DPRD Badung Siapkan Ranperda Desa Adat
Keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, langsung ditindaklanjuti oleh DPRD Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Anggota dewan mulai membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Adat yang dapat mengakomodir hak dan kewajiban desa adat di Badung.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Kamis (13/6). Menurut Parwata, ranperda yang dirancang ini adalah penjabaran dari aturan yang ada di atasnya. “Jadi kami tinggal menjabarkan aturan tersebut lebih rinci mengatur desa adat yang ada di Badung,” ujarnya.
Menurutnya, keberaan perda ini akan menegaskan posisi desa adat di Badung. “Kami akan mengatur sedetail mungkin, termasuk kerukunan antaragama yang sudah terjalin dengan baik,” tegasnya.
Ranperda Desa Adat yang akan dibuat ini, kata politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu ditargetkan rampung sebelum masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014–2019 berakhir 4 Agustus mendatang. “Secepatnya akan kami kerjakan. Harapannya sebelum masa jabatan berakhir sudah rampung, sehingga dapat disahkan menjadi perda,” ucap Parwata.
Selain Ranperda Desa Adat, ungkap Parwata, dewan juga menargetkan beberapa ranperda untuk ketok palu sebelum berakhirnya masa jabatan. Di antaranya Perda Pertanian, Perda Desa Adat, Perda Parkir, dan Perda Disabilitas. Termasuk dua Perda RDTR Kecamatan Kuta dan RDTR Kecamatan Kuta Utara.
“Dewan Badung sebetulnya pada tahun anggaran 2019 menargetkan 16 perda. Kami menargetkan sebelum masa jabatan berakhir sudah merampungkan beberapa perda lagi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali sudah resmi diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, 2 April 2019 lalu. Menurut Gubernur Wayan Koster, Perda Desa Adat ini garis besarnya mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan desa adat di Bali, untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat. Dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini, maka desa adat di Bali resmi memiliki payung hukum. *asa
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Kamis (13/6). Menurut Parwata, ranperda yang dirancang ini adalah penjabaran dari aturan yang ada di atasnya. “Jadi kami tinggal menjabarkan aturan tersebut lebih rinci mengatur desa adat yang ada di Badung,” ujarnya.
Menurutnya, keberaan perda ini akan menegaskan posisi desa adat di Badung. “Kami akan mengatur sedetail mungkin, termasuk kerukunan antaragama yang sudah terjalin dengan baik,” tegasnya.
Ranperda Desa Adat yang akan dibuat ini, kata politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu ditargetkan rampung sebelum masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014–2019 berakhir 4 Agustus mendatang. “Secepatnya akan kami kerjakan. Harapannya sebelum masa jabatan berakhir sudah rampung, sehingga dapat disahkan menjadi perda,” ucap Parwata.
Selain Ranperda Desa Adat, ungkap Parwata, dewan juga menargetkan beberapa ranperda untuk ketok palu sebelum berakhirnya masa jabatan. Di antaranya Perda Pertanian, Perda Desa Adat, Perda Parkir, dan Perda Disabilitas. Termasuk dua Perda RDTR Kecamatan Kuta dan RDTR Kecamatan Kuta Utara.
“Dewan Badung sebetulnya pada tahun anggaran 2019 menargetkan 16 perda. Kami menargetkan sebelum masa jabatan berakhir sudah merampungkan beberapa perda lagi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali sudah resmi diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, 2 April 2019 lalu. Menurut Gubernur Wayan Koster, Perda Desa Adat ini garis besarnya mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan desa adat di Bali, untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat. Dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini, maka desa adat di Bali resmi memiliki payung hukum. *asa
Komentar