RDTR Badung Utara Terancam Tak Bisa Selesai
Masa Jabatan Anggota Dewan Badung Tinggal Dua Bulan
MANGUPURA, NusaBali
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Badung Utara yang meliputi tiga kecamatan, Mengwi, Abiansemal, dan Petang, terancam tidak bisa selesai hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014–2019 pada 4 Agustus 2019. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung.
Ketua Pansus RDTR Badung Utara I Wayan Suyasa, mengakui pembahasan RDTR tergolong pelik, sehingga tidak mudah menyelesaikan pembahasan di tingkat pansus. Karenanya dia pesimistis RDTR Badung Utara meliputi RDTR Kecamatan Mengwi, RDTR Kecamatan Abiansemal, dan RDTR Kecamatan Petang, selesai tahun ini.
“Kalau RDTR Badung Selatan sudah rampung. Malah, RDTR Kecamatan Kuta Selatan sudah disahkan. Sedangkan, RDTR Kecamatan Kuta dan RDTR Kecamatan Kuta Utara, juga sudah rampung tinggal pengesahan,” kata Suyasa, Rabu (12/6).
“Jadi, untuk dua ini (Ranperda RDTR Kecamatan Kuta dan RDTR Kecamatan Kuta Utara) bisa dituntaskan sebelum masa jabatan kami berakhir Agustus ini. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang saja,” imbuhnya.
Disinggung alotnya pembahasan RDTR Badung Utara, politisi Partai Golkar ini mengaku pembahasan RDTR ini berkaitan dengan lintas instansi, bahkan sangat terkait dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Di pusat saja, urusan RDTR dibidangi oleh 12 kementerian yang saling berkaitan. “Sebetulnya sudah pernah beberapa kali pembahasan. Tapi, karena masing-masing punya kewenangan sendiri-sendiri, sehingga ini cukup sulit. Kesulitan ini lah yang membuat kita tidak bisa ditarget,” tutur Suyasa.
Walau demikian, pihaknya akan tetap berupaya agar RDTR Badung bisa selesai. “Kapan targetnya, tentu kami tidak bisa (pastikan). Karena Perda RDTR ini tidak sama seperti perda-perda yang lain. Kalau perda lain umurnya paling lima tahun. Sementara, kalau Perda RDTR ini umurnya bisa 25 tahun masih berlaku,” ucapnya.
Sementara, dalam beberapa kesempatan, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menargetkan RDTR Kecamatan Kuta dan RDTR Kecamatan Kuta Utara masuk prioritas untuk disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019. “Yang kami kejar saat ini adalah Perda Pertanian, Perda Desa Adat, Perda Parkir, dan Perda Disabilitas. Sementara perda tahun sebelumnya yang kami harapkan juga tuntas tahun ini adalah Perda RDTR di masing-masing kecamatan,” kata Parwata. *asa
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Badung Utara yang meliputi tiga kecamatan, Mengwi, Abiansemal, dan Petang, terancam tidak bisa selesai hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014–2019 pada 4 Agustus 2019. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung.
Ketua Pansus RDTR Badung Utara I Wayan Suyasa, mengakui pembahasan RDTR tergolong pelik, sehingga tidak mudah menyelesaikan pembahasan di tingkat pansus. Karenanya dia pesimistis RDTR Badung Utara meliputi RDTR Kecamatan Mengwi, RDTR Kecamatan Abiansemal, dan RDTR Kecamatan Petang, selesai tahun ini.
“Kalau RDTR Badung Selatan sudah rampung. Malah, RDTR Kecamatan Kuta Selatan sudah disahkan. Sedangkan, RDTR Kecamatan Kuta dan RDTR Kecamatan Kuta Utara, juga sudah rampung tinggal pengesahan,” kata Suyasa, Rabu (12/6).
“Jadi, untuk dua ini (Ranperda RDTR Kecamatan Kuta dan RDTR Kecamatan Kuta Utara) bisa dituntaskan sebelum masa jabatan kami berakhir Agustus ini. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang saja,” imbuhnya.
Disinggung alotnya pembahasan RDTR Badung Utara, politisi Partai Golkar ini mengaku pembahasan RDTR ini berkaitan dengan lintas instansi, bahkan sangat terkait dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Di pusat saja, urusan RDTR dibidangi oleh 12 kementerian yang saling berkaitan. “Sebetulnya sudah pernah beberapa kali pembahasan. Tapi, karena masing-masing punya kewenangan sendiri-sendiri, sehingga ini cukup sulit. Kesulitan ini lah yang membuat kita tidak bisa ditarget,” tutur Suyasa.
Walau demikian, pihaknya akan tetap berupaya agar RDTR Badung bisa selesai. “Kapan targetnya, tentu kami tidak bisa (pastikan). Karena Perda RDTR ini tidak sama seperti perda-perda yang lain. Kalau perda lain umurnya paling lima tahun. Sementara, kalau Perda RDTR ini umurnya bisa 25 tahun masih berlaku,” ucapnya.
Sementara, dalam beberapa kesempatan, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menargetkan RDTR Kecamatan Kuta dan RDTR Kecamatan Kuta Utara masuk prioritas untuk disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019. “Yang kami kejar saat ini adalah Perda Pertanian, Perda Desa Adat, Perda Parkir, dan Perda Disabilitas. Sementara perda tahun sebelumnya yang kami harapkan juga tuntas tahun ini adalah Perda RDTR di masing-masing kecamatan,” kata Parwata. *asa
Komentar