nusabali

Sebar Ujar Kebencian di Group WA 'Eks Guru' Diciduk

  • www.nusabali.com-sebar-ujar-kebencian-di-group-wa-eks-guru-diciduk

Seorang eks guru berinisial Haris KB, 49 diciduk oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Siber Polda Bali di kediamannya Jalan Triyang nomor 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (13/5).

DENPASAR, NusaBali

Pria berambut gondrong itu diciduk karena menyebarkan ujaran kebencian pada beberapa group whatsapp. Ujaran kebencian itu berkaitan dengan aksi people power di Jakarta pada, Rabu (22/5).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja dikonfirmasi, Selasa (28/5) membeberkan ujaran kebencian yang dilakukan oleh lelaki berbadan kurus itu dinilai mengandung SARA. Ujaran yang mengandung SARA itu dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dalam kelompok masyarakat.

Dalam pesan yang disebarkan ke beberapa group whatsapp oleh tersangka HKB ini berbunyi ‘MASSA RIIL PRABOWO JAUH LEBIH BESAR MENCAPAI 70%, JADI LAWAN DGN PEOPLE POWER KARENA MEREKA SUDAH DULUAN TIDAK KONSTITUSIONAL, SIAPKAN MUJAHID AMBIL ALIH KEKUASAAN SEBELUM BANGSA MUSLIM TERBESAR DIDUNIA INI DIGADAIKAN KE CINA”. Tulisan ini selain menimbulkan kebencian antar masyarakat juga mengandung unsur makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah.

Kombes Hengky mengungkapkan dalam menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur makar itu awalnya dilakukan oleh tersangka mengetik pesan pada group WA ‘ALL#IYAN PRESIDEN2029’. Selanjutnya pesan itu oleh tersangka mengirimkannya ke beberapa group WA lainnya.

Akibat tulisannya itu polisi mengamankan tersangka Haris di kediamannya. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah Hp merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil screen capture akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian. Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku  memposting ujaran kebencian pada Senin, 13 Mei 2019, bertempat di kediamannya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat 1 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum,” Terang Kombes Pol Hengky Widjaja. *pol

Komentar