nusabali

Libur Kenaikan Kelas, Guru PNS Wajib Absensi

  • www.nusabali.com-libur-kenaikan-kelas-guru-pns-wajib-absensi

Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar tahun ini mempertegas pemberlakuan wajib absensi bagi guru PNS selama liburan sekolah.

GIANYAR, NusaBali

Disdik mengingatkan absensi guru seperti ini, menyusul ketaatan para guru PNS terhadap UU No 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu ditekankan Plt Kepala Disdik Gianyar I Wayan Sadra, Senin (17/6). Dia mengungkapkan, saat liburan sekolah tahun lalu, memang ada sejumlah guru yang ikut meliburkan diri. Itu terjadi karena para guru berasumsi saat libur siswa, guru tidak mengajar sehingga tidak perlu ke sekolah. “Itu dulu, kalau murid libur. Sekarang tak ada asumsi itu, “ katanya.

Sadra mengaku kini Disdik kembali mengingatkan UU No 5 tentang ASN, bahwa setiap ASN termasuk guru wajib melakukan absensi. Berdasarkan aturan itu tidak ada alasan guru PNS tidak melakukan absensi. “Absen tetap berjalan, ini perintah undang-undang, “ tegasnya.

Jelas dia, jika guru tidak melakukan absensi saat liburan, akan berdampak pengurangan tunjangan kesejahteraan atau pemotongan tunjangan sesuai kehadiran. “ Tunjangan kesejahteraannya akan dihitung oleh Disdik, dipotong sesuai kehadiran,“ katanya.

Jika ada guru berpergian ke luar daerah selama libur ini, Sadra mengingatkan, harus ada izin dari kepala sekolah. Jelas Sadra, meski selama libur kenaikan kelas ini guru tidak mengajar, namun guru wajib dilibatkan dengan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Selain itu, kan ada juga kesibukan lain, misal tanda tangan rapot atau semacamnya, “ ujarnya. *nvi

Komentar