Dua Sindikat Penggelapan Mobil Ditangkap
Dyuhri mengaku menggadaikan kembali mobil gadaiannya ke pulau Jawa.
NEGARA, NusaBali
Anggota Satuan Reskrim Polres Jembrana membongkar sindikat kasus penggelapan mobil rental atau sewaan. Dua sindikat penggelapan mobil yang ditangkap yakni I Made Agus Setiawan alias Bagong, 33, dan Dyuhri, 36. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (4/6). Modus operandinya, dua sindikat ini berpura-pura buka jasa pegadaian.
Kasus penggelapan mobil rent car ini terungkap setelah I Ketut Gari, 64, beralamat di Jalan Cendrawasih, Lingkungan/Kelurahan Pendem, Jembrana melapor ke Mapolres Jembrana, Rabu 1/6). Korban yang purnawirawan Polri ini menyewakan mobil Avanza Silver Metalik DK 1642 GF kepada Bagong pada Sabtu (23/4). Mobil itu disewa oleh Bagong sebesar Rp 200 ribu per hari.
Hingga dua bulan, Bagong yang asal Lingkungan/Kelurahan Pendem tak mengembalikan mobil tersebut. “Akhirnya kami berhasil menangkap dua orang yang terlibat kasus penggelapan mobil sewaan ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Selasa (7/6). Awalnya Bagong yang ditangkap polisi, Berdasarkan hasil pengembangan, Bagong menyebut keterlibatan Djuhri. Tak berselang lama, Djuhri ditangkap di rumahnya, Jalan Rajawali Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Di hadapan penyidik, Bagong mengaku baru pertamakali menggelapkan mobil sewaan. Awalnya ia menggadaikan mobil Avanza korban kepada rentenir di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo. Mobil itu digadaikan Rp 5 juta, sehari setelah disewa dari pensiunan polisi, I Ketut Gari. Selanjutnya, Bagong kembali menggadaikan mobil itu kepada Dyuhri sebesar Rp 14 juta.
Setelah sampai di tangan Dyuhri, mobil korban kembali digadaikan kepada Bangbang Rohim alias Bang Roi di Desa Sukorejo, Banyuwangi, Jawa Timur sebesar Rp 16.500.000. Dalihnya, Dyuhri menggadaikan mobil itu lantaran tak kunjung ditebus oleh Bagong. “Ternyata itu alasan saja. Sebab Dyuhri sering menggadaikan mobil yang diterimanya ke Jawa,” imbuh AKP Sudarma Putra.
Ditambahkan, Dyuhri juga menggelapkan mobil pick up milik adik Ketut Gari. Pick up itu digunakan jaminan untuk menebus Avanza DK 1642 GF milik Ketut Gari. Mobil pick up itu beberapa kali ingin ditebus oleh korban, namun selalu dibilang sedang dipinjam. Setelah ditelusuri, pick up yang diberikan untuk jaminan penukar jaminan mobil Avanza itu ternyata juga digadaikan di Jawa. “Informasi lain, Dyuhri ini juga sempat menerima gadai mobil Xenia di Bangli. Makanya masih kami dalami lagi,” ujarnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi masih berusaha mencari barang bukti mobil korban yang masih berada di Jawa. Selain itu, ada pendalaman terhadap salah seorang saksi bernisial GA, yang sempat disebutkan oleh Bagong, sebagai perantara kepada Dyuhri. 7 ode
Komentar