Per 1 Juli, Tarif Baru Masuk Uluwatu Diberlakukan
Ada enam tempat rekreasi yang retribusinya diatur dalam Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
MANGUPURA, NusaBali
Pengelola Objek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mulai memberlakukan tarif tiket baru mulai 1 Juli mendatang. Saat ini, pengelola tengah melakukan sosialisasi atas perubahan tarif masuk tersebut kepada sejumlah biro perjalanan wisata (travel agent).
Manajer Pengelola Objek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu I Wayan Wijana, menerangkan kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Hal ini sudah mulai diumumkan serta sudah informasikan dan disosialisasikan kepada travel agent. Sehingga, mulai 1 Juli mendatang, pihak pengelola Objek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu akan memberlakukan tarif baru untuk harga tiket masuk.
“Kenaikan tarif yang akan diterapkan yaitu untuk pengunjung manca negara yang dulunya Rp 30.000, nanti akan naik menjadi Rp 50.000 untuk dewasa. Sedangkan untuk pengunjung domestik dewasa, tarif sebelumnya Rp 20.000 akan naik menjadi Rp 30.000. Sementara untuk anak-anak domestik dari Rp 10.000 menjadi Rp 20.000 per orang dan manca negara dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000 per orang,” ujar Wijana, Rabu (12/6) siang.
Dengan naiknya tarif tiket masuk ini, pengelola Kawasan Luar Pura Uluwatu akan terus meningkatkan pelayanan kepada pengunjung. Selain itu dari sisi infrastruktur juga akan terus dikembangkan seperti keberadaan toilet yang akan ditambah di sejumlah titik. Kemudian, untuk pelayanan kesehatan, pengelola akan menyiagakan mobil ambulans buat pengunjung.
“Ke depannya kami akan melakukan pembenahan infrastruktur, bahkan kami juga menyewa lahan milik warga untuk kebutuhan kantong parkir. Selama ini kawasan Uluwatu selalu dipadati pengunjung, selalu terkendala masalah parkir,” tuturnya.
Kenaikan tarif masuk ini tidak hanya di kawasan Uluwatu, namun juga di Pantai Labuan Sait yang masih menjadi satu pengelolaan dengan Uluwatu. Untuk objek wisata Labuan Sait tarif tiket masuk yang akan dikenakan sebesar Rp 10.000 per orang wisatawan domestik dewasa, sementara untuk wisatawan manca negara dikenakan Rp 15.000 per orang. Anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak manca negara Rp 10.000 per orang. “Tentunya kenaikan tarif ini terus diimbangi dengan pelayanan dan infrakstruktur. Sehingga, wisatawan nyaman berkunjung,” kata Wijana.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung menaikkan harga tiket atau tarif retribusi masuk ke sejumlah objek wisata. Penetapan kenaikan tarif retribusi tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perbup ini diteken Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tertanggal 27 Maret 2019.
Dengan pemberlakuan tarif baru ini secara otomatis menggantikan tarif sebelumnya. Ada enam tempat rekreasi yang retribusinya diatur dalam Perbup ini. Kendati begitu, tidak semua berubah tarif retribusinya. Masih ada yang tetap dengan tarif lama.
Tarif retribusi ke objek wisata yang naik di antaranya Objek Wisata Sangeh, untuk dewasa domestik Rp 15.000 per orang, dewasa manca negara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak manca negara Rp 15.000 per orang. Untuk di Objek Wisata Taman Ayun harga tiket naik, dewasa domestik Rp 15.000, dewasa manca negara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 10.000, anak-anak manca negara Rp 15.000 per orang. Objek Wisata Uluwatu, dewasa domestik Rp 30.000, dewasa manca negara Rp 50.000 per orang, anak-anak domestik Rp 20.000, anak-anak manca negara Rp 30 ribu per orang.
Kemudian Air Terjun Nungnung dewasa domestik Rp 10.000, dewasa manca negara Rp 20.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000, anak-anak manca negara Rp 5.000 per orang. Objek Wisata Labuan Sait, untuk harga tiket dewasa domestik Rp 10.000, dewasa manca negara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak manca negara Rp 10.000 per orang.
Sementara, harga tiket Pantai Pandawa tetap tidak ada kenaikan. Harga tiket dewasa domestik Rp 8.000, dewasa manca negara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 4.000, dan anak-anak manca negara Rp 10.000 per orang. *dar
Manajer Pengelola Objek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu I Wayan Wijana, menerangkan kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Hal ini sudah mulai diumumkan serta sudah informasikan dan disosialisasikan kepada travel agent. Sehingga, mulai 1 Juli mendatang, pihak pengelola Objek Wisata Kawasan Luar Pura Uluwatu akan memberlakukan tarif baru untuk harga tiket masuk.
“Kenaikan tarif yang akan diterapkan yaitu untuk pengunjung manca negara yang dulunya Rp 30.000, nanti akan naik menjadi Rp 50.000 untuk dewasa. Sedangkan untuk pengunjung domestik dewasa, tarif sebelumnya Rp 20.000 akan naik menjadi Rp 30.000. Sementara untuk anak-anak domestik dari Rp 10.000 menjadi Rp 20.000 per orang dan manca negara dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000 per orang,” ujar Wijana, Rabu (12/6) siang.
Dengan naiknya tarif tiket masuk ini, pengelola Kawasan Luar Pura Uluwatu akan terus meningkatkan pelayanan kepada pengunjung. Selain itu dari sisi infrastruktur juga akan terus dikembangkan seperti keberadaan toilet yang akan ditambah di sejumlah titik. Kemudian, untuk pelayanan kesehatan, pengelola akan menyiagakan mobil ambulans buat pengunjung.
“Ke depannya kami akan melakukan pembenahan infrastruktur, bahkan kami juga menyewa lahan milik warga untuk kebutuhan kantong parkir. Selama ini kawasan Uluwatu selalu dipadati pengunjung, selalu terkendala masalah parkir,” tuturnya.
Kenaikan tarif masuk ini tidak hanya di kawasan Uluwatu, namun juga di Pantai Labuan Sait yang masih menjadi satu pengelolaan dengan Uluwatu. Untuk objek wisata Labuan Sait tarif tiket masuk yang akan dikenakan sebesar Rp 10.000 per orang wisatawan domestik dewasa, sementara untuk wisatawan manca negara dikenakan Rp 15.000 per orang. Anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak manca negara Rp 10.000 per orang. “Tentunya kenaikan tarif ini terus diimbangi dengan pelayanan dan infrakstruktur. Sehingga, wisatawan nyaman berkunjung,” kata Wijana.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung menaikkan harga tiket atau tarif retribusi masuk ke sejumlah objek wisata. Penetapan kenaikan tarif retribusi tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perbup ini diteken Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tertanggal 27 Maret 2019.
Dengan pemberlakuan tarif baru ini secara otomatis menggantikan tarif sebelumnya. Ada enam tempat rekreasi yang retribusinya diatur dalam Perbup ini. Kendati begitu, tidak semua berubah tarif retribusinya. Masih ada yang tetap dengan tarif lama.
Tarif retribusi ke objek wisata yang naik di antaranya Objek Wisata Sangeh, untuk dewasa domestik Rp 15.000 per orang, dewasa manca negara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak manca negara Rp 15.000 per orang. Untuk di Objek Wisata Taman Ayun harga tiket naik, dewasa domestik Rp 15.000, dewasa manca negara Rp 30.000 per orang, anak-anak domestik Rp 10.000, anak-anak manca negara Rp 15.000 per orang. Objek Wisata Uluwatu, dewasa domestik Rp 30.000, dewasa manca negara Rp 50.000 per orang, anak-anak domestik Rp 20.000, anak-anak manca negara Rp 30 ribu per orang.
Kemudian Air Terjun Nungnung dewasa domestik Rp 10.000, dewasa manca negara Rp 20.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000, anak-anak manca negara Rp 5.000 per orang. Objek Wisata Labuan Sait, untuk harga tiket dewasa domestik Rp 10.000, dewasa manca negara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 5.000 per orang, anak-anak manca negara Rp 10.000 per orang.
Sementara, harga tiket Pantai Pandawa tetap tidak ada kenaikan. Harga tiket dewasa domestik Rp 8.000, dewasa manca negara Rp 15.000 per orang, anak-anak domestik Rp 4.000, dan anak-anak manca negara Rp 10.000 per orang. *dar
Komentar