Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar
Polisi kantongi bukti, kuasa hukum minta permohonan reschedule pemeriksaan
JAKARTA, NusaBali
Polda Metro Jaya menetapkan eks Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Jacob diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video. "Ya betul hari ini ada pemanggilan Pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (10/6).
Namun Argo tidak menjelaskan detail kasus sehingga Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Argo hanya menyebut kasus itu sebagai kasus makar.
"Dalam kasus makar. Kasus limpahan Bareskrim, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Argo seperti dilansir detik.
Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menyebut pemeriksaan Sofyan ditunda karena kliennya sedang sakit. Pihaknya juga sudah mengirimkan permohonan reschedule pemeriksaan Sofyan kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan dijadwalkan pemeriksaan, tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar (surat permohonan) ke penyidik untuk di-reschedule ulang," kata Ahmad Yani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
Jacob diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video. "Ucapan, ada yang ucapan berupa video ada juga di sana," kata Argo. Hanya, Argo tidak menjelaskan kalimat apa yang diucapkan Sofyan sehingga Sofyan dituduh melakukan makar. Video itulah yang kemudian dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Saya nggak lihat videonya ya. Tentunya penyidik sudah lebih paham, lebih tahu dia sudah mengumpulkan namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur di sana ya itu sudah digelarkan di situ," ungkap Argo.
Polisi saat ini masih mendalami kasus yang melibatkan Sofyan Jacob ini. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada keterkaitan kasus Sofyan dengan kasus-kasus dugaan makar lainnya.
"Tentunya ada berbagai macam kelompok yang melakukan kegiatan makar di situ ya, nah itu sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain di situ," kata Argo. Sebelum kesandung kasus makar, purnawirawan polisi kelahiran Tanjungkarang, Lampung, 31 Mei 1947, ini pernah menuai sejumlah kontroversi. Berikut ini kontroversinya:
Pada 8 Mei 2001, Sofyan Jacob menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman. Sebelumnya, Sofyan memegang jabatan Kapolda Sulawesi Selatan. Ketika menjabat Kapolda Metro Jaya, Sofyan sempat dianggap berhasil mengawal keamanan pada masa transisi kepemimpinan dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun jasanya tak berbanding lurus dengan posisinya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sebab, pada 12 Juli 2001, Presiden Gus Dur pernah menganggapnya membangkang dan meminta Sofyan ditangkap. Hingga akhirnya dia berhenti pada 18 Desember 2001.
Seusai pergantian kepemimpinan, ternyata nasib Sofyan memang tidak mujur. Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan keputusan pensiun 64 perwira Polri. Sofyan adalah salah satu dari mereka. Sofyan merasa keputusan pensiun dini itu dirasa tak adil karena bertentangan dengan UU No 2/2002 yang menyebutkan bahwa anggota Polri pensiun pada umur 58 tahun.
Kekecewaan Sofyan ini mendorongnya untuk menggugat keputusan Megawati dan Kapolri Dai Bachtiar ke PTUN. Hasilnya, dia menang di tingkat banding, namun mencabut gugatannya karena dia ikhlas. *
Namun Argo tidak menjelaskan detail kasus sehingga Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Argo hanya menyebut kasus itu sebagai kasus makar.
"Dalam kasus makar. Kasus limpahan Bareskrim, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Argo seperti dilansir detik.
Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menyebut pemeriksaan Sofyan ditunda karena kliennya sedang sakit. Pihaknya juga sudah mengirimkan permohonan reschedule pemeriksaan Sofyan kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan dijadwalkan pemeriksaan, tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar (surat permohonan) ke penyidik untuk di-reschedule ulang," kata Ahmad Yani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
Jacob diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video. "Ucapan, ada yang ucapan berupa video ada juga di sana," kata Argo. Hanya, Argo tidak menjelaskan kalimat apa yang diucapkan Sofyan sehingga Sofyan dituduh melakukan makar. Video itulah yang kemudian dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Saya nggak lihat videonya ya. Tentunya penyidik sudah lebih paham, lebih tahu dia sudah mengumpulkan namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur di sana ya itu sudah digelarkan di situ," ungkap Argo.
Polisi saat ini masih mendalami kasus yang melibatkan Sofyan Jacob ini. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada keterkaitan kasus Sofyan dengan kasus-kasus dugaan makar lainnya.
"Tentunya ada berbagai macam kelompok yang melakukan kegiatan makar di situ ya, nah itu sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain di situ," kata Argo. Sebelum kesandung kasus makar, purnawirawan polisi kelahiran Tanjungkarang, Lampung, 31 Mei 1947, ini pernah menuai sejumlah kontroversi. Berikut ini kontroversinya:
Pada 8 Mei 2001, Sofyan Jacob menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman. Sebelumnya, Sofyan memegang jabatan Kapolda Sulawesi Selatan. Ketika menjabat Kapolda Metro Jaya, Sofyan sempat dianggap berhasil mengawal keamanan pada masa transisi kepemimpinan dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun jasanya tak berbanding lurus dengan posisinya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sebab, pada 12 Juli 2001, Presiden Gus Dur pernah menganggapnya membangkang dan meminta Sofyan ditangkap. Hingga akhirnya dia berhenti pada 18 Desember 2001.
Seusai pergantian kepemimpinan, ternyata nasib Sofyan memang tidak mujur. Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan keputusan pensiun 64 perwira Polri. Sofyan adalah salah satu dari mereka. Sofyan merasa keputusan pensiun dini itu dirasa tak adil karena bertentangan dengan UU No 2/2002 yang menyebutkan bahwa anggota Polri pensiun pada umur 58 tahun.
Kekecewaan Sofyan ini mendorongnya untuk menggugat keputusan Megawati dan Kapolri Dai Bachtiar ke PTUN. Hasilnya, dia menang di tingkat banding, namun mencabut gugatannya karena dia ikhlas. *
Komentar