Pria yang Ngamuk di Jalan Sambil Bawa Pedang Disidang
Nekat mengamuk di jalan sambil membawa pedang, I Nyoman Tinggal, 44, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Denpasar, Rabu (12/6).
DENPASAR, NusaBali
Tinggal dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyahningsih mendakwa terdakwa Tinggal dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terdakwa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesutu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
Widiyaningsih di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa menguraikan awal mula kasus yang menjerat Tinggal. Berawal ketika Tinggal tengah berdiri di pinggir jalan tepatnya pdekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Seblanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (26/3) sekira pukul 14.00 Wita.
Kala itu, Tinggal mengayun-ayun satu bilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergangang kayu dengan panjang 86 Cm sambil mengacam para penguna jalan.
"Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa, dan dari hasil introgasi awal terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri," ungkap JPU.
Sementara terkait dakwaan ini, Tinggal yang didampingi penasehat hukum, Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Selain pembacaan dakwaan, turut dihadirkan saksi dari kepolisian dan saksi umum memberi keterangan dalam persidangan. *rez
Tinggal dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyahningsih mendakwa terdakwa Tinggal dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terdakwa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesutu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
Widiyaningsih di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa menguraikan awal mula kasus yang menjerat Tinggal. Berawal ketika Tinggal tengah berdiri di pinggir jalan tepatnya pdekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Seblanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (26/3) sekira pukul 14.00 Wita.
Kala itu, Tinggal mengayun-ayun satu bilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergangang kayu dengan panjang 86 Cm sambil mengacam para penguna jalan.
"Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa, dan dari hasil introgasi awal terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri," ungkap JPU.
Sementara terkait dakwaan ini, Tinggal yang didampingi penasehat hukum, Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Selain pembacaan dakwaan, turut dihadirkan saksi dari kepolisian dan saksi umum memberi keterangan dalam persidangan. *rez
1
Komentar