Mustofa Nahra Tersangka Hoax Kerusuhan 22 Mei
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi terkait kasus penyebaran hoax alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019.
JAKARTA, NusaBali
Dia ditetapkan jadi tersangka. "Masih diperiksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/5). Caleg PAN dari Dapil Jateng V ini diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka," jelas Dedi seperti dilansir detik. Dalam surat perintah penangkapan yang diperoleh detik, Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap karena sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.
Mustofa diduga telah menyebarkan hoax dalam cuitannya di akun tersebut. Dia diduga keras melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan tersebut menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
Polri kemudian membantah hoax tersebut. Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoax.
"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Dedi.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan mengenai apakah cuitan tersebut yang membuat Mustofa Nahra jadi tersangka.
Dalam cuitan selanjutnya, Mustofa Nahra sempat ikut meluruskan soal informasi tewasnya Harun disiksa oknum polisi setelah melihat pemberitaan di sejumlah media berdasarkan keterangan dari Polri. Namun, seperti yang dikatakan Polri, cuitan Mustofa itu kadung menyebar dan menimbulkan keonaran. *
"Ya kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka," jelas Dedi seperti dilansir detik. Dalam surat perintah penangkapan yang diperoleh detik, Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap karena sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.
Mustofa diduga telah menyebarkan hoax dalam cuitannya di akun tersebut. Dia diduga keras melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan tersebut menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
Polri kemudian membantah hoax tersebut. Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoax.
"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Dedi.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan mengenai apakah cuitan tersebut yang membuat Mustofa Nahra jadi tersangka.
Dalam cuitan selanjutnya, Mustofa Nahra sempat ikut meluruskan soal informasi tewasnya Harun disiksa oknum polisi setelah melihat pemberitaan di sejumlah media berdasarkan keterangan dari Polri. Namun, seperti yang dikatakan Polri, cuitan Mustofa itu kadung menyebar dan menimbulkan keonaran. *
1
Komentar