Sosialisasi BKK Desa Adat dan Subak di Badung
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali mengadakan sosialisasi bantuan keuangan khusus (BKK) untuk desa pakraman, subak, dan subak abian di Kabupaten Badung bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (29/5).
MANGUPURA, NusaBali
Sosialisasi BKK juga dirangkaikan dengan sosialisasi PTSL dari Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPN Badung serta Tuberkulosis dari PPTI Provinsi Bali.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua Tim Sosialisasi Provinsi Bali diwakili Suta Maryana, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, Kepala Kantor BPN Badung I Made Daging, Ketua ORI Perwakilan Provinsi Bali Umar Al Khatab, Ketua PPTI Provinsi Bali Gusti Bagus Puspa Negara, dari Kejari Badung, pimpinan OPD, para camat, perbekel, bendesa adat, pekaseh, dan kelian subak se-Badung.
Wabup Suiasa mengapresiasi sosialisasi BKK, PTSL, dan PPTI oleh tim pemprov. Menurut Suiasa, dana BKK ini bersumber dari provinsi untuk desa adat dan subak. Saat ini prosedur, proses, dan mekanismenya masih berlaku. Namun ada wacana di mana pencairan dana BKK, yang selama ini masuknya ke pemerintah desa, ada rencana untuk langsung ditransfer ke rekening desa adat maupun subak.
“Ini akan dibahas dalam sosialisasi, sejauh mana kesiapan pemprov, kalau sudah siap tentu dari pihak desa adat dan subak harus memberikan nomor rekening. Subyek rekening itu desa adat dan subak itu sendiri, tidak lagi masuk ke APBDes,” tutur Wabup Suiasa.
Menurutnya ini lebih baik, efisien, dan cepat dalam penggunaan dana. Perbekel juga tidak terbebani secara administratif, formal, secara beban hukum terhadap penggunaan dana ini. Hal ini sudah menjadi harapan Gubernur Bali bersama DPRD Bali yang telah dituangkan dalam Perda tentang Desa Adat, meskipun perda ini masih dalam tahap pengundangan. “Sudah mendapat verifikasi dari Mendagri dan dibahas di DPRD, tinggal final saja sekarang,” tambahnya.
Sementara Suta Maryana, menjelaskan dalam upaya memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat, tradisi, dan seni budaya di Bali, setiap tahun Pemprov Bali berkomitmen dan mendukung dalam bentuk pemberian stimulan bantuan keuangan khusus untuk desa pakraman, subak, dan subak abian yang disalurkan melalui kabupaten/kota dan desa.
Pemberian BKK diharapkan tidak sebatas merealisasikan anggaran, tetapi harus lebih berorientasi pada tujuan yang hendak dicapai, manfaat, dan dampak kegiatan sesuai kebutuhan prioritas krama desa pakraman dan subak berdasarkan perencanaan sebelumnya. Bupati melalui OPD dan perbekel diharapkan melaksanakan BKK ini sebaik-baiknya, taat asas dan wajib menjadikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran sesuai prinsip-prinsip norma, standar, prosedur, dan kriteria. *asa
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua Tim Sosialisasi Provinsi Bali diwakili Suta Maryana, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, Kepala Kantor BPN Badung I Made Daging, Ketua ORI Perwakilan Provinsi Bali Umar Al Khatab, Ketua PPTI Provinsi Bali Gusti Bagus Puspa Negara, dari Kejari Badung, pimpinan OPD, para camat, perbekel, bendesa adat, pekaseh, dan kelian subak se-Badung.
Wabup Suiasa mengapresiasi sosialisasi BKK, PTSL, dan PPTI oleh tim pemprov. Menurut Suiasa, dana BKK ini bersumber dari provinsi untuk desa adat dan subak. Saat ini prosedur, proses, dan mekanismenya masih berlaku. Namun ada wacana di mana pencairan dana BKK, yang selama ini masuknya ke pemerintah desa, ada rencana untuk langsung ditransfer ke rekening desa adat maupun subak.
“Ini akan dibahas dalam sosialisasi, sejauh mana kesiapan pemprov, kalau sudah siap tentu dari pihak desa adat dan subak harus memberikan nomor rekening. Subyek rekening itu desa adat dan subak itu sendiri, tidak lagi masuk ke APBDes,” tutur Wabup Suiasa.
Menurutnya ini lebih baik, efisien, dan cepat dalam penggunaan dana. Perbekel juga tidak terbebani secara administratif, formal, secara beban hukum terhadap penggunaan dana ini. Hal ini sudah menjadi harapan Gubernur Bali bersama DPRD Bali yang telah dituangkan dalam Perda tentang Desa Adat, meskipun perda ini masih dalam tahap pengundangan. “Sudah mendapat verifikasi dari Mendagri dan dibahas di DPRD, tinggal final saja sekarang,” tambahnya.
Sementara Suta Maryana, menjelaskan dalam upaya memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat, tradisi, dan seni budaya di Bali, setiap tahun Pemprov Bali berkomitmen dan mendukung dalam bentuk pemberian stimulan bantuan keuangan khusus untuk desa pakraman, subak, dan subak abian yang disalurkan melalui kabupaten/kota dan desa.
Pemberian BKK diharapkan tidak sebatas merealisasikan anggaran, tetapi harus lebih berorientasi pada tujuan yang hendak dicapai, manfaat, dan dampak kegiatan sesuai kebutuhan prioritas krama desa pakraman dan subak berdasarkan perencanaan sebelumnya. Bupati melalui OPD dan perbekel diharapkan melaksanakan BKK ini sebaik-baiknya, taat asas dan wajib menjadikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran sesuai prinsip-prinsip norma, standar, prosedur, dan kriteria. *asa
Komentar