Operasi Yustisi Gabungan di Gilimanuk, 11 Penduduk Pendatang Dipulangkan
Jajaran Satpol PP Bali bersama Satpol PP Buleleng dan Satpol PP Jembrana melakukan operasi yustisi gabungan di Pos KTP Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (10/6) malam.
NEGARA, NusaBali
Dalam operasi yustisi gabungan dengan melibatkan hampir 100 personel Satpol PP itu terjaring sebanyak 24 penduduk pendatang (duktang) pelanggar administrasi kependudukan, yang 11 di antaranya terpaksa dipulangkan ke Jawa.
Operasi yustisi gabungan dilakukan mulai sekitar pukul 19.00 Wita hingga memasuki Selasa (11/6) dini hari. Dalam operasi, itu petugas memeriksa satu per satu arus penumpang masuk Bali. Pemeriksaan itu juga dilakukan lebih teliti, dengan langsung mengecek ke dalam bus untuk memastikan tidak ada penumpang yang bersembunyi. Hasilnya, ada 24 duktang ilegal yang terjaring, yakni 14 orang tanpa KTP dan 10 orang KTP sudah tidak berlaku.
Dari 24 pelanggar, 11 di antaranya berasal dari beberapa kabupaten di Jawa Timur (Jatim), seperti Banyuwangi, Situbondo, dan Jember, dengan alasan hendak mencari kerja di beberapa daerah di Bali, itu terpaksa dipulangkan lantaran tidak ada penjamin. Sedangkan 13 pelanggar lainnya, diizinkan melanjutkan perjalanan, lantaran ada penjamin dan ada beberapa yang memang tinggal di Bali, maupun hendak menuju NTT dan NTB.
Kasat Pol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharma, menyatakan operasi yustisi gabungan ini juga menyasar terminal-terminal maupun tempat penampungan duktang seperti rumah kos dan kontrakan di Bali. Diperketatnya pengawasan duktang yang masuk Bali, diharapkan tidak ada duktang liar yang dapat meningkatkan permasalahan sosial di Bali, seperti gelandangan dan pengemis (gepeng) serta aksi kejahatan.
“Bali ini jangan sampai menjadi tempat orang menganggur. NKR iya, tapi jangan sampai masyarakat yang datang tidak beridentitas. Jadi kami harapkan harus sesuai dengan ketentuan,” kata Dewa Rai Dharma. *ode
Operasi yustisi gabungan dilakukan mulai sekitar pukul 19.00 Wita hingga memasuki Selasa (11/6) dini hari. Dalam operasi, itu petugas memeriksa satu per satu arus penumpang masuk Bali. Pemeriksaan itu juga dilakukan lebih teliti, dengan langsung mengecek ke dalam bus untuk memastikan tidak ada penumpang yang bersembunyi. Hasilnya, ada 24 duktang ilegal yang terjaring, yakni 14 orang tanpa KTP dan 10 orang KTP sudah tidak berlaku.
Dari 24 pelanggar, 11 di antaranya berasal dari beberapa kabupaten di Jawa Timur (Jatim), seperti Banyuwangi, Situbondo, dan Jember, dengan alasan hendak mencari kerja di beberapa daerah di Bali, itu terpaksa dipulangkan lantaran tidak ada penjamin. Sedangkan 13 pelanggar lainnya, diizinkan melanjutkan perjalanan, lantaran ada penjamin dan ada beberapa yang memang tinggal di Bali, maupun hendak menuju NTT dan NTB.
Kasat Pol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharma, menyatakan operasi yustisi gabungan ini juga menyasar terminal-terminal maupun tempat penampungan duktang seperti rumah kos dan kontrakan di Bali. Diperketatnya pengawasan duktang yang masuk Bali, diharapkan tidak ada duktang liar yang dapat meningkatkan permasalahan sosial di Bali, seperti gelandangan dan pengemis (gepeng) serta aksi kejahatan.
“Bali ini jangan sampai menjadi tempat orang menganggur. NKR iya, tapi jangan sampai masyarakat yang datang tidak beridentitas. Jadi kami harapkan harus sesuai dengan ketentuan,” kata Dewa Rai Dharma. *ode
1
Komentar