PNS Bolos Kerja akan Kena Sanksi
Cuti bersama kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, sudah berakhir pada 7 Juni 2019, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.
MANGUPURA, NusaBali
Artinya pada Senin (10/6) hari ini, seluruh PNS wajib sudah masuk kerja. Bagi PNS yang bolos, siap-siap kena sanksi. Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, Minggu (9/6) kemarin. Ketentuan mengenai sanksi, ungkapnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Ketentuannya sudah jelas yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan aturan itu ada sanksi ringan, sedang sampai berat, tergantung jenis pelanggarannya,” terang Wijaya.
Untuk itu, pihaknya pun mengimbau supaya PNS di lingkungan Pemka Badung tidak sampai bolos kerja. “Mengingat sudah diberikan cuti bersama, diharapkan besok (hari ini) PNS sudah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik,” harap birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara itu.
Nah, guna memastikan kehadiran PNS pada hari pertama kerja, BKPSDM juga sudah bersurat kepada pimpinan masing-masing OPD untuk melakukan pengecekan pegawainya. “Kami sudah bersurat untuk penegasan,” ungkapnya.
“Kami meminta supaya pimpinan OPD melakukan pengecekan dan melaporkannya pukul 10.00 Wita. Ini juga sebagai bahan laporan ke pusat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” tandas Wijaya.
Seperti diketahui, Kemenpan-RB menindaklanjuti keluarnya Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019, telah mengeluarkan surat Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 pada 27 Mei 2019. Dalam surat yang ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah itu, meminta agar menyampaikan laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran PNS pada Senin 10 Juni 2019. Data tersebut kemudian diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id. *asa
“Ketentuannya sudah jelas yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan aturan itu ada sanksi ringan, sedang sampai berat, tergantung jenis pelanggarannya,” terang Wijaya.
Untuk itu, pihaknya pun mengimbau supaya PNS di lingkungan Pemka Badung tidak sampai bolos kerja. “Mengingat sudah diberikan cuti bersama, diharapkan besok (hari ini) PNS sudah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik,” harap birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara itu.
Nah, guna memastikan kehadiran PNS pada hari pertama kerja, BKPSDM juga sudah bersurat kepada pimpinan masing-masing OPD untuk melakukan pengecekan pegawainya. “Kami sudah bersurat untuk penegasan,” ungkapnya.
“Kami meminta supaya pimpinan OPD melakukan pengecekan dan melaporkannya pukul 10.00 Wita. Ini juga sebagai bahan laporan ke pusat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” tandas Wijaya.
Seperti diketahui, Kemenpan-RB menindaklanjuti keluarnya Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019, telah mengeluarkan surat Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 pada 27 Mei 2019. Dalam surat yang ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah itu, meminta agar menyampaikan laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran PNS pada Senin 10 Juni 2019. Data tersebut kemudian diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id. *asa
Komentar