Alit Ketek Ngaku Anak Angkat Gubernur
Sidang Perdana Kasus yang Seret Mantan Ketua Kadin Bali
DENPASAR, NusaBali
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan dengan terdakwa mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 52, digelar di PN Denpasar, Senin (17/6) sore. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Denpasar, terungkap terdakwa Alit Ketek mengaku sebagai anak angkat Gubernur Bali 2008-2018, Made Mangku Pastika.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU I Gede Raka di Ruang Sidang Candra PN Denpasar kemarin sore, digelar singkat hanya 45 menit mulai pukul 16.15 Wita hingga 17.00 Wita. Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi tersebut, terdakwa Alit Ketek mengenakan busana adat Bali warna putih dengan didampingi kuasa hukumnya, Ali Sadikin cs.
Dalam berkas dakwaan JPU, terdakwa Alit Ketek didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, JPU menjerat terdakwa Alit Ketek dengan Pasal 378 KUHP. “Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau sifat palsu, dengan menggunakan tipu muslihat atau menggunakan susuanan kata-kata bohong, menggerakkan korban Sutrisno Lukito Disatro, untuk diri sendiri atau atas nama PT Bangun Segitiga Mas untuk menyerahkan uang sebesar Rp 16, 1 miliar,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Dijelaskan, perkara ini berawal tahun 2011 lalu ketika korban Sutrisno Lukito Disatro bersama rekannya, Abdul Satar, datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru kawasan Pelabuhan Benoa, yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar. Kemudian, korban Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan untuk proyek tersebut.
“Candra Wijaya kemudian menghubungi Made Jayantara, yang dilanjutkan menghububungi terdakwa (Alit Ketek) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bali,” jelas JPU.
Terdakwa Alit Ketek pun menyanggupi permintaan dari korban Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali (waktu itu) Made Mangku Pastika. Setelah itu, Made Jayantara memperkenalkan terdakwa Alit Ketek kepada Candra Wijaya. "Pada 23 November 2011, bertempat di Kantor Hipmi kawasan Sanur, Made Jayantara mempertemukan Candra Wijaya dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Made Jayantara," beber JPU Gede Raka.
Dalam rangka membahas kesepakatan pengurusan izin proyek tersebut, terdakwa Alit Ketek mengaku sebagai anak angkat dari Gubernjr Mangku Pastika. Korban Sutrisno lalu bertanya kepada terdakwa Alit Ketek, apakah bisa mempertemukannya dengan Gubernur Pastika?
“Iya, Pak Tris (Sutrisno, Red), saya bisa mempertemukam Bapak dengan Gubenur Bali. Sebab, saya anak angkat Gubenur Bali," ujar terdakwa Alit Ketek saat itu sebagaimana dakwaan JPU.
Tergiur dengan janji-janji terdakwa Alit Ketek, korban Sutrisno pun memberikan uang secara bertahap muli 23 Februari 2012 hingga 1 Agustus 2012 yang totalnya mencapai Rp 16,1 miliar. Namun, janji dari terdakwa Alit Ketek itu akhirnya tidak terlaksana.
Dalam dakwaan JPU ini, nama Putu Sandos disebut sebagai salah satu penerima aliran dana Rp 16,1 miliar dari terdakwa. Rinciannya, terdakwa Alit Ketek menerima uang Rp 2 miliar, Putu Sandos mendapat Rp 7,5 miliar plus 80.000 dolar AS, Candra Wijaya kebagian sebesar Rp 4,6 miliar, dan Made Jayantara mendapatkan Rp 1,1 miliar.
Sementara itu, terdakwa Alit Ketek langsung menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan yang dibacakan JPU di sidng kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Ali Sadikin cs, terdakwa Alit Ketek minta diberikan waktu untuk menyiapkan eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. “Kami minta waktu satu pekan menyiapkan eksepsi,” ujar Ali Sadikin.
Menariknya, terdakwa Alit Ketek yang selama ini kerap berkoar-koar terkait perkaranya, terlihat berubah drastis dalam persidangan di PN Denpasar kemarin. Terdakwa yang juga caleg DPR RI dari Gerundra Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini hanya mendengarkan dakwaan JPU.
Alit Ketek yang menjabat Ketua Kadin Bali 2015-2020 ini sebelumnya ditangkap Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali di Hotel Belligio Kuningan, Jakarta Selatan, 11 April 2019 lalu. Selanjutnya, politisi-pengusaha asal Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini diterbangkan ke Bali menggunakan pesawat City Link dan langsung dijebloskan di sel ta-hanan Polda Bali, Jalan WR Suratman Denpasar.
Gara-gara jadi tersangka, politisi Gerindra ini harus bertarung ke Pileg 2019 dari balik terali besi. Dia sebagai caleg nomor urut 2 DPR RI dari Gerindra Dapil Bali di Pileg 2019. Hasilnya, Alit Ketek gagal lolos ke Senayan. Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Putu Sukarta, incumbent yang menempati posisi caleg nomor urut 1 di Dapil Bali, juga gagal lolos lagi ke Senayan. *rez
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU I Gede Raka di Ruang Sidang Candra PN Denpasar kemarin sore, digelar singkat hanya 45 menit mulai pukul 16.15 Wita hingga 17.00 Wita. Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi tersebut, terdakwa Alit Ketek mengenakan busana adat Bali warna putih dengan didampingi kuasa hukumnya, Ali Sadikin cs.
Dalam berkas dakwaan JPU, terdakwa Alit Ketek didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, JPU menjerat terdakwa Alit Ketek dengan Pasal 378 KUHP. “Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau sifat palsu, dengan menggunakan tipu muslihat atau menggunakan susuanan kata-kata bohong, menggerakkan korban Sutrisno Lukito Disatro, untuk diri sendiri atau atas nama PT Bangun Segitiga Mas untuk menyerahkan uang sebesar Rp 16, 1 miliar,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Dijelaskan, perkara ini berawal tahun 2011 lalu ketika korban Sutrisno Lukito Disatro bersama rekannya, Abdul Satar, datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru kawasan Pelabuhan Benoa, yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar. Kemudian, korban Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan untuk proyek tersebut.
“Candra Wijaya kemudian menghubungi Made Jayantara, yang dilanjutkan menghububungi terdakwa (Alit Ketek) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bali,” jelas JPU.
Terdakwa Alit Ketek pun menyanggupi permintaan dari korban Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali (waktu itu) Made Mangku Pastika. Setelah itu, Made Jayantara memperkenalkan terdakwa Alit Ketek kepada Candra Wijaya. "Pada 23 November 2011, bertempat di Kantor Hipmi kawasan Sanur, Made Jayantara mempertemukan Candra Wijaya dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Made Jayantara," beber JPU Gede Raka.
Dalam rangka membahas kesepakatan pengurusan izin proyek tersebut, terdakwa Alit Ketek mengaku sebagai anak angkat dari Gubernjr Mangku Pastika. Korban Sutrisno lalu bertanya kepada terdakwa Alit Ketek, apakah bisa mempertemukannya dengan Gubernur Pastika?
“Iya, Pak Tris (Sutrisno, Red), saya bisa mempertemukam Bapak dengan Gubenur Bali. Sebab, saya anak angkat Gubenur Bali," ujar terdakwa Alit Ketek saat itu sebagaimana dakwaan JPU.
Tergiur dengan janji-janji terdakwa Alit Ketek, korban Sutrisno pun memberikan uang secara bertahap muli 23 Februari 2012 hingga 1 Agustus 2012 yang totalnya mencapai Rp 16,1 miliar. Namun, janji dari terdakwa Alit Ketek itu akhirnya tidak terlaksana.
Dalam dakwaan JPU ini, nama Putu Sandos disebut sebagai salah satu penerima aliran dana Rp 16,1 miliar dari terdakwa. Rinciannya, terdakwa Alit Ketek menerima uang Rp 2 miliar, Putu Sandos mendapat Rp 7,5 miliar plus 80.000 dolar AS, Candra Wijaya kebagian sebesar Rp 4,6 miliar, dan Made Jayantara mendapatkan Rp 1,1 miliar.
Sementara itu, terdakwa Alit Ketek langsung menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan yang dibacakan JPU di sidng kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Ali Sadikin cs, terdakwa Alit Ketek minta diberikan waktu untuk menyiapkan eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. “Kami minta waktu satu pekan menyiapkan eksepsi,” ujar Ali Sadikin.
Menariknya, terdakwa Alit Ketek yang selama ini kerap berkoar-koar terkait perkaranya, terlihat berubah drastis dalam persidangan di PN Denpasar kemarin. Terdakwa yang juga caleg DPR RI dari Gerundra Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini hanya mendengarkan dakwaan JPU.
Alit Ketek yang menjabat Ketua Kadin Bali 2015-2020 ini sebelumnya ditangkap Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali di Hotel Belligio Kuningan, Jakarta Selatan, 11 April 2019 lalu. Selanjutnya, politisi-pengusaha asal Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini diterbangkan ke Bali menggunakan pesawat City Link dan langsung dijebloskan di sel ta-hanan Polda Bali, Jalan WR Suratman Denpasar.
Gara-gara jadi tersangka, politisi Gerindra ini harus bertarung ke Pileg 2019 dari balik terali besi. Dia sebagai caleg nomor urut 2 DPR RI dari Gerindra Dapil Bali di Pileg 2019. Hasilnya, Alit Ketek gagal lolos ke Senayan. Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Putu Sukarta, incumbent yang menempati posisi caleg nomor urut 1 di Dapil Bali, juga gagal lolos lagi ke Senayan. *rez
Komentar