nusabali

Oknum Anggota TNI Dibayar Rp 60 Juta

  • www.nusabali.com-oknum-anggota-tni-dibayar-rp-60-juta

Antar Ganja 74 Kg

JAMBI, NusaBali

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga kurir narkotika. Salah seorang pelaku adalah FX (31), oknum TNI yang berdinas di Sumatera Utara. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering seberat 74 kilogram.

"Penangkapan dilakukan BNN pada Rabu lalu (22/5) setelah anggota BNN menerima laporan akan ada masuk narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi," ujar Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto, didampingi Wadan Denpom II Jambi, Mayor CPM Asep Maman, saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/5) seperti dilansir kompas.

Kronologi kejadian berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering asal Aceh yang akan dikirim masuk ke Provinsi Jambi. Selanjuthya tim intelijen BNN Provinsi Jambi melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan di lewat oleh pelaku.

Setelah mendapatkan rute yang diduga akan dilewat oleh pelaku, tim BNN Jambi dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personel menuju rute yang telah dilakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pada Rabu 22 Mei 2019 sekira pukul 05.00 WIB, personel yang bertugas memantau di perbatasan Bungo-Padang. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1237 SYB melintas yang kemudian dilakukan pembuntutan dan pengintaian melaporkan kepada Kabid Pemberantasan untuk mengantisipasi mobil tersebut.

Heru mengatakan setelah dipastikan bahwa mobil yang dicurigai adalah mobi pelaku, petugas melakukan penindakan terhadap mobil tersebut.

Sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Bungo Padang Desa Sirih Sekapur Kec Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dilakukan penindakan terhadap pelaku dengan cara melakukan penghadangan mobil yang dikendarai.

Petugas mengamankan tiga pelaku tanpa perlawanan.  Dari dalam mobil yang digunakan, ditemukan dua karung besar yang berisi ganja kering sebanyak 76 bungkus dan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku selaku kurir dibayar Rp 60 juta. Ketiga pelaku atas nama M Umur (39) warga Aceh Utara, R (29) warga Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, dan oknum TNI berinsial FX (31) yang juga berasal dari Kabupaten Aceh Tengah.

Sebanyak 76 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 74 kilogram disimpan dalam kotak rokok, handphone, kartu ATM BNI. Ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. *

Komentar