Gugatan Kandang Babi di Buahan Dicabut
Pasca kandang babi milik I Nyoman Suastawa di Banjar Susut, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, direlokasi, kasus gugatan manajemen PT Nandini Bali kepada peternak babi I Nyoman Suastawa, berakhir damai.
GIANYAR, NusaBali
PT Nandini Bali sebagai pemilik hotel dan restoran yang menggugat Suastawa Rp 2,9 miliar, mencabut gugatannya melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (23/5).
Pengacara PT Nandini Bali I Gede Masa, usai persidangan kemarin, menuturkan keputusan pencabutan gugatan ini sesuai kesepakatan dalam mediasi antar pihak, 20 Mei 2019. Kedua belah pihak bersedia mengakhiri persoalan ini dengan perdamaian. "Tergugat bersedia memindahkan kandang babinya, agak menjauh dari Hotel Nandini," katanya.
Lantas sejauh mana kandang tersebut dipindahkan, Gede Masa belum memastikan. Ia berharap ada pembahasan lebih lanjut. "Kalau ditentukan radius tentu minimal berapa, yang jelas tergugat bersedia memindahkan kandang babi itu," katanya.
Masa menambahkan, untuk PT Nandini Bali memberikan kompensasi biaya pembongkaran kandang Rp 5 juta. "Itu kan kandang dibuat dengan harga Rp 2 juta, tetapi kita sudah kasi Rp 5 juta, jadi melebihi, saya rasa itu adil, " katanya.
Sebelumnya diberitakan, peternak babi I Nyoman Suastawa mengalah dengan memindahkan dua ekor babi peliharaannya. Ia berkomitmen bersama PT Nandini Bali di Banjar Susut, Desa Buahan, Kecamatan Payangan Gianyar yang bersedia mencabut gugatan itu. Kandang babi milik Suastawa tampak sudah bersih, Selasa (21/5). Babinya dipindahkan ke kandang lama milik menantunya. Sedangkan kandang semi permanen tersebut akan dibongkarnya sesegera mungkin. Pria yang mantan bendesa setempat ini mengaku pada lahan kandang yang dipermasalahkan tidak akan membangun kandang lagi. Ia akan memanfaatkan lahan itu untuk bertanam pisang. Sedangkan babinya dipindahkan ke kandang lama yang jaraknya sekitar 80 meter dari kandang yang akan dibongkar tersebut. *nvi
Pengacara PT Nandini Bali I Gede Masa, usai persidangan kemarin, menuturkan keputusan pencabutan gugatan ini sesuai kesepakatan dalam mediasi antar pihak, 20 Mei 2019. Kedua belah pihak bersedia mengakhiri persoalan ini dengan perdamaian. "Tergugat bersedia memindahkan kandang babinya, agak menjauh dari Hotel Nandini," katanya.
Lantas sejauh mana kandang tersebut dipindahkan, Gede Masa belum memastikan. Ia berharap ada pembahasan lebih lanjut. "Kalau ditentukan radius tentu minimal berapa, yang jelas tergugat bersedia memindahkan kandang babi itu," katanya.
Masa menambahkan, untuk PT Nandini Bali memberikan kompensasi biaya pembongkaran kandang Rp 5 juta. "Itu kan kandang dibuat dengan harga Rp 2 juta, tetapi kita sudah kasi Rp 5 juta, jadi melebihi, saya rasa itu adil, " katanya.
Sebelumnya diberitakan, peternak babi I Nyoman Suastawa mengalah dengan memindahkan dua ekor babi peliharaannya. Ia berkomitmen bersama PT Nandini Bali di Banjar Susut, Desa Buahan, Kecamatan Payangan Gianyar yang bersedia mencabut gugatan itu. Kandang babi milik Suastawa tampak sudah bersih, Selasa (21/5). Babinya dipindahkan ke kandang lama milik menantunya. Sedangkan kandang semi permanen tersebut akan dibongkarnya sesegera mungkin. Pria yang mantan bendesa setempat ini mengaku pada lahan kandang yang dipermasalahkan tidak akan membangun kandang lagi. Ia akan memanfaatkan lahan itu untuk bertanam pisang. Sedangkan babinya dipindahkan ke kandang lama yang jaraknya sekitar 80 meter dari kandang yang akan dibongkar tersebut. *nvi
1
Komentar