RS Sanglah Sediakan 3 Perekam Sidik Jari
“Sidik jari ini syarat untuk terbitnya SEP. Kalau SEP-nya tidak terbit, pasien tidak bisa dibayar oleh BPJS Kesehatan”
Syarat Dapatkan SEP Bagi Pasien BPJS Kesehatan
DENPASAR, NusaBali
BPJS Kesehatan mengeluarkan surat edaran bahwa pasien harus melakukan perekaman sidik jari sebagai syarat untuk keluarnya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang akan digunakan oleh pihak rumah sakit untuk mencairkan klaim pasien. Sampai saat ini menurut surat edaran tersebut, pasien yang melakukan rekam sidik jari adalah pasien rawat jalan (poliklinik) mata, jantung, dan rehab medik. RSUP Sanglah sudah menyediakan sebanyak 3 alat perekam sidik jari.
“Dari BPJS Kesehatan hanya memberikan satu perekam sidik jari. Sehingga kami dari pihak rumah sakit yang membeli sendiri lagi dua alat perekam sidik jari. Dua alat diletakkan di meja registrasi. Sedangkan satu alat digunakan sebagai portable, bila pasien tidak bisa berdiri atau terbaring di ruangan,” ungkap Kasubbag Humas RSUP Sanglah, Dewa Ketut Kresna, Senin (3/6).
Sementara itu, Direktur Umum dan Operasional RSUP Sanglah, Dra Nining Setiawati juga nampak turun langsung memantau perekaman sidik jari yang cukup ramai dikunjungi pasien, Senin kemarin. Lebih dari 200 pasien diperkirakan datang setiap harinya. Mereka terdiri dari 100-150 pasien jantung, 30-50 pasien rehabilitasi medis, dan 60-100 pasien mata yang harus melakukan rekam sidik jari.
Nining menambahkan, sebelumnya SEP bisa keluar setelah pasien melakukan registrasi di loket poliklinik. Namun sekarang memerlukan sidik jari sebagai bukti kehadiran pasien. “Sidik jari ini syarat untuk terbitnya SEP. Kalau SEP-nya tidak terbit, pasien tidak bisa dibayar oleh BPJS Kesehatan,” ujar Nining.
Diakui, RSUP Sanglah harus membeli sendiri alat rekam sidik jari karena hanya satu yang dipinjamkan oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan RSUP Sanglah merupakan rumah sakit terbesar di Bali yang setiap harinya dikunjungi oleh ratusan pasien. “Kami membeli lagi alat rekam sidik jari. Harganya Rp 1,5 juta per alat,” katanya.
Sementara itu, pelayanan gawat darurat di IGD tidak perlu menggunakan sidik jari. Dalam beberapa persoalan yang ditemui RSUP Sanglah, memang ditemukan beberapa pasien yang menggunakan kartu milik orang lain. Ia memperkirakan, hal ini yang menjadi penyebab peraturan rekam sidik jari diberlakukan. “Kita temukan dari klaim yang kita ajukan ke BPJS Kesehatan, ada cukup banyak yang ditolak BPJS Kesehatan,” ungkapnya. *ind
1
Komentar