nusabali

AKBP Hagyono Jabat Kepala BNN Kota Denpasar

  • www.nusabali.com-akbp-hagyono-jabat-kepala-bnn-kota-denpasar

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH melantik empat pejabat eselon III dan IV di kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja nomor 8, Denpasar Utara, pada Selasa (28/5).

DENPASAR, NusaBali
Dalam acara tersebut, AKBP Hagyono dilantik menjadi kepala BNN Kota Denpasar menggantikan AKBP Wayan Gede Suwahyu yang sudah pensiun.

Selain itu, turut dilantik Agus Purwadi Kasubbag Umum dan Nyoman Eli Sri Purwa Astuti Kasubbag Sarana Prasaran. Keduanya tukar guling jabatan. Putu Sony Kurniawan promosi sebagai Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Denpasar.

Kepada para pejabat yang baru kepala BNNP, Brigjen Suastawa ditekankan  agar senantiasa memegang sumpah jabatan yang telah diucapkan dengan penuh tanggung jawab, integritas serta mampu berbaur dengan lingkungan. Di samping itu pula, para pejabat yang baru didorong agar segera mengenali persoalan yang dihadapi, dan mampu mengambil langkah inovatif dalam melaksanakan P4GN di Lingkungan kerja masing-masing khususnya.

"Saat ini jabatan struktural di Kota Denpasar telah lengkap, artinya pekerjaan telah menunggu dan harus berkinerja lebih baik, aktif berkoordinasi dengan pimpinan daerah kota Denpasar, Memperkuat jajaran di BNNK Badung dan BNNP Bali,” tutur Suastawa.

Dikonfirmasi seusai dilantik kemarin siang kepala BNN Kota Denpasar, AKBP Hagyono berharap koordinasi dan sinergitas antara berbagai pihak. Menurutnya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh lembaga terkait saja. Dikatakan masalah narkoba membutuhkan penanganan bersama. “Menghadapi situasi ini beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama melakukan pencerahan kepada masyarakat. Kalau masyarakat sadar para pengedar juga berpikir untuk melakukan penjualan di Bali. Kedua dalam penanganan harus dilakukan betul-betul represif,” tuturnya.

Pihaknya berkomitmen akan menindak dengan tegas bagi pelaku yang sudah dilakukan upaya pencegahan tapi tetap melakukan. Misalnya residivis. Kalau kedapatan lagi menggunakan narkoba harus diberikan vonis yang lebih tinggi lagi. “Kami menginginkan agar pelaku narkoba yang memiliki jumlah yang besar untuk dipenjarakan di Nusakambangan. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada para pelaku narkoba,” tegasnya mantan penyidik Madya 3 Ditreskrimum Polda Bali ini.

Pemberantasan terhadap narkoba juga menjadi peran para pengacara. Kadang-kadang kata Hagyono para pengacara mencoba untuk membela kliennya agar dihukum ringan. Misalnya tersangka yang merupakan adalah seorang pengedar narkoba oleh pengacaranya berusaha untuk mencari keterangan agar kliennya itu hanya sebagai pemakai. "Jadi diharapkan peran pengacara sangat perlu untuk pemberantasan masalah narkoba ini," tandas Sugyono. *pol

Komentar