nusabali

Seleksi Peserta Sangat Ketat

  • www.nusabali.com-seleksi-peserta-sangat-ketat

Syarat utama, pelaku IKM adalah ber-KTP Bali, memiliki legalitas usaha seperti Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai produsen.

Stand PKB ke-41 Digratiskan


DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41 tahun 2019 sepertinya menjadi kesempatan baik bagi para perajin atau pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pasalnya, Pemprov Bali memutuskan untuk menggratiskan biaya stand pameran saat PKB berlangsung. Bahkan, sejak digratiskannya biaya stand, pendaftaran peserta pameran pun mengalami peningkatan hampir 12 persen.

“Kalau tahun sebelumnya jumlah peserta pameran PKB yang kami catat ada sebanyak 260 peserta. Tahun ini malah sampai 290 orang, meningkat sekitar 12 persen. Ini komitmen pemerintah Bali untuk memperkuat perekonomian krama Bali terutama pelaku IKM,” ujar Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Bali, I Gde Wayan Suamba, Jumat (24/5).

Dikatakan, untuk persyaratan peserta pameran telah melalui berbagai proses Fokus Group Disscussion (FGD) dan sejumlah rapat. Karena ini untuk memperkuat perekonomian krama Bali, maka syarat utama yang pelaku IKM adalah ber-KTP Bali. Selain itu, peserta merupakan IKM yang telah memiliki legalitas usaha seperti Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai produsen.

“Jadi peserta yang akan ikut ini berstatus perajin atau pelaku IKM, bukan pedagang. Kalau perajin itu yang langsung memproduksi barang kerajinan itu, sehingga bisa menjual langsung produknya. Lain dengan pedagang. Kalau pedagang yang menjual, kan bisa lebih mahal,” jelasnya.

Peserta pameran juga harus memiliki IKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan khusus untuk produk pangan agar melampirkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). “Produk yang dipamerkan adalah produk kerajinan Bali. Kalau memungkinkan branding Bali dan bukan merupakan produk dari luar daerah Bali. Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan tas plastik pada setiap kegiatan sehingga ramah lingkungan,” paparnya.

Adapun sosialisasi persyaratan peserta pameran, kata dia, dilakukan pada bulan Maret 2019. Kemudian, pada 8-12 April 2019, pendaftaran peserta dilakukan di masing-masing Disperindag Kabupaten/Kota. Seleksi berkas dilakukan oleh Disperindag Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan legalitas usaha dan kelompok kerajinan. Setelah seleksi berkas terpenuhi, barulah diserahkan ke Disdagperin Provinsi Bali pada 15 Mei 2019.

Sementara itu, di tingkat provinsi, berkas diseleksi oleh tim yang terdiri dari Disdagperin Bali, Dekranasda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali. Tim seleksi memverifikasi berkas hasil seleksi dari Disperindag Kabupaten/Kota. “Verifikasi ini untuk memastikan apakah produk ini memang produk hasil kerajinan yang dibuat di Bali. Kalau dari luar tidak bisa. Kalau ada yang kita curigai, kita cek ke lapangan. Kalau kemarin saat dikurasi, semuanya merupakan produk Bali,” ungkapnya.

Dikatakan Suamba, proses kurasi produk pameran dilakukan oleh empat orang dari ISI Denpasar dengan memakan waktu selama tiga hari. Dalam proses kurasi, kata dia, dilakukan dengan transparan dengan disaksikan oleh Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Bali, Kejaksaan dan Kepolisian. “Selama tiga hari disaksikan langsung oleh ORI. Kurasi dilakukan untuk melihat bagaimana kualitas produk kerajinan Bali. Kriteria dan penilaian kualitas produk lebih banyak kurator yang tahu. Karena kerajinan masing-masing daerah kan beda-beda, dan banyak penilaiannya,” imbuhnya.

Adapun jenis produk yang dipamerkan meliputi kelompok sandang dan turunannya seperti berbagai jenis kain diantaranya kain Tenun Mastuli, Tenun Jumputan, Tenun Air Brace, Tenun Cagcag, Teun Dobby, Tenun Gedogan, Tenun Gringsing, Tenun Rangrag, Tenun Cepuk, Endek, Songket, dan kain Celupan. Kelompok sandang berbahan baku logam dan produk keturunannya seperti kerajinan emas, perak, perunggu, alpaka, kuningan dan tembaga. Kelompok sandang berbahan baku kulit hewan dan produk turunannya seperti tas, sepatu, ikat pinggang, dompet, sandal, dan aksesoris lainnya.

Sementara kelompok kerajinan kayu dan produk turunannya seperti gazebo, jineng, patung, panil, komponen rumah jadi, topeng, furniture, dulang, dan ukiran kayu lainnya. Kelompok kerajinan berbahan baku ate, rotan, bambu, eceng gondok, daun lontar dan lidi. Kelompok kerajinan berbahan baku tanah liat dan produk turunananya seperti gerabah, keramik, hias,dan guci.

Ditambah lagi produk kerajinan lainnya yakni produk spa, dupa, batok kelapa, kerang, lilin, lukisan, tulang, herbal, bunga kering, pande besi. Ada dua kelompok produk baru yang dibentuk yakni kelompok pangan olahan misalnya produk keripik Bali yang digunakan sebagai oleh-oleh khas Bali, serta kelompok produk pengganti bahan plastik. “Kebetulan kemarin belum ada yang mendaftar (kelompok produk pengganti bahan plastik, red), kita yang mengkoordinir ini. Produk-produknya banyak, misalnya pengganti pipet. Kalau yang kelompok pangan olahan sejauh ini baru 4 peserta yang mendaftar,” tandasnya.

“Setelah tim kurator menyeleksi produk kerajinan, barulah menetapkan hasil seleksi produk kerajinan. Terakhir dibentuk SK Gubernur Bali tetang penetapan peserta pameran kerajinan PKB,” pungkas Suamba. *ind

Komentar