Kemacetan Arus Lalulintas Kian Parah
Ini sama dengan mengajarkan masyarakat agar terbiasa melanggar aturan.
Rambu Larangan Parkir di Ceking Hanya Pajangan
GIANYAR, NusaBali
Kemacetan arus lalulintas di jalan raya objek wisata pemandangan persawahan di Ceking, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar, kini kembali parah. Penyeyab utamanya, banyak kendaraan wisata parkir memakai badan jalan. Beberapa rambu tanda ‘dilarang parkir’ hanya jadi pajangan.
Jalan raya di Ceking ini merupakan jalur padat menyambungkan wilayah Tegallalalng, Gianyar – Kintamani, Bangli. Selasa (7/6), warga yang kerap melintas di jalur itu kecewa dengan sikap aparat. Karena semangat petugas Dinas Perhubungan dan Infokom Gianyar yang menertibkan kendaraan parkir di badan jalan, kini mengendor. Tukang parkir dan aparat kepolisian yang berjaga-jaga di pos keamanan objek membiarkan kendaraan parkir di zone larangan parkir. ‘’Kalau terus-terus begini, ini (pelanggaran di bawah rambu lalulintas, Red) sama dengan mengajarkan masyarakat jadi terbiasa melanggar aturan. Ini jelas pelajaran buruk buat masyarakat,’’ ujar warga yang sopir angkutan barang di jalur itu.
Dikonfirmasi per telepon, Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Gianyar Tjokorda Gde Widiarsa P mengatakan, pihaknya belum berani mengambil tindakan tegas atas pelanggaran itu. Alasannya, Pemkab Gianyar belum punya Perda untuk penerapan Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan. ‘’Jika Ranperda tentang penerapan UU Lalulintas dan Angkutan ini sudah disahkan DPRD Gianyar, maka kami harus ambil tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir di Ceking ini,’’ jelasnya.
Ia mengakui, pelanggaran parkir di objek wisata Ceking hingga memacetkan arus lalulintas umum terjadi setiap hari. Kondisi ini telah mengundang kekecewaan banyak pihak, khususnya pemakai jalan. Kata dia, Ranperda dimaksud telah masuk ke Badan Legislatif DPRD Gianyar. Ia berharap, Ranperda ini disahkan Juli 2016 sehingga bisa difinitif berlaku mulai Januari 2017. ‘’Sebelum pengesahan, kami akan sosialisasikan draf Ranperda ini ke masyarakat yang wilayahnya sarat masalah kelalulintasan, antara lain di objek wisata Ceking, kawasan Ubud, Pasar Seni Sukawati, dan lainnya,‘’ jelasnya.
Kata Cok Widiarsa, jika Perda ini sudah berlaku, apapun risikonya harus diambil tindakan terhadap para pelanggar parkir. Untuk penerapan Perda itu nanti, pihaknya telah menyiapkan 70 anggota Satgas penertiban lalulintas dan angkutan. Satgas ini dikukuhkan Bupati Gianyar, 3 Juni 2016. 7 lsa
Komentar