Bupati Suwirta Pimpin Rapat Retribusi Wisatawan di Nusa Penida
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, memimpin Rapat Sosialisasi Retribusi Tempat Rekreasi di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (3/6) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Rapat ini untuk membahas tentang pemungutan retribusi di pelabuhan-pelabuhan fast boat (kapal cepat) di kawasan Nusa Penida. Dalam rapat terungkap, penumpang dewasa dikenakan tarif 25.000/orang dan anak-anak Rp 15.000/orang. Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Nengah Sukasta dan anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat di Bali.
Bupati Suwirta mengatakan pesatnya perkembangan pariwasata yang terjadi di Nusa Penida, Lembongan, dan Ceningan, makin menguatkan komitmennya untuk membangun Kabupaten Klungkung. Komitmen ini pun tidak bisa ditawar lagi. Dengan menerapkan sistem retribusi, diharapkan bisa lebih menunjang fasilitas pariwisata selama ini. Niat masyarakat mesti sama dengan komitmen Pemkab Klungkung untuk membangun perkembangan pariwisata Nusa Penida dengan meningkatkan fasilitas tempat wisata dan penataan tempat wisata.
Komitmen ini merujuk Peraturan Daerah No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perda ini telah beberapa kali disosialisasikan. Maka Pemkab Klungkung melalui Dinas Pariwisata segera melaksanakan pemungutan retribusi di pelabuhan-pelabuhan fastboat di kawasan wisata Nusa Penida.
"Keputusan Perda yang kami tetapkan ini agar tidak ada menawar lagi. Kami minta agar peserta rapat ini ikut membantu menyosialisasikan Perda ini kepada seluruh wisatawan, baik manca negara maupun domestik. Mereka agar menyiapkan uang untuk retribusi," tegas Bupati Suwirta
Bupati Suwirta juga menambahkan kepada semua pemilik usaha kapal cepat bisa memanfaatkan aplikasi Klungkung 360 Virtual Tour Gide untuk menambahkan fasilitas pelayanan disetiap speed boat yang dimiliki. Pihaknya juga akan merancang paketan wisata dan akan dijadikan satu pintu untuk pemungutan retribusi.
Kepala Dinas Pariwasata Klungkung I Nengah Sukasta mengimbau dan mengharapkan bantuan serta dukungannya kepada semua anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat Bali. Mereka diminta agar menginformasikan kepada para penumpang wisatawan untuk membawa uang tunai/cash sebesar Rp 25.000/orang (katagori dewasa) dan Rp 15.000/orang (katagori anak) untuk membayar retribusi sesuai ketentuan Perda yang ditetapkan. "Pihak boat cuman menyosialisasikan kepada tamu yang akan berlibur untuk menyiapkan uang cash agar lebih cepat petugas pungutnya bekerja. Nanti akan disiapkan petugas dari Pemkab di setiap pelabuhan di Nusa Penida," ujarnya.
Pihaknya menambahkan pemungutan retribusi ini akan segera dilakukan. "Semakin cepat, semakin baik untuk perkembangan pariwisata di Nusa Penida," katanya. *wan
Bupati Suwirta mengatakan pesatnya perkembangan pariwasata yang terjadi di Nusa Penida, Lembongan, dan Ceningan, makin menguatkan komitmennya untuk membangun Kabupaten Klungkung. Komitmen ini pun tidak bisa ditawar lagi. Dengan menerapkan sistem retribusi, diharapkan bisa lebih menunjang fasilitas pariwisata selama ini. Niat masyarakat mesti sama dengan komitmen Pemkab Klungkung untuk membangun perkembangan pariwisata Nusa Penida dengan meningkatkan fasilitas tempat wisata dan penataan tempat wisata.
Komitmen ini merujuk Peraturan Daerah No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perda ini telah beberapa kali disosialisasikan. Maka Pemkab Klungkung melalui Dinas Pariwisata segera melaksanakan pemungutan retribusi di pelabuhan-pelabuhan fastboat di kawasan wisata Nusa Penida.
"Keputusan Perda yang kami tetapkan ini agar tidak ada menawar lagi. Kami minta agar peserta rapat ini ikut membantu menyosialisasikan Perda ini kepada seluruh wisatawan, baik manca negara maupun domestik. Mereka agar menyiapkan uang untuk retribusi," tegas Bupati Suwirta
Bupati Suwirta juga menambahkan kepada semua pemilik usaha kapal cepat bisa memanfaatkan aplikasi Klungkung 360 Virtual Tour Gide untuk menambahkan fasilitas pelayanan disetiap speed boat yang dimiliki. Pihaknya juga akan merancang paketan wisata dan akan dijadikan satu pintu untuk pemungutan retribusi.
Kepala Dinas Pariwasata Klungkung I Nengah Sukasta mengimbau dan mengharapkan bantuan serta dukungannya kepada semua anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat Bali. Mereka diminta agar menginformasikan kepada para penumpang wisatawan untuk membawa uang tunai/cash sebesar Rp 25.000/orang (katagori dewasa) dan Rp 15.000/orang (katagori anak) untuk membayar retribusi sesuai ketentuan Perda yang ditetapkan. "Pihak boat cuman menyosialisasikan kepada tamu yang akan berlibur untuk menyiapkan uang cash agar lebih cepat petugas pungutnya bekerja. Nanti akan disiapkan petugas dari Pemkab di setiap pelabuhan di Nusa Penida," ujarnya.
Pihaknya menambahkan pemungutan retribusi ini akan segera dilakukan. "Semakin cepat, semakin baik untuk perkembangan pariwisata di Nusa Penida," katanya. *wan
1
Komentar