Janda Tiga Anak Mengadu ke Kemenkum HAM
Janda tiga anak, Ni Wayan Widiasih, asal Dusun Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, mengadu ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali.
BANGLI, NusaBali
Widiasih mengadukan hak waris untuk ketiga anaknya serta kenyamanan tinggal di rumah keluarga suami. Sebelum mengadukan nasibnya ke Kemenkum HAM Bali, istri dari almarhum Wayan Sunarta ini telah menyampaikan persoalan yang dihadapi ke prajuru adat hingga ke pihak desa, namun tidak ada kejelasan.
Widiasih menuturkan, dari perkawinan dengan almarhum suaminya Wayan Sunarta yang merupakan anggota polisi memiliki tiga anak yakni Gede Arta Wiguna Erai Saputra, Kadek Arta Wibawa Dwi Putra, dan Komang Arta Widnyana Triputra. “Suami saya seorang polisi, terakhir tugas di Polsek Tampaksiring Gianyar," ungkapnya, Senin (27/5). Suaminya telah meninggal 19 tahun lalu. Setelah suami meninggal kehidupannya berubah. Widiasih hanya mengandalkan uang pensiunan untuk membiayai kehidupan tiga anaknya. “Karena uang dari pensiunan tidak cukup, maka saya berusaha mencari pekerjaan. Saat ini saya bekerja sebagai pegawai kontrak di SMAN 1 Susut,” bebernya.
Hingga saat ini Widiasih bersama ketiga anaknya masih tinggal satu pekarangan dengan kedua iparnya yang juga seorang polisi dan kepala sekolah. Dikatakan, gaji pensiunan suaminya sebesar Rp 1,5 juta sempat diminta oleh iparnya dengan alasan untuk membiayai mertua, Ketut Tantra. "Pensiunan sempat diminta, tapi saya tolak karena uang tersebut saya gunakan untuk menanggung kehidupan ketiga anak saya,” akunya.
Selain itu, terkait hak waris untuk anak-anaknya juga tidak jelas. Ia pun sudah sempat menyampaikan ke prajuru adat, namun tidak mendapat tanggapan. Karena merasa tidak ada tanggapan, akhirnya permasalahan yang dihadapinya diadukan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali. “Untuk pengaduan diterima oleh bagian pelayanan komunikasi masyrakat. Pengaduan saya sudah lakukan dari bawah," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut pengaduannya, Kemenkum HAM Bali bersurat kepada pihak desa. Beberapa kali disurati namun tidak ditanggapi dari pihak desa setempat. "Karena tidak ada tanggapan akhirnya saya kembali mendatangi kantor Kemenkum HAM Bali dan kembali melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Desa Sulahan," sebutnya.
Sesuai surat dari Kemenkum HAM pada Selasa (28/5) ini akan dilakukan mediasi dengan melibatkan instansi terkait termasuk pula pihak keluarga. Mediasi akan dilaksanakan di kantor Desa Sulahan. Widiasih berharap mediasi akan membuahkan titik temu. Hak almarhum suaminya bisa diberikan kepada anaknya, baik itu masalah waris dan tentu melekat dengan kewajiban. "Saya memperjuangkan hak anak saya," imbuhnya. Sementara Perbekel Sulahan, I Dewa Made Karyana, belum bisa diminta keterangan terkait pengaduan Wayan Widiasih serta surat dari Kemenkum HAM. *esa
Widiasih menuturkan, dari perkawinan dengan almarhum suaminya Wayan Sunarta yang merupakan anggota polisi memiliki tiga anak yakni Gede Arta Wiguna Erai Saputra, Kadek Arta Wibawa Dwi Putra, dan Komang Arta Widnyana Triputra. “Suami saya seorang polisi, terakhir tugas di Polsek Tampaksiring Gianyar," ungkapnya, Senin (27/5). Suaminya telah meninggal 19 tahun lalu. Setelah suami meninggal kehidupannya berubah. Widiasih hanya mengandalkan uang pensiunan untuk membiayai kehidupan tiga anaknya. “Karena uang dari pensiunan tidak cukup, maka saya berusaha mencari pekerjaan. Saat ini saya bekerja sebagai pegawai kontrak di SMAN 1 Susut,” bebernya.
Hingga saat ini Widiasih bersama ketiga anaknya masih tinggal satu pekarangan dengan kedua iparnya yang juga seorang polisi dan kepala sekolah. Dikatakan, gaji pensiunan suaminya sebesar Rp 1,5 juta sempat diminta oleh iparnya dengan alasan untuk membiayai mertua, Ketut Tantra. "Pensiunan sempat diminta, tapi saya tolak karena uang tersebut saya gunakan untuk menanggung kehidupan ketiga anak saya,” akunya.
Selain itu, terkait hak waris untuk anak-anaknya juga tidak jelas. Ia pun sudah sempat menyampaikan ke prajuru adat, namun tidak mendapat tanggapan. Karena merasa tidak ada tanggapan, akhirnya permasalahan yang dihadapinya diadukan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali. “Untuk pengaduan diterima oleh bagian pelayanan komunikasi masyrakat. Pengaduan saya sudah lakukan dari bawah," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut pengaduannya, Kemenkum HAM Bali bersurat kepada pihak desa. Beberapa kali disurati namun tidak ditanggapi dari pihak desa setempat. "Karena tidak ada tanggapan akhirnya saya kembali mendatangi kantor Kemenkum HAM Bali dan kembali melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Desa Sulahan," sebutnya.
Sesuai surat dari Kemenkum HAM pada Selasa (28/5) ini akan dilakukan mediasi dengan melibatkan instansi terkait termasuk pula pihak keluarga. Mediasi akan dilaksanakan di kantor Desa Sulahan. Widiasih berharap mediasi akan membuahkan titik temu. Hak almarhum suaminya bisa diberikan kepada anaknya, baik itu masalah waris dan tentu melekat dengan kewajiban. "Saya memperjuangkan hak anak saya," imbuhnya. Sementara Perbekel Sulahan, I Dewa Made Karyana, belum bisa diminta keterangan terkait pengaduan Wayan Widiasih serta surat dari Kemenkum HAM. *esa
Komentar