Ratna Sarumpaet: Hiperbola
Dituntut 6 Tahun Bui
JAKARTA, NusaBali
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa pun meminta supaya majelis memutuskan bahwa Ratna terbukti bersalah dalam menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran.
"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.
Diketahui sejumlah saksi baik yang dihadirkan dari JPU dan Ratna sudah memberikan keterangannya. Sejumlah saksi-saksi itu seperti Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan perkara.
Dalam tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman Ratna seperti sebagai sosok yang berusia lanjut, intelektual dan publik figur tetapi tidak berperilaku baik. Selain itu perbuatan Ratna membuat keresahan dan kegaduhan, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah permintaan maaf yang dilakukan Ratna. Ratna sendiri sudah memberikan keterangannya sebagai terdakwa di persidangan.
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Apa tanggapan Ratna? "Saya merasa bukan soal enam tahun tapi saya merasa narasi dari seluruh tuntutan itu hiperbol, jadi dibesar-besarin, di depan sudah pakai Alquran itu lho, dia bilang dosa kalau berbohong tapi di belakang mereka bohong juga," kata Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Ia juga menyebut pasal keonaran yang disangkakan kepada dia tidak terbukti dalam kasus yang menjeratnya. "Itu yang saya maksud hiperbol, jadi dibesar-besarkan, didramatisasi," ujarnya.
Ratna mengaku stress dengan kasus yang menjeratnya itu. "Saya stres. Ya bagaimana mereka yang memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan jadi stress lagi," kata Ratna kepada wartawan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detik Selasa (28/5).
Ratna enggan menanggapi terkait penyidik Polda Metro yang kembali mengembangkan kasus Ratna. Ia menegaskan dirinya saat ini menjadi stress karena kasus tersebut.
Penyidik sendiri, Senin (27/5) kemarin memeriksa putri Amien Rais, Hanum Rais sebagai saksi kasus hoax penganiayaan Ratna. Ratna enggan berkomentar terkait pemeriksaan itu. "Saya nggak tahu, saya nggak tahu, ditanya polisinya masa saya yang ditanya," tegas Ratna. *
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa pun meminta supaya majelis memutuskan bahwa Ratna terbukti bersalah dalam menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran.
"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.
Diketahui sejumlah saksi baik yang dihadirkan dari JPU dan Ratna sudah memberikan keterangannya. Sejumlah saksi-saksi itu seperti Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan perkara.
Dalam tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman Ratna seperti sebagai sosok yang berusia lanjut, intelektual dan publik figur tetapi tidak berperilaku baik. Selain itu perbuatan Ratna membuat keresahan dan kegaduhan, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah permintaan maaf yang dilakukan Ratna. Ratna sendiri sudah memberikan keterangannya sebagai terdakwa di persidangan.
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Apa tanggapan Ratna? "Saya merasa bukan soal enam tahun tapi saya merasa narasi dari seluruh tuntutan itu hiperbol, jadi dibesar-besarin, di depan sudah pakai Alquran itu lho, dia bilang dosa kalau berbohong tapi di belakang mereka bohong juga," kata Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Ia juga menyebut pasal keonaran yang disangkakan kepada dia tidak terbukti dalam kasus yang menjeratnya. "Itu yang saya maksud hiperbol, jadi dibesar-besarkan, didramatisasi," ujarnya.
Ratna mengaku stress dengan kasus yang menjeratnya itu. "Saya stres. Ya bagaimana mereka yang memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan jadi stress lagi," kata Ratna kepada wartawan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detik Selasa (28/5).
Ratna enggan menanggapi terkait penyidik Polda Metro yang kembali mengembangkan kasus Ratna. Ia menegaskan dirinya saat ini menjadi stress karena kasus tersebut.
Penyidik sendiri, Senin (27/5) kemarin memeriksa putri Amien Rais, Hanum Rais sebagai saksi kasus hoax penganiayaan Ratna. Ratna enggan berkomentar terkait pemeriksaan itu. "Saya nggak tahu, saya nggak tahu, ditanya polisinya masa saya yang ditanya," tegas Ratna. *
Komentar