nusabali

Perda Desa Adat Berlaku Mulai Besok

  • www.nusabali.com-perda-desa-adat-berlaku-mulai-besok

Melalui Perda 4/2019 ini, desa adat mempunyai otonomi yang berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat

Prasasti Perda Desa Adat Akan Ditandatangani Gubernur di Pura Samuan Tiga


DENPASAR, NusaBali
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali sudah resmi diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, 2 April 2019 lalu. Prasasti pemberlakuan Perda Desa Adat ini akan ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster dalam paruman di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Anggara Kliwon Kulantir, Selasa (4/6) besok.

Momentum bersejarah penandatanganan prasasti berlakunya Perda Desa Adat di Wantilan Pura Samuan Tiga, selasa pagi pukul 09.00 Wita, akan dihadiri para bupati/walikota se-Bali, PHDI Provinsi Bali, PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan se-Bali, para bandesa adat, kepala desa (perbekel), dan lurah se-Bali, kalangan sulinggih, kalangan pamangku, serta tokoh-tokoh, dan perwakilan masyarakat. Dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini, maka desa adat di Bali resmi memiliki payung hukum.

Gubernur Wayan Koster menilai keberadaan desa adat begitu vital bagi kelang-sungan aspek religius, sosial, dan budaya di Bali. Sebagai langkah nyata prioritas utama, maka Gubernur Koster melakukan penguatan eksistensi desa adat melalui payung hukum yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Menurut Gubernur Koster, Perda Desa Adat ini garis besarnya mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenan dengan desa adat di Bali, untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat. "Ini merupakan implementasi nyata dari visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Baru Era Baru," tegas Gubernur Koster di Denpasar, Minggu (2/6).

Koster menyebutkan, melalui Perda 4/2019 ini, desa adat mempunyai otonomi yang berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya, sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. "Tentu saja dengan catatan, lembaga, majelis, dan tiap perangkatnya harus punya pemahaman yang menyeluruh akan kewenangannya," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Disebutkan, Perda 4/2019 ini juga menegaskan desa adat sebagai pelembagaan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali, sesuai dengan kearifan lokal Sad Kerthi. "Desa adat ini sebagai cerminan, sebagai karakter orang Bali itu sendiri, yang diperkuat makna dan fungsinya dengan Perda ini," katanya.

Begitu pula pengelolaan anggaran, lembaga-lembaga yang dinaungi, aset desa, hingga penggolongan krama, semuanya lebih dipertegas dan diperjelas kembali dengan Perda Desa Adat ini. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Desa Adat ini, Koster akan menjalin kerjasama serta sinergitas antara Pemprov Bali, MUDP, MMDP, hingga MADPt bersama perguruan tinggi, supaya semua pihak terkait mempunyai satu persepsi dan pemahaman yang sama.

"Ditunjang juga dengan sosialisasi intens, sehingga saya optimis penerapan Perda Desa Adat ini akan memberikan dampak besar dan menyeluruh bagi kehidupan adat, sosial, budaya, dan keagamaan di Bali. Dan, yang paling penting, menegaskan keberadaan desa adat di Bali, baik secara fakta maupun secara hukum," tandas Koster yang notabene mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018).

Secara substansi, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini tidak mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tapi, Perda Desa Adat ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 236 ayat (4) yang menyatakan bahwa ‘Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Karena itu, pengertian desa adat dalam Perda 4/2019 ini secara khusus, berbeda dengan pengertian desa adat dalam UU 6/2014 tentang Desa. Karena mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka desa adat dalam Perda 4/2019 ini memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Melalui Perda 4/2019 ini, maka untuk pertama kalinya desa adat di Bali diakui secara resmi dan eksplisit sebagai subjek hukum, dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas.

Dalam Perda 4/2019 ini diatur bahwa desa adat di Bali sah dapat sumber pendapatan dari APBN, APBD, dan hibah daerah. Di era Gubernur Made Mangku Pastika (2008-2018), pemberian dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Bali kepada 1.488 desa adat se-Bali pernah dipertanyakan oleh pemerintah pusat. Beruntung, saat itu Gubernur Pastika dan DPRD Bali bisa memberikan argumentasi kuat, sehingga persoalan tersebut akhirnya meredup.

Kini, dengan adanya Perda Desa Adat di era Gubernur Koster (periode 2018-2023), kekhawatiran terkait sumber pendapatan desa adat praktis tidak ada lagi. Sebab, salah satu pasal dalam Perda Desa Adat, yakni Pasal 66, menyebutkan sumber pendapatan desa adat adalah dari APBN-APBD dan hibah daerah.

Yang memperkuat keberadaan desa adat adalah Pasal 46 ayat (2) Perda Desa Adat, yang mengatur keberadaan organisasi-organisasi di desa adat, seperti lembaga Werdha (lanjut usia), Paiketan Pamangku, Paiketan Serati, Yowana, Pecalang, dan Krama Istri. Selain itu, Pasal 32 ayat (2) yang mengatur sistem pemilihan di desa adat diputuskan dengan musyawarah dan mufakat, manut dresta (menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di desa adat setempat).

Hal ini juga diakui Ketua Pansus Raperda Desa Adat DPRD Bali, Nyoman Parta, dalam pidatonya di sidang paripurna dengan agenda ketok palu Perda 4/2019 tentang Desa Adat, 2 April 2019 lalu. Nyoman Parta menegaskan, desa adat memiliki posisi istimewa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Itu tertuang dalam Pasal 18 b (ayat 2) yang berbunyi ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan perkembangannya sesuai dengan prinsip NKRI’.

”Perda Desa Adat ini seiring dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun ada juga yang tidak termasuk dalam pengaturan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014, namun segala ketentuan tentang desa adat diatur dalam Perda Desa Adat,” ujar Nyoman Parta kala itu. *nat

Komentar