Biaya Izin Taksi Online Memberatkan
Menkeu diminta memangkas di Bawah Rp 5 Juta
JAKARTA, NusaBali
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengemudi taksi online seluruh Indonesia di kantornya, Kamis (13/6).
Pertemuan itu membahas rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus yang akan berlaku 18 Juni 2019.
"Jadi dalam kesempatan tadi saya sosialisasi apa ada persoalan terkait regulasi yang ada. Regulasi hasil kerja sama seluruh pihak," ujar Budi seperti dilansir cnbc.
Dari hasil diskusi, dia menyebut ada beberapa persoalan yang harus ditindaklanjuti dari sisi teknis perizinan. Salah satunya adalah nominal dana yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha transportasi perorangan maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 5 juta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
"Inilah kita lagi lakukan revisi PP 15 untuk turunkan biaya itu. Ini yang sedang dikerjakan. Besarannya nanti dilihat. Mungkin di bawah 5 (juta). Menkeu yang tetapkan kira-kira jadinya berapa. Tugas kita hanya usulkan ke Kabiro Hukum," kata Budi.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Driver Online Christiansen Ferary Wilmar membenarkan asosiasi keberatan dengan aturan itu.
"Makanya kami di sini mengusulkan sejak dari awal sebetulnya untuk UMKM harganya harusnya di bawah dari badan hukum," ujarnya.
Selain itu, Christiansen mengatakan ada ketidaksiapan dari sisi dinas perhubungan di daerah. Sebab, sistem perizinan masih menggunakan sistem lama.
"Makanya di rapat tadi kami suara bulat mengatakan harus diberikan waktu yang dibenahi dulu adalah pemerintahnya supaya perizinan ini sesuai dengan PM 118 karena OSS (Online Single Submission) juga harus mereka benahi," kata Christiansen.
Terkait keluhan asosiasi, Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala dinas perhubungan di daerah dan Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek. Pedomannya adalah PM 118 Tahun 2018. "Saya akan buat surat edaran," ujar Budi. *
Pertemuan itu membahas rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus yang akan berlaku 18 Juni 2019.
"Jadi dalam kesempatan tadi saya sosialisasi apa ada persoalan terkait regulasi yang ada. Regulasi hasil kerja sama seluruh pihak," ujar Budi seperti dilansir cnbc.
Dari hasil diskusi, dia menyebut ada beberapa persoalan yang harus ditindaklanjuti dari sisi teknis perizinan. Salah satunya adalah nominal dana yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha transportasi perorangan maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 5 juta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
"Inilah kita lagi lakukan revisi PP 15 untuk turunkan biaya itu. Ini yang sedang dikerjakan. Besarannya nanti dilihat. Mungkin di bawah 5 (juta). Menkeu yang tetapkan kira-kira jadinya berapa. Tugas kita hanya usulkan ke Kabiro Hukum," kata Budi.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Driver Online Christiansen Ferary Wilmar membenarkan asosiasi keberatan dengan aturan itu.
"Makanya kami di sini mengusulkan sejak dari awal sebetulnya untuk UMKM harganya harusnya di bawah dari badan hukum," ujarnya.
Selain itu, Christiansen mengatakan ada ketidaksiapan dari sisi dinas perhubungan di daerah. Sebab, sistem perizinan masih menggunakan sistem lama.
"Makanya di rapat tadi kami suara bulat mengatakan harus diberikan waktu yang dibenahi dulu adalah pemerintahnya supaya perizinan ini sesuai dengan PM 118 karena OSS (Online Single Submission) juga harus mereka benahi," kata Christiansen.
Terkait keluhan asosiasi, Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala dinas perhubungan di daerah dan Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek. Pedomannya adalah PM 118 Tahun 2018. "Saya akan buat surat edaran," ujar Budi. *
Komentar