Kominfo Blokir Iklan Rokok di Internet
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet.
JAKARTA, NusaBali
Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek lewat surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019, tertanggal 10 Juni 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, surat dari Menteri Kesehatan tersebut, telah diterima pada hari Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. Setelah menerima surat tersebut.
"Menteri Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," kata Ferdinandus dalam keterangan, Kamis, (13/6) seperti dilansir kontan. Kemudian, Tim Pengais Konten Negatif (AIS) Kominfo langsung melakukan crawling.
Hasilnya, ditemukenali sebanyak 114 kanal baik dari Facebook, Youtube, maupun Instagram, yang melanggar Pasal 46 ayat 3 butir c Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Saat ini, Tim AIS Kominfo tengah melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform tersebut.
"Rudiantara juga telah menelepon Menkes untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena Kemkes yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," tambah dia.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi.
Penelitian London School of Public Relation (LSPR) pada 2018 menemukan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui remaja pada media sosial seperti Youtube, berbagai situs web, Instagram, serta permainan daring. *
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, surat dari Menteri Kesehatan tersebut, telah diterima pada hari Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. Setelah menerima surat tersebut.
"Menteri Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," kata Ferdinandus dalam keterangan, Kamis, (13/6) seperti dilansir kontan. Kemudian, Tim Pengais Konten Negatif (AIS) Kominfo langsung melakukan crawling.
Hasilnya, ditemukenali sebanyak 114 kanal baik dari Facebook, Youtube, maupun Instagram, yang melanggar Pasal 46 ayat 3 butir c Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Saat ini, Tim AIS Kominfo tengah melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform tersebut.
"Rudiantara juga telah menelepon Menkes untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena Kemkes yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," tambah dia.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi.
Penelitian London School of Public Relation (LSPR) pada 2018 menemukan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui remaja pada media sosial seperti Youtube, berbagai situs web, Instagram, serta permainan daring. *
1
Komentar