Buleleng Dapat BKK Rp 71,05 Miliar
Kabupaten Buleleng mendapat kucuran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali tahun 2019 Rp 71.050.000.000.
SINGARAJA, NusaBali
Dana ini untuk menunjang program desa pakraman, subak, dan subak abian. Penyusunan rencana kerja (RK) terkait BKK ini kini dipercepat dan ditarget tuntas akhir Juni 2019. Hal itu terungkap dalam sosialisasi pencairan dan pengelolaan dana BKK untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian, Selasa (28/5) di Gedung Mr Ketut Pudja, eks Pelabuhan Buleleng. Sosialisasi dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemprov Bali, seluruh perbekel, kelian desa pakraman, dan kelian subak se Kabupaten Buleleng.
Dana BKK Rp 71,05 miliar itu diperuntukan bagi 169 desa pakraman, 304 subak, dan 272 subak abian. Untuk desa pakraman, masing-masing mendapat kucuran Rp 250 juta. Untuk subak dan subak abian, masing-masing Rp 50 juta.
Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur, di sela-sela acara mengatakan, secara teknis penggunaan dana BKK tersebut sama dengan tahun sebelumnya yang meliputi tiga bidang yakni parahyangan, pawongan dan palemahan. Namun untuk penerimaan tahun 2019, pihaknya sengaja mempercepat proses penyusunan rencana kerja. Karena pengalaman sebelumnya, tidak sedikit dana BKK menjadi Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) hingga ada yang harus dikembalikan. “Saya kurang tahu penyebab kenapa ada beberapa desa yang mengembalikan dana BKK. Untuk tahun 2019 ini, saya tidak ingin seperti itu terulang, makanya sangat penting RK itu disusun lebih awal dengan komunikasi dan sinergi antara Desa Dinas, Desa Pakraman dan Subak,” jelasnya.
Menurut Subur, dengan penyusunan RK lebih awal, diharapkan Juni 2019 nanti sudah terlihat gambaran program kegiatan dalam penggunaan dana BKK tersebut. Sehingga RK itu dapat dikoordinasikan dengan Desa Dinas, sehingga targetnya awal Juli 2019, dana BKK sudah dapat direalisasikan atau dimanfaatkan sesuai RK yang ada. “Dana BKK itu kan masuk ke kas Desa, nanti desa yang mencairkan berdasarkan RK yang disusun oleh Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian. Nanti kami dari PMD juga ikut mengawal pengelolaan dana tersebut. Sehingga tidak ada lagi dana BKK yang harus dikembalikan karena Perbekel dan Kelian Desa Pakraman tidak nyambung,” tegasnya.
Masih kata Subur, terkait dengan dana BKK yang menjadi Silpa, semestinya dana-dana tersebut masih bisa dimanfaatkan sesuai tujuan dari pemberian dari BKK tersebut yang meliputi tiga bidang, parahyangan, pawongan dan palemahan. Sehingga dana sisa itu tidak terus menjadi Silpa.
Dalam sosialisasi kemarin, juga ditegaskan pemberian honor bagi parajuru adat dan subak harus dibuatkan regulasi yang jelas di tingkat desa. Disamping itu, kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan dana BKK juga harus diwajibkan pengenaan pajak. *k19
Dana BKK Rp 71,05 miliar itu diperuntukan bagi 169 desa pakraman, 304 subak, dan 272 subak abian. Untuk desa pakraman, masing-masing mendapat kucuran Rp 250 juta. Untuk subak dan subak abian, masing-masing Rp 50 juta.
Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur, di sela-sela acara mengatakan, secara teknis penggunaan dana BKK tersebut sama dengan tahun sebelumnya yang meliputi tiga bidang yakni parahyangan, pawongan dan palemahan. Namun untuk penerimaan tahun 2019, pihaknya sengaja mempercepat proses penyusunan rencana kerja. Karena pengalaman sebelumnya, tidak sedikit dana BKK menjadi Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) hingga ada yang harus dikembalikan. “Saya kurang tahu penyebab kenapa ada beberapa desa yang mengembalikan dana BKK. Untuk tahun 2019 ini, saya tidak ingin seperti itu terulang, makanya sangat penting RK itu disusun lebih awal dengan komunikasi dan sinergi antara Desa Dinas, Desa Pakraman dan Subak,” jelasnya.
Menurut Subur, dengan penyusunan RK lebih awal, diharapkan Juni 2019 nanti sudah terlihat gambaran program kegiatan dalam penggunaan dana BKK tersebut. Sehingga RK itu dapat dikoordinasikan dengan Desa Dinas, sehingga targetnya awal Juli 2019, dana BKK sudah dapat direalisasikan atau dimanfaatkan sesuai RK yang ada. “Dana BKK itu kan masuk ke kas Desa, nanti desa yang mencairkan berdasarkan RK yang disusun oleh Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian. Nanti kami dari PMD juga ikut mengawal pengelolaan dana tersebut. Sehingga tidak ada lagi dana BKK yang harus dikembalikan karena Perbekel dan Kelian Desa Pakraman tidak nyambung,” tegasnya.
Masih kata Subur, terkait dengan dana BKK yang menjadi Silpa, semestinya dana-dana tersebut masih bisa dimanfaatkan sesuai tujuan dari pemberian dari BKK tersebut yang meliputi tiga bidang, parahyangan, pawongan dan palemahan. Sehingga dana sisa itu tidak terus menjadi Silpa.
Dalam sosialisasi kemarin, juga ditegaskan pemberian honor bagi parajuru adat dan subak harus dibuatkan regulasi yang jelas di tingkat desa. Disamping itu, kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan dana BKK juga harus diwajibkan pengenaan pajak. *k19
1
Komentar