PDAM Denpasar Naikkan Tarif 15 Persen
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar resmi akan menyesuaikan tarif air minum atau menaikannya mulai Sabtu (1/6), berdasarkan keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/1109/HK/2019.
DENPASAR, NusaBali
Kenaikan tarif yang dilakukan sebesar 15 persen untuk katagori rumah tangga.Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana, didampingi, Dirum PDAM Kota Denpasar, Ni Luh Putu Sri Utami, Kamis (30/5) mengungkapkan, naiknya tarif pelanggan tersebut mengacu pada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 tahun 2016 menjadi Permendagri Nomor 71 tahun 2016 yang mengharuskan PDAM Kota Denpasar menyusun kembali tarif air minum yang berlaku.
Dikatakan Arsana, perubahan tarif tersebut dilakukan untuk pemulihan biaya secara penuh dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar baik secara kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Dikatakan Arsana, besaran tarif yang berlaku tergantung golongan pelanggan. "Kenaikan tarif ini harus kita lakukan per 1 Juni 2019. Sebenarnya ini harusnya sudah penyesuaian Januari 2018 lalu," jelasnya.
Dikatakan Arsana, rata-rata kenaikan tarif saat ini mencapai 15 persen, tergantung golongan pelanggan. Pihaknya menggolongkan pelanggan menjadi 5 jenis yakni sosial, non niaga atau rumah tangga, niaga, industri dan tarif khusus. Berdasarkan kajiannya, batas bawah yang akan diterapkan sebesar Rp 1.220, tarif batas dasar Rp 4.060, dan batas tarif penuh sebesar Rp 5.150.
Dikatakan Arsana, untuk rumah tangga saat ini masuk dalam sosial dimana tarif yang naik sebesar 15 persen. Sedangkan niaga kenaikan tarif yang diberikan tidak sama namun hanya 5 persen. Sebab, pihaknya ingin memperingan dan menyasar UMKM agar tidak terlalu diperberat karena sebelumnya diberikan tarif penuh. *mis
Dikatakan Arsana, perubahan tarif tersebut dilakukan untuk pemulihan biaya secara penuh dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar baik secara kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Dikatakan Arsana, besaran tarif yang berlaku tergantung golongan pelanggan. "Kenaikan tarif ini harus kita lakukan per 1 Juni 2019. Sebenarnya ini harusnya sudah penyesuaian Januari 2018 lalu," jelasnya.
Dikatakan Arsana, rata-rata kenaikan tarif saat ini mencapai 15 persen, tergantung golongan pelanggan. Pihaknya menggolongkan pelanggan menjadi 5 jenis yakni sosial, non niaga atau rumah tangga, niaga, industri dan tarif khusus. Berdasarkan kajiannya, batas bawah yang akan diterapkan sebesar Rp 1.220, tarif batas dasar Rp 4.060, dan batas tarif penuh sebesar Rp 5.150.
Dikatakan Arsana, untuk rumah tangga saat ini masuk dalam sosial dimana tarif yang naik sebesar 15 persen. Sedangkan niaga kenaikan tarif yang diberikan tidak sama namun hanya 5 persen. Sebab, pihaknya ingin memperingan dan menyasar UMKM agar tidak terlalu diperberat karena sebelumnya diberikan tarif penuh. *mis
1
Komentar