BKD Janji Tingkatkan Koordinasi
Telat Pelaporan, Potensi Pajak Lenyap
SINGARAJA, NusaBali
Kegagalan Pemkab Buleleng memungut pajak puluhan hotel dan belasan restoran hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mulai terkuak. Penyebabnya, antara lain, terbitnya izin operasional hotel dan restoran tersebut tidak disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) tepat waktu.
Buntutnya, BKD telat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) terhadap hotel dan restoran tersebut, sebagai dasar pemungutan pajak. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, Kamis (13/6), mengatakan seluruh izin termasuk izin operasional diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPTSP) Buleleng. Biasanya, setelah izin diterbitkan, PMPPTSP menyampaikan data-data tersebut ke BKD untuk diselanjutnya diterbitkan NPWPD. “Ada keterlambatan pemberitahuan (dari PMPPSTP,Red) sehingga kami terlambat menetapkan usaha menjadi wajib pajak. Kedepan, kita akan meningkatkan koodinasi dan komunikasi kepada Instansi terkait dalam penetapan pendapatan, baik itu retribusi ataupun pajak,” terangnya.
Sekadar dicatat, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, dari 641 wajib pajak (WP) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), diketahui bahwa ada 29 hotel sudah memiliki izin operasi, namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak sehingga tidak memiliki NPWPD. Sedangkan untuk restoran, dari 424 WP ternyata 13 restoran sudah memiliki izin operasional, namun belum ditetapkan sebagai WP pajak restoran, sehingga tidak memiliki NPWPD. Akibat kondisi tersebut, BKD Buleleng belum bisa melakukan pemungutan pajak hotel dan restoran, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Ni Made Susi Adnyani mengatakan, terkait dengan keberadaan puluhan hotel dan restoran yang belum menjadi wajib pajak sesuai dengan temuan BPK RI, pihaknya telah melakukan rekonsiliasi data. “Sekarang semuanya sudah kita kukuhkan. Dan tahun ini sudah mulai dilakukan pemungutan pajak,” katanya.
Dia pun memastikan tidak akan terjadi lost potensi pajak di tahun-tahun mendatang. Pasalnya, dalam waktu dekat BKD akan membangun sistem aplikasi online dalam memproses NPWPD setiap unit usaha yang menjadi sumber PAD. Dengan cara itu, setiap izin yang terbit, BKD langsung memproses penerbitan NPWPD sebagai dasar bagi pemerintah memungut pajak dan retribusi. “Jadi kedepan, jika sudah teregistrasi dan ijin diterbitkan di Dinas Perijinan, sudah langsung terkoneksi datanya ke kami, dan langsung bisa kami tetapkan sebagai wajib pajak,” jelas Susi Adnyani. *k19
Buntutnya, BKD telat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) terhadap hotel dan restoran tersebut, sebagai dasar pemungutan pajak. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, Kamis (13/6), mengatakan seluruh izin termasuk izin operasional diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPTSP) Buleleng. Biasanya, setelah izin diterbitkan, PMPPTSP menyampaikan data-data tersebut ke BKD untuk diselanjutnya diterbitkan NPWPD. “Ada keterlambatan pemberitahuan (dari PMPPSTP,Red) sehingga kami terlambat menetapkan usaha menjadi wajib pajak. Kedepan, kita akan meningkatkan koodinasi dan komunikasi kepada Instansi terkait dalam penetapan pendapatan, baik itu retribusi ataupun pajak,” terangnya.
Sekadar dicatat, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, dari 641 wajib pajak (WP) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), diketahui bahwa ada 29 hotel sudah memiliki izin operasi, namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak sehingga tidak memiliki NPWPD. Sedangkan untuk restoran, dari 424 WP ternyata 13 restoran sudah memiliki izin operasional, namun belum ditetapkan sebagai WP pajak restoran, sehingga tidak memiliki NPWPD. Akibat kondisi tersebut, BKD Buleleng belum bisa melakukan pemungutan pajak hotel dan restoran, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Ni Made Susi Adnyani mengatakan, terkait dengan keberadaan puluhan hotel dan restoran yang belum menjadi wajib pajak sesuai dengan temuan BPK RI, pihaknya telah melakukan rekonsiliasi data. “Sekarang semuanya sudah kita kukuhkan. Dan tahun ini sudah mulai dilakukan pemungutan pajak,” katanya.
Dia pun memastikan tidak akan terjadi lost potensi pajak di tahun-tahun mendatang. Pasalnya, dalam waktu dekat BKD akan membangun sistem aplikasi online dalam memproses NPWPD setiap unit usaha yang menjadi sumber PAD. Dengan cara itu, setiap izin yang terbit, BKD langsung memproses penerbitan NPWPD sebagai dasar bagi pemerintah memungut pajak dan retribusi. “Jadi kedepan, jika sudah teregistrasi dan ijin diterbitkan di Dinas Perijinan, sudah langsung terkoneksi datanya ke kami, dan langsung bisa kami tetapkan sebagai wajib pajak,” jelas Susi Adnyani. *k19
1
Komentar