Divonis 1 Tahun Bui, Dhani Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus 'idiot' pencemaran nama baik.
SURABAYA, NusaBali
Suami penyanyi Mulan Jameela itu pun mengajukan banding usai Hakim, R Anton Widyopriono membacakan vonis. "Saya mengajukan banding," kata ayah Al, El dan Dul itu di depan hakim tanpa berunding dengan pengacara, Selasa (11/6).
Pentolan Dewa 19 itu pun mengungkapkan tiga alasan mengajukan banding terkait kasus 'idiot' pencemaran nama baik.
"Saya sangat menyanyangkan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan. Yang saya tahu ada tiga," kata Dhani usai sidang di PN Surabaya Jalan Arjuno, Selasa (11/6).
Tiga itu, jelas Dhani, majelis hakim mengabaikan dari pembuat UU Hukum ITE yang menyatakan bahwa harus ada subyek hukum yang menjadi korban.
"Orang perorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun. Naturalis person adalah yang membuat UU ITE, kemarin sudah bersaksi di depan majelis hakim harus ada subyek hukum.
Kenapa harus ada subyek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka, ini kayaknya dihina ini, ini kayaknya dihina ini, ini fakta yang disembunyikan. Maka dari itu harus ada subjek hukum yang jelas, menurut saksi ahli Teguh Afriadi dari Memkominfo yang membuat UU ITE ini, nah itu yang diabaikan yang disembunyikan," tambah mantan suami penyanyi Maia Estianty itu.
Kuasa Hukum Dhani sendiri meyakini kliennya tidak akan ditahan, meski divonis 1 tahun penjara. "Tidak ada penahanan, kalau kita otomotis banding, tidak ada penahanan," kata Kuasa Hukum Dhani Aldwin Rahardian usai sidang di Pegadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6).
Aldwin menjelaskan vonis satu penjara yang diterima kliennya tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab pihaknya masih mengajukan banding.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak bisa langsung mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang, pascavonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, Kejati Jatim memerlukan proses dan persiapan untuk mengembalikan Dhani ke Jakarta.
"Belum bisa, karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung persidangan di Surabaya, sudah selesai," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (11/6).
Dalam perkara ujaran kebencian, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Mejelis hakim setempat lalu memerintahkan Dhani ditahan sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani proses hukum kasus vlog Idiot. *
Pentolan Dewa 19 itu pun mengungkapkan tiga alasan mengajukan banding terkait kasus 'idiot' pencemaran nama baik.
"Saya sangat menyanyangkan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan. Yang saya tahu ada tiga," kata Dhani usai sidang di PN Surabaya Jalan Arjuno, Selasa (11/6).
Tiga itu, jelas Dhani, majelis hakim mengabaikan dari pembuat UU Hukum ITE yang menyatakan bahwa harus ada subyek hukum yang menjadi korban.
"Orang perorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun. Naturalis person adalah yang membuat UU ITE, kemarin sudah bersaksi di depan majelis hakim harus ada subyek hukum.
Kenapa harus ada subyek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka, ini kayaknya dihina ini, ini kayaknya dihina ini, ini fakta yang disembunyikan. Maka dari itu harus ada subjek hukum yang jelas, menurut saksi ahli Teguh Afriadi dari Memkominfo yang membuat UU ITE ini, nah itu yang diabaikan yang disembunyikan," tambah mantan suami penyanyi Maia Estianty itu.
Kuasa Hukum Dhani sendiri meyakini kliennya tidak akan ditahan, meski divonis 1 tahun penjara. "Tidak ada penahanan, kalau kita otomotis banding, tidak ada penahanan," kata Kuasa Hukum Dhani Aldwin Rahardian usai sidang di Pegadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6).
Aldwin menjelaskan vonis satu penjara yang diterima kliennya tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab pihaknya masih mengajukan banding.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak bisa langsung mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang, pascavonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, Kejati Jatim memerlukan proses dan persiapan untuk mengembalikan Dhani ke Jakarta.
"Belum bisa, karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung persidangan di Surabaya, sudah selesai," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (11/6).
Dalam perkara ujaran kebencian, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Mejelis hakim setempat lalu memerintahkan Dhani ditahan sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani proses hukum kasus vlog Idiot. *
Komentar