bolpoint warna biru. Berbuatan itu diakui Wayan Sarjana spontan tanpa ada yang memerintah. Alasanya pun diakui murni ingin mendukung caleg PDIP DPRD Tababan nomor urut 8 mengingat dari banjar sendiri.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penutup Umum (JPU) Gede Hadi dan Putu Nuryanto bertanya kepada saksi dari Komisioner Bawaslu I Gede Putu Suarnata. Dimana dalam sidang perdana itu dihadirkan sebanyak 8 saksi mulai dari unsur saksi partai politik dan Panitia Pemungutan Suara yang bertugas di desa.
Pantauan dilapangan sidang yang dipimpin Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi, Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan dimulai pukul 11.00 Wita. Dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Gede Hadi. Tampak terdakwa Wayan Sarjana yang saat itu kenakan kemeja warna putih pasrah. Ia tak didampingi kuasa hukumnya.
Saat pembacanaan dakawaan disebutkan oleh JPU, Wayan Sarjana alias Pak Kayun dengan sengaja merusak surat suara sah menjadi tidak bernilai di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Saat itu Wayan Sarjana bertugas sebagai Ketua KPPS.
Perbuatan yang dilakukan itu diketahui pertama oleh saksi Golkar I Kade Dwi Nuarta bahwa dirusak gunakan tutup bolpoint warna biru. Kemudian aksi itu direkam oleh saksi Partai Perindo Aditana Dharma dan saksi Ni Made Nuradi selaku saksi pengawas TPS. "Saksi Golkar yang melihat bahwa surat suara dirusak gunakan tutup bolpoint warna biru," ujar Gede Hadi dalam pembacaan dakwaan.
Bahkan sidang perdana itu turut diputarkan bukti video saat penghitungan suara Rabu (17/5) malam bahwa Wayan Sarjana dengan sengaja merusak surat suara yang sudah dipilih menjadi tidak sah. Tak hanya itu barang bukti surat suara yang dirusak juga diperlihatkan dipersidangan. Ada 10 surat suara yang ditemukan tidak sah. Dari jumlah itu 7 dirusak oleh terdakwa Wayan Sarjana dan 3 surat suara memang murni tidak sah dari pemilih.
Sedangkan ada pula 6 surat suara kosong yang dicoblos Wayan Sarjana tidak menggunakan alat pencoblosan dari KPU. Surat suara yang dicoblos ditujukan kepada caleg PDIP nomor urut 8, I Putu Desta Kumara. "Kalau gunakan paku saat dilipat terbuka, yang ini (dicoblos Wayan Sarjana) kalau dibuka tertutup dan agak memanjang," beber saksi Gede Putu Suarnata saat menerangkan bukti dipersidangan.
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Pulung Yustisia Dewi memberikan kesempatan terdakwa menanggapi. Wayan Sarjana yang saat itu tanpa pengacara sempat membantah keterangan saksi. Ditemui usai sidang Wayan Sarjana melakukan perbuatan tersebut diakui spontan tanpa ada yang memerintah orang per orang. "Karena itu adalah caleg dari banjar dan sudah sepakat saat simakrama mendukung. Ini spontanitas demi tuhan tanpa ada yang memerintah dan tanpa adanya dijanjikan sesuatu apapun," jelasnya. *des
Wayan Sarjana saat itu coblos sendiri surat suara kosong yang tidak dipilih pemilih dengan menggunakan alat pencoblosan diluar yang disediakan KPU yakni gunakan tutup bolpoint warna biru. Berbuatan itu diakui Wayan Sarjana spontan tanpa ada yang memerintah. Alasanya pun diakui murni ingin mendukung caleg PDIP DPRD Tababan nomor urut 8 mengingat dari banjar sendiri.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penutup Umum (JPU) Gede Hadi dan Putu Nuryanto bertanya kepada saksi dari Komisioner Bawaslu I Gede Putu Suarnata. Dimana dalam sidang perdana itu dihadirkan sebanyak 8 saksi mulai dari unsur saksi partai politik dan Panitia Pemungutan Suara yang bertugas di desa.
Pantauan dilapangan sidang yang dipimpin Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi, Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan dimulai pukul 11.00 Wita. Dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Gede Hadi. Tampak terdakwa Wayan Sarjana yang saat itu kenakan kemeja warna putih pasrah. Ia tak didampingi kuasa hukumnya.
Saat pembacanaan dakawaan disebutkan oleh JPU, Wayan Sarjana alias Pak Kayun dengan sengaja merusak surat suara sah menjadi tidak bernilai di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Saat itu Wayan Sarjana bertugas sebagai Ketua KPPS.
Perbuatan yang dilakukan itu diketahui pertama oleh saksi Golkar I Kade Dwi Nuarta bahwa dirusak gunakan tutup bolpoint warna biru. Kemudian aksi itu direkam oleh saksi Partai Perindo Aditana Dharma dan saksi Ni Made Nuradi selaku saksi pengawas TPS. "Saksi Golkar yang melihat bahwa surat suara dirusak gunakan tutup bolpoint warna biru," ujar Gede Hadi dalam pembacaan dakwaan.
Bahkan sidang perdana itu turut diputarkan bukti video saat penghitungan suara Rabu (17/5) malam bahwa Wayan Sarjana dengan sengaja merusak surat suara yang sudah dipilih menjadi tidak sah. Tak hanya itu barang bukti surat suara yang dirusak juga diperlihatkan dipersidangan. Ada 10 surat suara yang ditemukan tidak sah. Dari jumlah itu 7 dirusak oleh terdakwa Wayan Sarjana dan 3 surat suara memang murni tidak sah dari pemilih.
Sedangkan ada pula 6 surat suara kosong yang dicoblos Wayan Sarjana tidak menggunakan alat pencoblosan dari KPU. Surat suara yang dicoblos ditujukan kepada caleg PDIP nomor urut 8, I Putu Desta Kumara. "Kalau gunakan paku saat dilipat terbuka, yang ini (dicoblos Wayan Sarjana) kalau dibuka tertutup dan agak memanjang," beber saksi Gede Putu Suarnata saat menerangkan bukti dipersidangan.
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Pulung Yustisia Dewi memberikan kesempatan terdakwa menanggapi. Wayan Sarjana yang saat itu tanpa pengacara sempat membantah keterangan saksi. Ditemui usai sidang Wayan Sarjana melakukan perbuatan tersebut diakui spontan tanpa ada yang memerintah orang per orang. "Karena itu adalah caleg dari banjar dan sudah sepakat saat simakrama mendukung. Ini spontanitas demi tuhan tanpa ada yang memerintah dan tanpa adanya dijanjikan sesuatu apapun," jelasnya. *des
Komentar