Mobil Tabrak Motor dari Belakang, 1 Tewas
Pengendara mobil Daihatsu Sirion DK 1839 FM, I Putu Artana Putra langsung ditahan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.
Istri Tewas, Pengendara Motor dan Anaknya Dirawat di RS
SEMARAPURA, NusaBali
Kecelakaan maut dengan jatuhnya korban jiwa terjadi di Jalan Bypass Prof IB Mantra, tepatnya di atas jembatan Tukad Unda, Desa Tangkas, Kecamatan, Klungkung, Jumat (31/5) malam. Kecelakaan melibatkan mobil Daihatsu Sirion DK 1839 FM yang dikemudikan I Putu Artana Putra, 39, dengan sepeda motor Honda Beat DK 5988 SY, yang dikendarai I Ketut Maras, 43, dengan membonceng dua orang, yakni sang istri Ni Nyoman Mariani, 34, dan seorang anaknya I I Komang Mardika, 5. Akibat kecelakaan ini, Ni Nyoman Mariani, warga Banjar Dinas Subagan, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem, meninggal dunia saat perawatan di RSUD Klungkung malam itu. Korban mengalami luka terbuka pada perut kanan, luka lecet dan lebam di perut kiri dan kaki kiri patah.
Sementara Ketut Maras dan anaknya berhasil lolos dari maut. Maras hanya mengalami luka lecet pada lutut kaki kiri lecet dan Mardika luka benjol jidat kanan, lebam dada kanan. Kini mereka tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Klungkung. Untuk jenazah korban Nyoman Mariani masih dititip di RSUD Klungkung.
Sementara itu pengendara mobil Daihatsu Sirion DK 1839 FM, I Putu Artana Putra, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kota Denpasar, langsung ditahan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Diduga penyebab kecelakaan karena Artana kurang hati-hati saat mengemudi sehingga menabrak korban.
Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Taufan Rizaldi, mengatakan kejadian ini bermula saat pengendara Honda Beat dengan membonceng dua orang bergerak dari arah timur ke barat di lajur selatan dari arah Karangasem-Klungkung dengan tujuan Denpasar. Ketika melintas di Jalan Bypass Prof IB Mantra, tepatnya di atas Jembatan Tukad Unda, Desa Tangkas, Kecamatan, Klungkung, Jumat (31/5) sekitar pukul 19.00 Wita dari arah belakang tengah melaju mobil Daihatsu Sirion yang dikemudikan Artana dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba pengemudi itu menabrak pengendara sepeda motor di depannya dari arah belakang, sehingga menyebabkan ketiga korban jatuh.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dengan melarikan korban ke RSUD Klungkung. Namun seorang korban (Mariani) meninggal dunia saat perawatan di RSUD Klungkung. "Dua orang korban luka-luka dan seorang korban meninggal dunia," ujar AKP Rizaldi, kepada NusaBali, Sabtu (1/6).
Kesimpulan sementara karena kurang hati-hatinya pengemudi mobil Daihatsu Sirion DK 1839 FM saat berlalu-lintas, tidak menjaga jarak aman dan tak konsentrasi saat mengemudikan kendaraannya, sehingga penyebab terjadinya laka lantas. "Pengemudi yang bersangkutan sudah kita tahan, disangkakan dengan pasal
Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Adapun kerusakan yang ditimbulkan, yakni Mobil Daihatsu Sirion mengalami kerusakan pada kap mesin depan kiri penyok, lampu utama samping kiri pecah, kaca depan kiri pecah dan retak, fog lampu kiri pecah, bemper kiri pecah. Sementara Honda Beat mengalami kerusakan lampu belakang pecah, selebor belakang pecah, sadel robek, lampu depan pecah, tutup knalpot pecah dan lainnya. 7 wan
Komentar