Dishub Buleleng Hapus Denda Keterlambatan Uji Kir
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng memberi kebijakan pembebasan denda atas keterlambatan uji kir kendaraan bermotor, akibat libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
SINGARAJA, NusaBali
Pembebasan denda diberikan kepada kendaraan yang masa jatuh tempo uji kir bertepatan dengan cuti bersama. Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, Senin (10/6) mengatakan, kebijakan itu khusus diberikan kepada pemilik atau kendaraan yang jatuh tempo uji kir bertepatan dengan cuti bersama. Karena pada cuti bersama itu, pemilik kendaraan bermotor tidak bisa melaksanakan pengujian dikarenakan pelayanan kir di Dishub Buleleng tutup.“Kami tiadakan denda hanya untuk hari pertama saja. Jika yang sudah lewat baru datang keesokan harinya tetap dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Penghapusan denda keterlambatan ini merupakan sebuah bentuk toleransi kepada para pemilik kendaraan bermotor yang seharusnya di uji kir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Toleransi diberikan mengingat ini bukan kesalahan dari masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor ataupun petugas penguji kir Dishub Buleleng, melainkan pada saat uji kir jatuh tempo bertepatan dengan libur. Dari harusnya tanggal 5 Juni 2019 sudah di uji kir, sehingga tanggal 10 Juni 2019 baru bisa uji kir. “Sama seperti tahun lalu kita bijaksanai asal masyarakat menguji kir kendaraannya pada hari pertama,” ujar Gunawan.
Gunawan juga memaparkan pada Senin kemarin seratusan kendaraan menjalani uji kir hingga sore. Sampai dengan jam istirahat pukul 13.00 saja sudah terdapat 120 kendaraan yang diuji. Dengan jumlah tersebut, terjadi peningkatan sebanyak 30 persen dari hari-hari biasa. Semua staf penguji pun terjun full team baik itu dari administrasi maupun penguji kendaraannya sendiri. “Kami mengambil kebijakan untuk para petugas penguji kir untuk beristirahat makan siang bergantian sehingga pelayanan terus berjalan dan tidak terganggu,” tutupnya. *k19
Penghapusan denda keterlambatan ini merupakan sebuah bentuk toleransi kepada para pemilik kendaraan bermotor yang seharusnya di uji kir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Toleransi diberikan mengingat ini bukan kesalahan dari masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor ataupun petugas penguji kir Dishub Buleleng, melainkan pada saat uji kir jatuh tempo bertepatan dengan libur. Dari harusnya tanggal 5 Juni 2019 sudah di uji kir, sehingga tanggal 10 Juni 2019 baru bisa uji kir. “Sama seperti tahun lalu kita bijaksanai asal masyarakat menguji kir kendaraannya pada hari pertama,” ujar Gunawan.
Gunawan juga memaparkan pada Senin kemarin seratusan kendaraan menjalani uji kir hingga sore. Sampai dengan jam istirahat pukul 13.00 saja sudah terdapat 120 kendaraan yang diuji. Dengan jumlah tersebut, terjadi peningkatan sebanyak 30 persen dari hari-hari biasa. Semua staf penguji pun terjun full team baik itu dari administrasi maupun penguji kendaraannya sendiri. “Kami mengambil kebijakan untuk para petugas penguji kir untuk beristirahat makan siang bergantian sehingga pelayanan terus berjalan dan tidak terganggu,” tutupnya. *k19
1
Komentar