nusabali

ABG Korban Pemerkosaan Ditampung di KPPA

  • www.nusabali.com-abg-korban-pemerkosaan-ditampung-di-kppa

Korban pemerkosaan menimpa siswi kelas 9 SMP dari Kecamatan Abang, Karangasem hingga hamil 2 bulan, Ni Kadek U, 15, sementara diamankan LSM KPPA (Kelompok Peduli Perempuan dan Anak) Karangasem.

AMLAPURA, NusaBali

Diharapkan dapat mengurangi tekanan mental psikologis pada korban. Pimpinan KPPA Karangasem, Ni Nyoman Suparni, yang mengajak korban atas seizin orangtuanya di Lingkungan Jasri Tengah, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Jumat (7/6). Awalnya orangtua korban datang, Selasa (4/6) menemui KPPA, perihal putrinya telah hamil 2 bulan. Orangtuanya tak berani melaporkan kasus itu. Setelah dapat masukan dari Nyoman Suparni, maka orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Abang.

Polsek Abang kemudian melakukan penanganan dengan memanggil tersangka, I Wayan Merta, 40, yang dilaporkan sebagai pelaku. Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, buruh bangunan ini mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di semak-semak pinggir sungai sekitar bulan Desember 2018 lalu.

Kasus itu terjadi berawal saat tersangka Wayan Merta meminta nomor HP korban, dengan alasan untuk mencarikan pacar. Selanjutnya janjian di pinggiran sungai dekat semak-semak dibilang untuk mendatangkan calon pacar korban. Ternyata calon pacar tidak datang yang ada adalah tersangka diperkosa pelaku.

Kasus persetubuhan itu sampai berulang, sebab korban takut dengan ancaman tersangka yang akan menyebar informasi itu. Selanjutnya korban menjalani visum di RSUD Karangasem, menguatkan perbuatan tersangka. Setelah dites urine, korban positif hamil 2 bulan. Mengingat korban tidak berani tinggal di rumahnya, maka atas pertimbangan itu KPPA mengajaknya. Apalagi di Sekretariat KPPA Karangasem juga ada beberapa wanita yang siap menemani.

Kepada polisi tersangka, I Wayan Merta mengakui melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kali dengan alasan suka sama suka. Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata membenarkan, tengah menangani kasus pemerkosaan yang korbannya masih di bawah umur. "Tersangka terancam hukum maksimal 15 tahun sesuai pasal 81 subsider pasal 82 UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," jelasnya. *k16

Komentar