KPK OTT 3 Pejabat Imigrasi Mataram
Terkait dugaan suap izin tinggal turis, KPK sebut nilai suap Rp1 miliar
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap pejabat imigrasi terkait suap pengurusan izin tinggal turis di sana.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Sejauh ini ada delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.
Lima orang yang ikut terjaring OTT langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung komisi antirasuah itu. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Kelimanya itu pun buru-buru berjalan masuk menuju gedung Merah Putih KPK. Dua orang lainnya menyusul kemudian.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan OTT tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana.
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," ucapnya.
Laode mengatakan sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," ujarnya.
Kasubag TU Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Denny Chrisdian, saat jumpa pers di Kanim Mataram, Jl Udayana, Selasa (28/5) enggan menjelaskan mengenai status hukum dan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dan Polda NTB terhadap tiga orang pejabat di kantornya tersebut.
"Selain Kepala Kanim Imigrasi Mataram, Kurniadie, dimintai juga keterangan Kepala Seksi Inteldakim, yaitu saudara Yusriansyah Fazrin dan ada penyidik kami TPNS Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, saudara Ayub Abdul Muksyid," sambungnya seperti dilansir detik.
Denny juga menjelaskan, KPK melakukan penyegelan ruang kerja dan rumah dinas Kepala Kantor Kelas 1 TPI Mataram. Ruang Kepala Seksi Inteldakim serta ruang BAP juga disegel oleh petugas KPK pada Selasa (28/5) dini hari kemarin.
Terkait kasus yang menjerat Kepala Imigrasi Mataram dan pejabat Imigrasi lainnya, Denny mengatakan, belum bisa memaparkannya karena merupakan ranah KPK. Namun dia tidak menampik penangkapan itersebut terkait kasus izin tinggal orang asing.
"Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait materi kasus yang melibatkan Kepala Imigrasi, Kasi Inteldakim dan PPNS Imigrasi Mataram, karena merupakan ranah KPK ataupun Polda NTB," ujarnya dilansir kompas.
Denny juga berharap masyarakat mengedepankan asa praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Kepala Imigrasi Mataram dan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya. "Sebelum berkekuatan hukum (inracht) harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada kepala kantor kami dan sejumlah pejabat yang terkait masalah ini," katanya. *
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Sejauh ini ada delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.
Lima orang yang ikut terjaring OTT langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung komisi antirasuah itu. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Kelimanya itu pun buru-buru berjalan masuk menuju gedung Merah Putih KPK. Dua orang lainnya menyusul kemudian.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan OTT tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana.
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," ucapnya.
Laode mengatakan sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," ujarnya.
Kasubag TU Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Denny Chrisdian, saat jumpa pers di Kanim Mataram, Jl Udayana, Selasa (28/5) enggan menjelaskan mengenai status hukum dan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dan Polda NTB terhadap tiga orang pejabat di kantornya tersebut.
"Selain Kepala Kanim Imigrasi Mataram, Kurniadie, dimintai juga keterangan Kepala Seksi Inteldakim, yaitu saudara Yusriansyah Fazrin dan ada penyidik kami TPNS Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, saudara Ayub Abdul Muksyid," sambungnya seperti dilansir detik.
Denny juga menjelaskan, KPK melakukan penyegelan ruang kerja dan rumah dinas Kepala Kantor Kelas 1 TPI Mataram. Ruang Kepala Seksi Inteldakim serta ruang BAP juga disegel oleh petugas KPK pada Selasa (28/5) dini hari kemarin.
Terkait kasus yang menjerat Kepala Imigrasi Mataram dan pejabat Imigrasi lainnya, Denny mengatakan, belum bisa memaparkannya karena merupakan ranah KPK. Namun dia tidak menampik penangkapan itersebut terkait kasus izin tinggal orang asing.
"Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait materi kasus yang melibatkan Kepala Imigrasi, Kasi Inteldakim dan PPNS Imigrasi Mataram, karena merupakan ranah KPK ataupun Polda NTB," ujarnya dilansir kompas.
Denny juga berharap masyarakat mengedepankan asa praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Kepala Imigrasi Mataram dan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya. "Sebelum berkekuatan hukum (inracht) harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada kepala kantor kami dan sejumlah pejabat yang terkait masalah ini," katanya. *
Komentar