nusabali

Demer Siap Hadapi 'Gugatan' Sukerana Cs

  • www.nusabali.com-demer-siap-hadapi-gugatan-sukerana-cs

Pengurus DPD II Golkar Badung Pro Muntra Rapat Darurat

JAKARTA, NusaBali

Plt Ketua DPD I Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih atau biasa disapa Demer, siap menghadapi ‘gugatan’ atau permohonan penyelesaian masalah internal lima Ketua DPD II Golkar Bali yang diberhentikannya dan dibawa ke Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (12/6). Bahkan Demer sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung keputusannya memberhentikan mereka.

"Sah-sah saja mereka ke Mahkamah Partai. Ini justru semakin membuat lebih jelas dan terbuka permasalahannya. Saya punya bukti-bukti alasan kenapa memberhentikan mereka. Jadi kita tunggu saja, karena permohonan baru diregistrasi," ujar Demer kepada NusaBali ditemui sebelum acara Halal Bihalal Fraksi Golkar DPR RI di ruang KK II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).

Demer mengatakan, dia mengambil keputusan itu tidak secara pribadi. Melainkan ada tim pencari fakta yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran. Kemudian keputusan diambil dalam sidang pleno untuk memberhentikan enam Ketua DPD II Golkar Bali.

Oleh karena itu, keputusan yang diambil sesuai mekanisme. Apalagi 3 Ketua DPD II Bali diberhentikan, karena 2/3 lebih Pengurus Kecamatan (PK) Golkar meminta mereka diberhentikan. "Satu dari tiga orang yang diminta oleh 2/3 lebih PK ini sebenarnya sudah menyatakan mundur secara lisan di depan tim pencari fakta," kata Demer.

Dalam perkembangannya ternyata dia ikut mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai. Demer pun tak masalah, karena itu merupakan haknya. Kemudian yang satunya di Plt di atas Plt. Lalu dua ketua lainnya melakukan pelanggaran dan satu diantaranya melakukan pelanggaran berat, yakni membanting meja hingga jatuh. "Jadi bukan menggebrak meja, melainkan membanting meja sampai jatuh," tegas Demer. Pelanggaran lainnya adalah menganggap Ketum arogan dan tidak menerima keputusan DPP," kata Demer.

Disinggung apakah pemecatan mereka lantaran mendengungkan musda, pria yang juga menjadi anggota Komisi VI DPR RI ini menerangkan, sah-sah saja melakukan itu. Namun tidak boleh menjelek-jelekan kebijakan DPP. Kelima Ketua DPD II Golkar Bali dalam mengajukan permohonan peyelesaikan masalah internal dikawal oleh empat kuasa hukum. Mereka adalah Nyoman Sunarta, Putu Yudha Suparsana, AA Anom Wedaguna serta Gusti Ngurah Mulyartha. Mengenai kuasa hukum itu, Demer tak mempermasalahkan pula.

Menurut Demer itu adalah hak mereka. Dia punya hak jawab. Terkait akan menggunakan kuasa hukum, Demer masih melihat perkembangan. Sebab permasalahan masih bersifat internal, sehingga dia hanya tinggal mencari kebenaran dan alasan mengapa memberhentikan mereka.

Ketika ditanya dia memberhentikan Ketua DPD II Golkar Bali, karena ingin menempati posisi Ketua DPD I Golkar Bali secara definitif, Demer menepis. Dia menjelaskan, melakukan itu lantaran ingin memperbaiki Golkar Bali dengan sistem manajemen yang bagus.

"Kalau organisasi bagus mendapat suara bagus juga. Sekarang ini amburadul, jadi perlu diperbaiki," ucapnya. Sebenarnya, lanjut Demer, permasalahan pemberhentian Ketua DPD II Golkar Bali sudah cooling down. Namun ada yang meramaikan kembali. Dia berharap yang meramaikan itu juga bisa cooling down pula. Terlebih dia sudah mengumpulkan seluruh anggota DPRD kota/kabupaten se Bali terkait alasan pemberhentian Ketua DPD II Golkar Bali. Dia pun, meminta saran dan bertanya kepada mereka apakah setuju atau tidak. "Semua paham dan setuju sehingga saya ketuk palu," kata Demer.

Sedangkan Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir usai Halal Bihalal Anggota Fraksi Golkar DPR RI, kemarin menyatakan berkas permohonan yang masuk ke mahkamah akan diverifikasi. Waktunya maksimal 10-14 hari. Verifikasi meliputi administrasi pelaporan seperti siapa pengadu, legal standingnya dan apa haknya mengajukan pengaduan.

Tak ketinggalan barang-barang bukti diverifikasi juga. "Jangan sampai tidak ada kaitan dengan pengaduannya. Setelah semua memenuhi syarat, baru ke tahap mediasi antara teradu dan pengadu. Waktunya selama 30 hari," terang Adies Kadir. Adies memaparkan, selama itu pihak teradu dan pengadu diberi kesempatan untuk negosiasi. "Kami berharap di tahapan ini ada penyelesaian yang baik sehingga tidak masuk ke tahapan sidang. Jika ada kesepakatan itu, kami bersyukur. Bila tidak ada, maka masuk ke tahapan sidang," kata Adies.

Pria yang duduk di Komisi III DPR RI menjelaskan, tahapan penyelesaian disidang memakan waktu 30 hari. "Itu sesuai aturan. Syukur bila bisa dipercepat," imbuh Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini.

Sebelumnya diberitakan berkas ‘gugatan’ (permohonan penyelesaian) masalah internal dari 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang diberangus Plt Ketua DPD I Golkar Bali, Gede Su¬mar¬jaya Linggih alias Demer, resmi diregistrasi oleh Mahkamah Partai Golkar, Rabu (12/¬6). Mereka selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Par¬tai Golkar.

Registrasi ini dilakukan Mahkamah Partai Golkar (MPG), setelah 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang diwakili Ketua DPD II Golkar Karangasem, I Made Suke¬rana, melengkapi berkas yang diajukan sehari sebelumnya, Selasa (11/6), ke Kan¬tor DPP Golkar, Jalan Anggre Nelly Murni Slipi, Jakarta Barat. Berkas yang dile¬ng¬kapi kemarin berupa SK Pengangkatan Ketua DPD II Golkar Kabupaten.

Sejatinya, ada 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang diberangus oleh De¬mer dan digantikan dengan pejabat Plt. Namun, satu di antara mereka tidak ikut menggugat ke Mahkamah Partai Golkar, yakni Ketua DPD II Golkar Jembrana I Wayan Suardika. Sedangkan 5 lainnya menggugat keputusan Demer, yaitu Ketua DPD II Golkar Ka¬rangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wa¬yan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Ba¬dung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Gol¬kar Tabanan I Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya.

Sementara semalam, pengurus DPD II Golkar Badung yang masih definitif menyatakan bakal mendatangi Kantor DPD I Golkar Bali. Hal ini dilakukan karena mulai adanya pemaksaan kehendak terhadap kader dan pengurus Golkar Badung, supaya menerima dan menyetujui SK DPD I Golkar Bali yang menunjuk Plt Ketua DPD II Golkar Badung, I Wayan Suyasa, menggantikan Ketua DPD II Golkar Badung hasil Musda, I Wayan Muntra.

Pengurus DPD II Golkar Badung dan pengurus Kecamatan Golkar Badung menggelar rapat darurat di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (13/6) malam. Hadir Wakil Ketua Bappilu DPD II Golkar Badung Anak Agung Buminatha, sesepuh Golkar Badung Anak Agung Karmadi, Ketua PK Golkar Mengwi I Gusti Made Suteja, Ketua PK Abiansemal I Gusti Ngurah Agung Mambal Asak, Ketua PK Petang I Wayan Arnawan, Ketua PK Kuta Nyoman Sudiarsa, Ketua PK Kuta Selatan yang diwakili Wakil Ketua OKK I Wayan Sumatra Karang, Sekretaris PK Kuta Utara I Made Rai Suyasa. DPD II Golkar Badung tidak mengundang Plt Ketua DPD II Golkar Badung Suyasa.

Dalam pertemuan tersebut pengurus DPD II Golkar Badung merasa punya hak menjalankan roda organisasi. Walaupun saat ini DPD I Golkar Bali di bawah pimpinan Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih (Demer) menunjuk Plt Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Suyasa, untuk menggantikan Ketua DPD II Golkar Badung hasil Musda I Wayan Muntra.

Anak Agung Buminatha kepada NusaBali, Kamis malam mengatakan menggelar rapat menghadapi masalah pemberhentian Muntra.  “Kami tidak terima, sudah mulai ada intimidasi oleh oknum, ada pemaksaan ke rumah-rumah kader agar menerima dan menyetujui pemberhentian Pak Muntra. Padahal Pak Muntra Ketua DPD II Golkar Badung hasil Musda yang sah. Kader-kader didatangi disuruh teken, itu didatangi malam-malam. Sudah keterlaluan,” tegas Buminatha.

Kapan akan disampaikan penolakan ke Golkar Bali? “Kami akan bersurat secara formal ke DPD I, menolak SK pemberhentian Pak Muntra secepatnya. Mendesak agar mencabut SK Plt demi kondusifnya suasana di Badung. Kami tidak pernah menerima SK Plt itu, yang ada itu kita berproses di Mahkamah Partai saja dulu,” tegas Buminata. *k22, nat

Komentar