Guru Pakrimik Diwajibkan Absen saat Libur
Disdikpora Badung Harapkan Ada Jalan Tengah
MANGUPURA, NusaBali
Para guru di Kabupaten Badung pakrimik. Liburan semester kali ini mereka harus melakukan absensi pagi dan sore hari, meski semua siswa libur. Absensi ini menjadi suatu kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak terkecuali guru, mengingat Badung telah menerapkan absensi online menggunakan scan wajah.
Salah seorang guru di Kecamatan Mengwi, mengaku mau tidak mau masuk sekolah untuk sekadar absen. Sebab, absensi merupakan kewajiban. “Libur mulai Senin ini (kemarin) mestinya. Nggak begitu berasa libur sekarang, seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Senin (17/6).
Kewajiban absensi pagi dan sore ini sudah disosialisasikan oleh para kepala sekolah. Kewajiban absensi ini tidak saja bagi guru PNS melainkan juga berlaku bagi guru honorer alias nonPNS. “Jadi absensi berjalan seperti biasa. Itu diinfokan oleh kepala sekolah,” imbuhnya.
Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Nyoman Suardana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan dari sejumlah guru perihal kewajiban absen pada saat hari libur. “Iya, hari Jumat (14/6) ada perwakilan dari jajaran pengurus PGRI Badung, MKKS/K3S, selaku perwakilan guru datang mempertanyakan itu (kewajiban absen, Red). Tapi langsung kami ajak ke BKPSDM Badung selaku leading sector. BKPSDM masih mengkaji kalender pendidikan sebagai acuan bahwa guru juga libur pada saat liburan sekolah,” tuturnya.
“Mengenai hal ini kami akan koordinasi lagi dengan BKPSDM Badung bersama dengan Kominfo Badung. Selama ini sistem libur guru menyesuaikan dengan kalander pendidikan (kaldik) yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali. Kalau sekolah libur, guru juga libur. Namun, karena barangkali ada kebijakan baru maka perlu dikoordinasikan lagi untuk mengambil jalan tengah,” kata Suardana.
Suardana berharap dalam waktu cepat ada keputusan final yang bisa diterima semua pihak. Sehingga tidak terus-terusan jadi pertanyaan kalangan guru. “Jika permasalahan ini dikembalikan ke Disdikpora, kami tetap menyampaikan dan berharap pada keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali tentang kalender pendidikan untuk dijadikan pedoman, sehingga di sistem juga diatur agar guru-guru juga libur di saat liburan sekolah,” tandasnya sembari menyebut libur semester II yakni dari 16-29 Juni 2019, sedangkan libur akhir tahun pelajaran dari 30 Juni-13 Juli 2019.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, menegaskan kewajiban melakukan absen berlaku untuk semua ASN tidak terkecuali guru. Untuk itu, jika ASN umum absen pagi dan sore, maka itu juga berlaku untuk guru. “Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, guru sama dengan ASN yang lain,” ujarnya.
Wijaya menepis tudingan kewajiban absen ini mengurangi jatah libur guru. “Begini, sebetulnya baik guru dan PNS itu tidak jauh berbeda. Hari kerja PNS umum yakni lima hari kerja sampai sore dengan total 37,5 jam, guru juga begitu dengan enam hari kerja dengan jumlah 37,5 jam. Jadi, tidak ada berbeda (PNS umum dan guru),” ujarnya.
“Kebijakannya tetap disesuaikan pengaturan teknis di dinas terkait. Boleh libur asalkan sama dengan jatah libur PNS umum, makanya silakan ini diatur di dinas terkait,” tandas Wijaya. *asa
Salah seorang guru di Kecamatan Mengwi, mengaku mau tidak mau masuk sekolah untuk sekadar absen. Sebab, absensi merupakan kewajiban. “Libur mulai Senin ini (kemarin) mestinya. Nggak begitu berasa libur sekarang, seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Senin (17/6).
Kewajiban absensi pagi dan sore ini sudah disosialisasikan oleh para kepala sekolah. Kewajiban absensi ini tidak saja bagi guru PNS melainkan juga berlaku bagi guru honorer alias nonPNS. “Jadi absensi berjalan seperti biasa. Itu diinfokan oleh kepala sekolah,” imbuhnya.
Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Nyoman Suardana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan dari sejumlah guru perihal kewajiban absen pada saat hari libur. “Iya, hari Jumat (14/6) ada perwakilan dari jajaran pengurus PGRI Badung, MKKS/K3S, selaku perwakilan guru datang mempertanyakan itu (kewajiban absen, Red). Tapi langsung kami ajak ke BKPSDM Badung selaku leading sector. BKPSDM masih mengkaji kalender pendidikan sebagai acuan bahwa guru juga libur pada saat liburan sekolah,” tuturnya.
“Mengenai hal ini kami akan koordinasi lagi dengan BKPSDM Badung bersama dengan Kominfo Badung. Selama ini sistem libur guru menyesuaikan dengan kalander pendidikan (kaldik) yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali. Kalau sekolah libur, guru juga libur. Namun, karena barangkali ada kebijakan baru maka perlu dikoordinasikan lagi untuk mengambil jalan tengah,” kata Suardana.
Suardana berharap dalam waktu cepat ada keputusan final yang bisa diterima semua pihak. Sehingga tidak terus-terusan jadi pertanyaan kalangan guru. “Jika permasalahan ini dikembalikan ke Disdikpora, kami tetap menyampaikan dan berharap pada keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali tentang kalender pendidikan untuk dijadikan pedoman, sehingga di sistem juga diatur agar guru-guru juga libur di saat liburan sekolah,” tandasnya sembari menyebut libur semester II yakni dari 16-29 Juni 2019, sedangkan libur akhir tahun pelajaran dari 30 Juni-13 Juli 2019.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, menegaskan kewajiban melakukan absen berlaku untuk semua ASN tidak terkecuali guru. Untuk itu, jika ASN umum absen pagi dan sore, maka itu juga berlaku untuk guru. “Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, guru sama dengan ASN yang lain,” ujarnya.
Wijaya menepis tudingan kewajiban absen ini mengurangi jatah libur guru. “Begini, sebetulnya baik guru dan PNS itu tidak jauh berbeda. Hari kerja PNS umum yakni lima hari kerja sampai sore dengan total 37,5 jam, guru juga begitu dengan enam hari kerja dengan jumlah 37,5 jam. Jadi, tidak ada berbeda (PNS umum dan guru),” ujarnya.
“Kebijakannya tetap disesuaikan pengaturan teknis di dinas terkait. Boleh libur asalkan sama dengan jatah libur PNS umum, makanya silakan ini diatur di dinas terkait,” tandas Wijaya. *asa
Komentar