Dua Permohonan Izin Usaha Toko Modern Ditolak
Dalam Perda diatur jarak toko modern berjejaring dengan pasar tradisional sejauh 500 meter.
BANGLI, NusaBali
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bangli tolak dua pengajuan izin usaha toko modern (IUTM). Penolakan ini karena yang mengajukan izin tidak memenuhi ketentuan. Jumlah toko modern berjejaring di Bangli hingga Januari 2019 sebanyak 16 unit. Di wilayah kota, jarak toko modern berdekatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bangli, Alit Parwata, mengatakan pendirian toko modern harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), persetujuan prinsip, SITU, HO rekomendasi UKL/UPL, izin lingkungan, dan IUTM. Dari 16 toko modern, baru delapan unit yang izinnya lengkap. Alit Parwata menerangkan, menolak dua pengajuan IUTM karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2016. Dalam Perda diatur jarak toko modern berjejaring dengan pasar tradisional sejauh 500 meter. “Setelah dilakukan pengukuran jarak kedua toko modern tersebut kurang dari 500 meter, maka pengajuan ditolak,” jelasnya, Senin (10/6).
Pasar tradisional yang dijadikan patokan jarak dalam penentuan IUTM yakni untuk Kecamatan Bangli adalah Pasar Loka Crana, Pasar Yangapi di Kecamatan Tembuku, Pasar Singamandawa di Kecamatan Kintamani, dan Pasar Kayuambua Kecamatan Susut. Terkait toko modern tanpa izin tetap beroperasi, Alit Parwata berdalih OPD yang dipimpinnya tidak punya kewenangan menutup operasional toko modern. “Kami sebatas pelaksana administrasi. Penegakan Perda tanggung jawab Satpol PP,” terangnya.
Alit Parwata menjelaskan, ada satu orang memiliki tujuh usaha toko modern yang tersebar di wilayah Bangli, Kintamani, dan Susut. Dari tujuh usaha yang dimiliki baru dua yang izinnya lengkap. Ditambahkan, 16 pasar modern berjeraing tersebar di tiga kecamatan di antaranya Kecamatan Kintamani 5 unit, Kecamatan Bangli 10 unit, dan Kecamatan Susut 1 unit. “Hanya Kecamatan Tembuku nihil toko modern berjejaring,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha, sangat menyayangkan toko modern tanpa izin dibiarkan tetap beroperasi. Ia meminta penerapan aturan berlaku adil. Satria Yudha mengaku tidak alergi ada investor masuk Bangli, namun mereka harus mematuhi peraturan. “Kami akan melakukan rapat kerja untuk membahas masalah ini dengan melibatkan instansi terkait. Kami tidak ingin Perda yang disusun dengan menghabiskan anggaran besar justru implementasinya tidak sesuai,” tegas Satria Yudha. *esa
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bangli tolak dua pengajuan izin usaha toko modern (IUTM). Penolakan ini karena yang mengajukan izin tidak memenuhi ketentuan. Jumlah toko modern berjejaring di Bangli hingga Januari 2019 sebanyak 16 unit. Di wilayah kota, jarak toko modern berdekatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bangli, Alit Parwata, mengatakan pendirian toko modern harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), persetujuan prinsip, SITU, HO rekomendasi UKL/UPL, izin lingkungan, dan IUTM. Dari 16 toko modern, baru delapan unit yang izinnya lengkap. Alit Parwata menerangkan, menolak dua pengajuan IUTM karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2016. Dalam Perda diatur jarak toko modern berjejaring dengan pasar tradisional sejauh 500 meter. “Setelah dilakukan pengukuran jarak kedua toko modern tersebut kurang dari 500 meter, maka pengajuan ditolak,” jelasnya, Senin (10/6).
Pasar tradisional yang dijadikan patokan jarak dalam penentuan IUTM yakni untuk Kecamatan Bangli adalah Pasar Loka Crana, Pasar Yangapi di Kecamatan Tembuku, Pasar Singamandawa di Kecamatan Kintamani, dan Pasar Kayuambua Kecamatan Susut. Terkait toko modern tanpa izin tetap beroperasi, Alit Parwata berdalih OPD yang dipimpinnya tidak punya kewenangan menutup operasional toko modern. “Kami sebatas pelaksana administrasi. Penegakan Perda tanggung jawab Satpol PP,” terangnya.
Alit Parwata menjelaskan, ada satu orang memiliki tujuh usaha toko modern yang tersebar di wilayah Bangli, Kintamani, dan Susut. Dari tujuh usaha yang dimiliki baru dua yang izinnya lengkap. Ditambahkan, 16 pasar modern berjeraing tersebar di tiga kecamatan di antaranya Kecamatan Kintamani 5 unit, Kecamatan Bangli 10 unit, dan Kecamatan Susut 1 unit. “Hanya Kecamatan Tembuku nihil toko modern berjejaring,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha, sangat menyayangkan toko modern tanpa izin dibiarkan tetap beroperasi. Ia meminta penerapan aturan berlaku adil. Satria Yudha mengaku tidak alergi ada investor masuk Bangli, namun mereka harus mematuhi peraturan. “Kami akan melakukan rapat kerja untuk membahas masalah ini dengan melibatkan instansi terkait. Kami tidak ingin Perda yang disusun dengan menghabiskan anggaran besar justru implementasinya tidak sesuai,” tegas Satria Yudha. *esa
1
Komentar