nusabali

Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-korban-ditetapkan-jadi-tersangka

Dewa Witana sejak tiga hari lalu diamankan di jeruji besi Polsek. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena laporan Yoyok.

Buntut Saling Lapor Kasus Pengeroyokan di Penarukan


SINGARAJA, NusaBali
Proses hukum kasus pengeroyokan di meja judi yang mengakibatkan Dewa Putu Witana,49, warga Kelurahan Penarukan, Buleleng, mengalami luka sabetan sabit, terus beranjut. Tersangka ASSW alias Yoyok,37, dan pemilik rumah PAAY,27, akhirnya melapor balik kasus penganiayaan itu di Mapolsek Kota Singaraja. Akibatnya, Dewa Witana sejak tiga hari lalu diamankan di jeruji besi Polsek. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena laporan Yoyok.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA Wiranata Kusuma, dikonfirmasi Selasa (28/5), mengatakan kasus pengeroyokan itu berbuntut saling lapor kedua belah pihak. Laporan atas nama Dewa Made Cani ditangani Satreskrim Polres Buleleng dan menyatakan Dewa Witana sebagai korban dan Yoyok dan Tu Agus sebagai tersangka. Sedangkan di Mapolsek Kota, atas laporan Yoyok, polisi menetapkan pelapor sebagai korban dan Dewa Witana serta anaknya Dewa Cani, sebagai tersangka. “Memang keduanya saling lapor, jadi yang jadi korban di Polres Buleleng malah jadi tersangka di Polsek, begitu sebaliknya,” ucap Kompol Wiranata.

Dewa Witana, disebutnya, sudah diamankan sejak tiga hari lalu. Polisi segera akan mengamankan pelaku lain, Dewa Cani yang tak lain adalah anak Dewa Witana. Sebelum proses hukum itu dilanjutkan Kapolsek Wiranata mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres dan juga kedua belah pihak untuk menyelesaikan lewat mediasi. Hanya saja kedua belah pihak sama-sama bersikukuh mempertahankan pandangannya sendiri menganggap diri paling benar. “Kami sudah sempat koordinasi, namun jalur mediasi tidak kami temukan, hingga akhirnya jalur hukum sama-sama jalan. Kami tetapkan menjadi tersangka karena ada bukti dan saksi yang kuat,” imbuh dia. Pihaknya juga mengaku saat ini sedang melakukan pendalaman kasus tersebut terkait kemungkinan terseretnya nama saksi yang mengarah menjadi pelaku baru.

Sementara itu, korban Yoyok versi Polsek Kota Singaraja yang menebaskan sabit ke wajah dan tangan kiri Dewa Witana, juga mengalami luka lebam akibat pukulan tangan kosong yang dilakukan Dewa Witana dan Dewa Cani. Meski luka yang dialami lebih ringan, pihaknya mengatakan tak akan membuat pertimbangan polisi memperingan proses hukum. “Kecil atau besar luka sama saja. Apa yang dia buat itu yang harus dipertanggungjawabkan,” jelas dia. Ayah dan anak itu disebutnya terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Minggu (19/5) pukul 22.30 Wita dihebohkan dengan peristiwa berdarah. Keributan terjadi di meja judi remi yang digelar di rumah Tu Agus. Kejadian yang dipicu oleh ketersinggungan masalah bayaran uang menang judi remi itu mengakibatkan insiden berdarah. Dewa Witana malam itu juga dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tebas pada wajah dan tangan kiri. Sedangkan Yoyok yang melakukan aksi penebasan juga mengalami luka lebam dan lecet di wajah dan bagian tubuh lainnya.*k23

Komentar