nusabali

Terima Perbaikan Gugatan Prabowo

  • www.nusabali.com-terima-perbaikan-gugatan-prabowo

KPU memiliki beban mengumpulkan bukti-bukti serta saksi dari seluruh Indonesia untuk menjawab dalil perbaikan gugatan hanya dalam waktu tiga hari.

MK Lanjutkan Sidang Selasa Depan


JAKARTA, NusaBali
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

MK kemudian memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pihak Pemberi Keterangan, menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6) pekan depan pukul 09.00 WIB. "Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa jam 09.00 WIB pagi," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.

Awalnya MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6). Akhirnya MK mengambil keputusan agar jawaban diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung. Ketiga pihak yakni KPU RI, tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu RI pun menyepakati hal tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Thantowi mengisyaratkan pihaknya dengan berat hati menerima tiga hari yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyiapkan jawaban atas dalil gugatan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Kalau bicara prinsip keadilan bagi semua pihak, pemohon dapat tambahan 17 hari, dari 24 Mei sampai 10 Juni, sementara KPU diberi waktu tambahan dari Senin ditambah satu hari. Tetap tidak adil bagi termohon," ujar Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, KPU memiliki beban mengumpulkan bukti-bukti serta saksi dari seluruh Indonesia untuk menjawab dalil perbaikan gugatan hanya dalam waktu tiga hari.

Meski begitu, Pramono yakin KPU akan mampu menyerahkan jawaban tertulis pada Selasa (18/6) sebelum pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudirta menyatakan pihaknya harus memahami suasana kebatinan Hakim Mahkamah Konstitusi yang akhirnya menerima perbaikan dalil gugatan Prabowo-Sandi.

"Hari ini kami sebagai pihak terkait harus memahami suasana kebatinan dari Majelis Hakim. Suasana kebatinan dari Majelis Hakim harus dipahami karena beliau-beliau ini negarawan," kata I Wayan Sudirta sesuai menjalani sidang.

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK menyatakan menerima perbaikan dalil gugatan Prabowo-Sandi, yang diajukan melewati batas waktu pengajuan permohonan.

Wayan Sudirta mengatakan jika keputusan semacam itu terjadi di peradilan umum, maka pihaknya pasti akan melayangkan protes. Sebab, tidak ada kekosongan hukum yang menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Dalam Peraturan MK, kata dia, sudah jelas tidak ada perbaikan dalil gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

Peraturan MK itu menurutnya, dibuat agar tidak ada kekosongan hukum, dan mencegah adanya perbaikan permohonan yang membuat persidangan menjadi lama.

Sebaliknya, kata dia, masa perbaikan semestinya hanya diberikan kepada Pihak Termohon, Pihak Terkait dan Pihak Pemberi Keterangan. Karena ketiga pihak itu harus menyiapkan keterangan serta jawaban atas materi gugatan yang sudah disiapkan lama oleh Pemohon.

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Majelis Hakim MK telah mengambil kebijakan sendiri yang berbeda dengan undang-undang atau Peraturan MK. "PMK dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang kami hormati. Itulah keputusan Majelis Hakim," ujarnya. *ant

Komentar